http://nasional.kompas.com/read/xml/2009/06/29/20501056/Tanggapi.RUU.Rahasia.Negara.Dong
 
Tanggapi RUU Rahasia Negara Dong!
 
Senin, 29 Juni 2009 | 20:50 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Seluruh elemen masyarakat sipil diminta berhati-hati dan 
waspada terhadap kemungkinan besar lolos dan disahkannya Rancangan 
Undang-Undang Rahasia Negara (RUU RN), sebelum masa pemerintahan atau masa 
kerja legislatif periode tahun 2004-2009 sekarang berakhir. Menurut Anggota 
Komisi I dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Djoko Susilo, Senin (29/6), 
sangat disayangkan masih banyak kalangan masyarakat sipil, seperti media massa, 
jurnalis, organisasi profesi wartawan, dan lembaga swadaya masyarakat (LSM), 
bersikap adem ayem dan seolah sama sekali tidak ngeh. "Jangan sampai setelah 
ada kasus seperti Prita kemarin, orang baru terbelalak dan terkaget-kaget, lalu 
mengajukan penolakan keras," pesannya.
Padahal saat UU ITE itu diproses, orang tidak ada yang memperhatikan sehingga 
aturan itu bisa dengan mudah lolos, ujar Djoko.
Seperti pernah juga diwartakan Kompas, beberapa waktu lalu peristiwa gugatan 
pidana yang menimpa seorang ibu rumah tangga, Prita Mulyasari, sempat memicu 
kontroversi. Prita digugat pidana dengan menggunakan Pasal 27 Undang-Undang 
Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik setelah menulis 
surat elektronik berisi pendapat pribadinya terkait ketidakpuasannya atas 
pelayanan RS Omni Internasional. Tidak urung, kasus Prita yang belakangan 
dinyatakan bebas dari gugatan hukum itu, menarik perhatian dan malah menjadi 
bahan kampanye para kandidat calon presiden dan wakil presiden. Jangan sampai 
seperti itu. "Orang terbelalak, lho kok sepertinya UU begitu (UU ITE) saja bisa 
bermasalah. Masyarakat berpikir, kok sepertinya tidak pernah tahu dari mana 
asalnya atau kapan membahasnya? Kalau kondisinya adem ayem terus begini, saya 
perkirakan RUU RN bakal lolos disahkan sebentar lagi," kritik Djoko.
Kesan dikebut dan seolah kejar setoran atas proses pembahasan RUU RN itu juga 
diakui Djoko. Sayangnya, masyarakat tidak banyak yang menyuarakan penolakan 
keras agar produk RUU itu bisa ditunda pengesahannya.
Djoko menambahkan, masyarakat patut lebih berhati-hati mengingat ada banyak 
pasal dalam RUU RN, yang pada praktiknya nanti justru lebih membebani subyek 
hukum, dalam hal ini masyarakat, ketimbang ke pengelola dalam hal ini 
pemerintah.
Bahkan, tambah Djoko, dalam sejumlah pasalnya dimungkinkan seseorang atau 
korporasi dijatuhi hukuman pidana atau denda berat lantaran sekadar menerima 
atau memperoleh sesuatu yang dikategorikan rahasia negara. Jadi, seperti 
wartawan atau media massa, dengan hanya mendapatkan informasi berkategori 
rahasia negara saja tanpa perlu memublikasikannya, mereka bisa dipidana dengan 
RUU RN itu. "Tapi pengelola rahasia negara malah hampir tidak akan kena 
masalah," ujar Djoko.
Kondisi seperti itu sangat membahayakan, terutama terkait upaya pemberantasan 
korupsi atau kasus-kasus lain seperti terkait masalah hak asasi manusia (HAM). 
Belum lagi, menurut Djoko, setelah disahkan, produk UU itu nantinya akan diatur 
kembali pelaksanaannya lewat sebuah Peraturan Pemerintah (PP), yang diibaratkan 
Djoko seperti memberi cek kosong kepada pemerintah, yang bisa diisi apa pun.
 


      Jatuh cinta itu seperti apa ya rasanya? Temukan jawabannya di Yahoo! 
Answers! http://id.answers.yahoo.com

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke