Oleh : Alihozi
http://alihozi77.blogspot.com

Meminjamkan uang dengan bunga adalah haram dalam Islam, haram hukumnya seorang 
individu meminjamkan uang kepada orang lain selama periode tertentu, kemudian 
si peminjam mengembalikan uang tsb ditambah bunganya pada watu yang telah 
disepakati.

Bunga diakui dalam system kapitalis yang memandangnya sebagai upah bagi modal 
uang yang para pemilik modal pinjamkan untuk membiayai proyek-proyek perniagaan 
dan lain sebagainya. Modal uang ini menerima imbalan jasa (kompensasi) yang 
dihitung berdasarkan rasio persentase per tahun. Kompensasi inilah yang disebut 
bunga (interest).

Dalam masyarakat kapitalis, bunga tidak berbeda jauh dari kompensasi yang 
diterima oleh pemilik property tidak bergerak atau alat-alat produksi, yang 
mereka terima karena menyewakan property atau alat-alat milik mereka itu. Anda 
dapat menyewa dan menempati sebuah rumah selama periode tertentu, lalu 
mengembalikannya kepada pemiliknya beserta sejumlah uang yang telah disepakati 
sebagai biaya sewa.

Islam mengizinkan pemilik property tidak bergerak atau alat produksi memperoleh 
pendapatan atau keuntungan yang terjamin dengan menyewakan alatnya tanpa harus 
bekerja, namun Islam tidak mengizinkan pemilik modal uang memetik keuntungan 
yang terjamin dengan cara meminjamkan uangnya yang juga tanpa harus bekerja, 
Mengapa bisa demikian? . Dengan ini Islam memberikan perbedaan teoritis antara 
modal uang dan property tak bergerak serta alat-alat produksi

Pada masyarakat kita umumnya sudah mengetahui kalau yang disebut bunga pinjaman 
dalam system kapitalis adalah keuntungan yang terjamin yang akan selalu 
bertambah selama pinjaman uang pokoknya belum lunas. Peminjam mengembalikan 
pinjaman pokok uang tsb ditambah bunganya bila si peminjam sanggup membayarnya 
pada saat jatuh tempo.

Tapi bila waktu yang diberikan untuk melunasinya telah jatuh tempo,. peminjam 
tidak sanggup membayar, maka pemilik modal tidak akan mau tahu, ia akan 
memberikan tambahan waku untuk melunasinya dengan menambah bunga pinjaman terus 
menerus. Pada jaman jahiliah dulu sampai si peminjam yang tidak mampu melunasi 
tunggakan hutang dan bunganya harus rela menyerahkan propertynya , bila tidak 
punya maka akan menjadi budak si pemilik modal.(2)

Berbeda dengan pendapatan atau keuntungan yang terjamin dari sewa , kalau si 
penyewa property tidak bergerak atau alat-alat produksi tidak sanggup membayar 
sewa , si penyewa tidak sampai harus membayar terus menerus sewa tsb ketika 
jangka waktu sewa telah jatuh tempo atau telah lewat bila si penyewa sudah 
menyerahkan property yang disewanya tsb kepada si pemilik, sehingga ia tidak 
sampai harus menyerahkan property yang dimilikinya atau seperti di jaman 
jahiliah tidak sampai menjadi budak si pemilik property

Alasan kedua mengapa pendapatan atau keuntungan yang terjamin dari sewa yang 
muncul dari kepemilikan atas property tidak bergerak atau alat-alat produksi 
diperbolehkan dalam Islam yaitu kerja yang tersimpan dalam alat-alat produksi 
berhak menerima kompensasi atas depresiasi yang dialaminya dalam proses 
produksi. Biaya sewa yang dibayarkan kepada pemilik alat-alat produksi pada 
hakikatnya adalah upah atas kerja yang dilakukan sebelumnya. Jadi, biaya sewa 
itu merupakan pendapatan yang didasarkan pada kerja yang terkonsumsi. (1)

Wallahua'lam
Salam

Alihozi http://alihozi77.blogspot.com
Bagi yang membutuhkan KPR Syariah BMI bisa hub Ali Hp:0813-882-364-05

Sumber bacaan:
1.Buku Induk Ekonomi Islam "Iqtishaduna" karya Muhammad Baqir Ash Shadr.
2. Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam karya Ir.Adiwarman Karim
3. Fiqih Jual – Beli karya Syekh Abdurrahman As-Sa'di, Syekh Abdul `Aziz bin 
Baaz , Syekh Shalih Al-Utsaimin dan Syekh Shalih Al-Fauzan 

Kirim email ke