http://nasional.kompas.com/read/xml/2009/06/29/20501056/Tanggapi.RUU.Rahasia.Negara.Dong Tanggapi RUU Rahasia Negara Dong! Senin, 29 Juni 2009 | 20:50 WIB
JAKARTA, KOMPAS.com — Seluruh elemen masyarakat sipil diminta berhati-hati dan waspada terhadap kemungkinan besar lolos dan disahkannya Rancangan Undang-Undang Rahasia Negara (RUU RN), sebelum masa pemerintahan atau masa kerja legislatif periode tahun 2004-2009 sekarang berakhir. Menurut Anggota Komisi I dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Djoko Susilo, Senin (29/6), sangat disayangkan masih banyak kalangan masyarakat sipil, seperti media massa, jurnalis, organisasi profesi wartawan, dan lembaga swadaya masyarakat (LSM), bersikap adem ayem dan seolah sama sekali tidak ngeh. "Jangan sampai setelah ada kasus seperti Prita kemarin, orang baru terbelalak dan terkaget-kaget, lalu mengajukan penolakan keras," pesannya. Padahal saat UU ITE itu diproses, orang tidak ada yang memperhatikan sehingga aturan itu bisa dengan mudah lolos, ujar Djoko. Seperti pernah juga diwartakan Kompas, beberapa waktu lalu peristiwa gugatan pidana yang menimpa seorang ibu rumah tangga, Prita Mulyasari, sempat memicu kontroversi. Prita digugat pidana dengan menggunakan Pasal 27 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik setelah menulis surat elektronik berisi pendapat pribadinya terkait ketidakpuasannya atas pelayanan RS Omni Internasional. Tidak urung, kasus Prita yang belakangan dinyatakan bebas dari gugatan hukum itu, menarik perhatian dan malah menjadi bahan kampanye para kandidat calon presiden dan wakil presiden. Jangan sampai seperti itu. "Orang terbelalak, lho kok sepertinya UU begitu (UU ITE) saja bisa bermasalah. Masyarakat berpikir, kok sepertinya tidak pernah tahu dari mana asalnya atau kapan membahasnya? Kalau kondisinya adem ayem terus begini, saya perkirakan RUU RN bakal lolos disahkan sebentar lagi," kritik Djoko. Kesan dikebut dan seolah kejar setoran atas proses pembahasan RUU RN itu juga diakui Djoko. Sayangnya, masyarakat tidak banyak yang menyuarakan penolakan keras agar produk RUU itu bisa ditunda pengesahannya. Djoko menambahkan, masyarakat patut lebih berhati-hati mengingat ada banyak pasal dalam RUU RN, yang pada praktiknya nanti justru lebih membebani subyek hukum, dalam hal ini masyarakat, ketimbang ke pengelola dalam hal ini pemerintah. Bahkan, tambah Djoko, dalam sejumlah pasalnya dimungkinkan seseorang atau korporasi dijatuhi hukuman pidana atau denda berat lantaran sekadar menerima atau memperoleh sesuatu yang dikategorikan rahasia negara. Jadi, seperti wartawan atau media massa, dengan hanya mendapatkan informasi berkategori rahasia negara saja tanpa perlu memublikasikannya, mereka bisa dipidana dengan RUU RN itu. "Tapi pengelola rahasia negara malah hampir tidak akan kena masalah," ujar Djoko. Kondisi seperti itu sangat membahayakan, terutama terkait upaya pemberantasan korupsi atau kasus-kasus lain seperti terkait masalah hak asasi manusia (HAM). Belum lagi, menurut Djoko, setelah disahkan, produk UU itu nantinya akan diatur kembali pelaksanaannya lewat sebuah Peraturan Pemerintah (PP), yang diibaratkan Djoko seperti memberi cek kosong kepada pemerintah, yang bisa diisi apa pun. Jatuh cinta itu seperti apa ya rasanya? Temukan jawabannya di Yahoo! Answers! http://id.answers.yahoo.com [Non-text portions of this message have been removed]