detikNews ยป Berita http://www.detiknews.com/read/2009/08/06/150014/1178623/10/paksa-istri-ml-lelaki-malaysia-dipenjara-5-tahun
Kamis, 06/08/2009 15:00 WIB Paksa Istri ML, Lelaki Malaysia Dipenjara 5 Tahun Amanda Ferdina - detikNews Pahang - Malaysia makin tegas menangani kasus perkosaan terhadap istri. Belum lama ini, seorang pria asal Pahang dihukum 5 tahun penjara gara-gara memaksa istrinya untuk melakukan hubungan seks. "Kami harap hal ini menjadi pelajaran bagi para istri yang menjadi korban namun tidak berani datang dan mencari keadilan untuk dirinya," ujar hakim, Abdul Ghani seperti dilansir Straitstimes, Kamis (6/8/2009). Sementara, dalam surat kabar yang beredar di negara tersebut, sang pria telah menyatakan penyesalannya karena telah memperlakukan istrinya dengan tidak layak sewaktu mereka akan bercumbu. Pria tersebut merupakan orang pertama yang mendapatkan tuntutan hukuman atas Undang-undang (UU) yang mengatur pemerkosaan atas istri (marital rape) di negara bagian Pahang, Malaysia. Dalam UU Pidana yang juga merupakan hasil amandemen 2007 tersebut dinyatakan seorang suami dapat dipidanakan bila yang bersangkutan melakukan perbuatan yang menyebabkan ancaman mati atau luka-luka kepada istrinya demi melakukan hubungan intim. Senada dengan kasus tersebut, Pengadilan Malaysia juga menghukum seorang pria berumur 35 tahun dengan hukuman 10 tahun penjara karena memaksa istrinya melakukan anal seks. Sementara 3 pria lainnya dihukum cambuk dalam kasus yang sama. Hukum di Malaysia dapat memberikan sanksi hingga 20 tahun penjara untuk kasus tersebut. (amd/iy)