Hukuman cambuk untuk Kartika Shukarno (tentu saja bukan anak mantan
Prez dan Madam Dewi Soekarno)
muslimah yang terbukti minum miras di Malaysia menimbulkan kontroversi.

Pengritik hukuman ini beralasan hukuman tersebut tidak sesuai dengan
HAM, penyiksaan, kasar dan tidak adil.
Pendukung hukuman ini beralasan hukuman tersebut untuk mempermalukan
dan mendidik, dan sesuai dengan hukum Islam.

Seperti diketahui, ada pula di milis ini yang juga bawa2 Deklarasi HAM
untuk melegitimasi "ajaran" yang diyakininya, yang bisa jadi termasuk
pula hukuman dera ini.


Minggu, 26/07/2009 13:25 WIB
Hukuman Cambuk Kartika Sari Dewi Shukarno Tuai Perdebatan
Nograhany Widhi K - detikNews

Kartika Sari Dewi Shukarno (AFP)
Kuala Lumpur - Pekan lalu Pengadilan Syariah di Malaysia mengeksekusi
6 kali hukuman cambuk bagi seorang model muslim yang kedapatan minum
bir di pub. Hukuman cambuk itu menuai perdebatan karena sebagian
menganggap tak manusiawi.

Kartika (32), yang mengantongi permanent resident selain dikenai 6
kali hukuman cambuk juga dikenai denda sekitar RM 5 ribu setelah
dinyatakan bersalah minum alkohol di kawasan negara bagian Pahang,
tahun lalu.

Pro kontra ini terjadi di negara jiran yang mayoritas warganya
beragama Islam. Karena minuman beralkohol tersedia hampir di semua
tempat di Malaysia, dan selama ini jarang terjadi seorang Muslim yang
minum alkohol dikenai hukuman cambuk.

"Hukuman cambuk itu sama dengan penyiksaan dan mulai sekarang kita
seharusnya kita tidak menutup mata atas hal itu," ujar Direktur
Eksekutif Amnesty International Malaysia Nora Murat seperti dilansir
dari AFP, Minggu (26/7/2009).

Menurut Murat, hukuman cambuk karena minum alkohol adalah cara yang
salah untuk memberi pelajaran tentang agama. "Ketika dosa adalah
antara dia dan Tuhan, selalu ada pilihan untuk taubat. Itu terserah
Tuhan yang dipercayainya, bukan manusia," tukasnya.

Selebihnya dibuat kaget atas hukuman cambuk bagi wanita diizinkan di
Pengadilan Syariah, yang dioperasikan pengadilan di bawah sistem
ganda. Kekagetan itu seperti ditunjukkan Menteri Perempuan Shahrizat
Abdul Jalil, juga aktivis HAM Malaysia Ivy Josiah.

"Itu tidak saja kasar, tapi juga tidak adil," tukas Josiah.

Sementara cendekiawan muslim Harussani Zakaria mengatakan hukuman itu
penting untuk membuat efek jera bagi muslim yang lain. Zakaria juga
mengatakan hukuman cambuk 6 kali itu sudah sangat toleran. Karena
hukum Islam sebenarnya membolehkan cambuk sampai 40 kali bagi muslim
yang minum alkohol.

"Hukuman itu untuk mempermalukan dan mendidik dia (Kartika). Hakim
sudah melakukan hal yang benar," ujar Zakaria.

Zakaria menambahkan jika hakim hanya memberi hukuman denda, efeknya
tidak akan bertahan lama untuk mencegah umat Muslim minum alkohol.

Di pengadilan sipil Malaysia, cambuk adalah hukuman umum untuk tindak
kriminal berat seperti pemerkosaan. Hukuman dilakukan dengan rotan
tebal yang bisa mengakibatkan rasa sakit, membuat kulit terkelupas dan
meninggalkan bekas luka.

Rotan yang digunakan Kartika dilaporkan panjangnya kurang dari 1,2
meter dengan ketebalan 1 cm lebih. Efek rotan ini tidak meninggalkan
bekas luka di kulit.

Nah tentang perdebatan ini, Kartika tampaknya sudah pasrah. "Saya
menerima hukuman di dunia ini, biar Allah yang memutuskan hukumanku di
hari kemudian. Saya ingin mengimbau kaum muda untuk belajar dari
pengalamanku dan tidak mempermalukan diri dan keluarga mereka," ujar
ibu dari 2 anak yang bersuamikan warga Singapura ini.

Kirim email ke