detikNews ยป Berita 

http://www.detiknews.com/read/2009/08/06/150014/1178623/10/paksa-istri-ml-lelaki-malaysia-dipenjara-5-tahun

Kamis, 06/08/2009 15:00 WIB
Paksa Istri ML, Lelaki Malaysia Dipenjara 5 Tahun
Amanda Ferdina - detikNews
Pahang - Malaysia makin tegas menangani kasus perkosaan terhadap istri. Belum 
lama ini, seorang pria asal Pahang dihukum 5 tahun penjara gara-gara memaksa 
istrinya untuk melakukan hubungan seks. 

"Kami harap hal ini menjadi pelajaran bagi para istri yang menjadi korban namun 
tidak berani datang dan mencari keadilan untuk dirinya," ujar hakim, Abdul 
Ghani seperti dilansir Straitstimes, Kamis (6/8/2009).

Sementara, dalam surat kabar yang beredar di negara tersebut, sang pria telah 
menyatakan penyesalannya karena telah memperlakukan istrinya dengan tidak layak 
sewaktu mereka akan bercumbu.

Pria tersebut merupakan orang pertama yang mendapatkan tuntutan hukuman atas 
Undang-undang (UU) yang mengatur pemerkosaan atas istri (marital rape) di 
negara bagian Pahang, Malaysia. 

Dalam UU Pidana yang juga merupakan hasil amandemen 2007 tersebut dinyatakan 
seorang suami dapat dipidanakan bila yang bersangkutan melakukan perbuatan yang 
menyebabkan ancaman mati atau luka-luka kepada istrinya demi melakukan hubungan 
intim.

Senada dengan kasus tersebut, Pengadilan Malaysia juga menghukum seorang pria 
berumur 35 tahun dengan hukuman 10 tahun penjara karena memaksa istrinya 
melakukan anal seks. Sementara 3 pria lainnya dihukum cambuk dalam kasus yang 
sama. Hukum di Malaysia dapat memberikan sanksi hingga 20 tahun penjara untuk 
kasus tersebut.
(amd/iy) 




Kirim email ke