yg berhak mensahkan ya pengadilan agama toh. kan waktu kawin liwat kua. nah kalau pegangan depag - kua adalah uu perkawinan, yg merupakan ijtihad para ulama di indoenesia, seharusnya pernikahan syekh puji - ulfa, otomatis tertolak. apalagi nikahnya siri. diam diam. gak resmi.
bisa diinterpretasikan melawan negara, sekaligus melawan ulama, bukannya ? 2009/8/7 istiaji sutopo <issut...@yahoo.com>: > > > Bismillahir rahmanir rahiim.... > Assalaamu’alaikum wr.wb. > > Kalau boleh beri saran, Pemerintah ( Ulil Amri ) memiliki hak penuh tentang > kehidupan rakyatnya dengan menerapkan Hukum-Hukum Negeri, dengan tujuan > untuk memelihara ketenangan, keadilan dan kenyamanan hidup mereka. > > MUI adalah lembaga yang terdiri dari Kelompok Para Ulama yang dianggap sudah > memiliki ilmu yang tinggi dalam pemahaman agama, sebagai tempat akhir bila > terjadi perselisihan masalah keagamaan ( Islam ). Sehingga apabila MUI sudah > menerbitkan Fatwa, maka itulah NASIHAT yang benar, tetapi terserah pada > manusia mau menurut atau tidak, karena dalam hal ini AGAMA adalah semata > NASIHAT. > > Fatwa MUI diterbitkan apabila ada kasus tertentu yang menjadi perselisihan > internal masyarakat Islam, sebagai nasihat yang benar memilih jalannya. Nabi > Muhammad saw. sendiri hanya diwajibkan Allah swt. memberikan peringatan dan > berita gembira ( NASIHAT ) pada umatnya, tetapi tidak bertanggung jawab > atas perbuatan mereka. > > MUI akan bertanggung jawab kepada Allah swt. dengan Fatwanya itu. Kalau > tidak sesuai dengan kebenaran agama tentu sangat berat tanggung jawabnya. > Tetapi bila sesuai mereka mendapat derajat tinggi disisi Allah swt. Sehingga > Ulama didalam MUI tidak boleh main-main dalam kesempurnaan Ilmu Allah swt. > > MUI memberi fatwa lebih terjurus pada Nasihat, sehingga memang secara > kenegaraan dalam kasus Syech Puji atau kasus2 apapun, MUI TIDAK ADA HAK > MENSAHKAN PERKAWINAN ini. Tetapi karena KATEGORINYA LEBIH PADA NASIHAT – > maka yang jelas baik masyarakat maupun Ulil Amri setelah mendengar / membaca > nasihat MUI itu, Ulil Amri akan dimintai tanggung jawab kepada Allah swt. di > alam akhir nanti dalam merancang Hukum2 dunia maupun penerapannya. Kenapa > tidak mau menyesuaikan dengan Al Qur’an, Demikian pula manusia awam / > cendekiawan ( muslim ) yang ikut2 menghujat setelah mengetahui FATWA itu > akan diminta pertanggungan jawab oleh Allah swt. > > Ulil Amri dalam hal ini terutama sekali Presiden dan DPR yang harus > menyikapi Fatwa tersebut dan segera mencari jalan keluar dengan menerbitkan > Undang-Undang yang merevisi yang tidak sesuai dengan Fatwa MUI. Jangan > tenang2 saja sibuk mengurusi ekonomi saja, agama itu sangat penting karena > masalah untuk kehidupan akhirat yang abadi > > Di Singapore MUIS ( Majelis Ugama Islam Singapore ) benar2 sangat dihormati > oleh Pemerintahnya, apabila ada masalah menyangkut agama Islam, mereka tidak > berani menetapkan apapun sebelum meminta FATWA dari MUIS. > > Disinilah pentingnya KESUCIAN AGAMA dan tidak dianggap main-main oleh > Pemerintah Singapore. > > Tidak seperti di Indonesia, semua orang sok tahu, para cendekiawan gampang > bicara berkoar2, mau mengeluaran pendapat sendiri menurut akal dan hawa > nafsunya, mengatas namakan HAM, mengatas namakan Hak Anak2, tanpa melihat > ilmu Allah swt. atau setidaknya menyesal dengan keputusan MUI. > > Sebenarnya beruntung sekali kalau sudah ada MUI - ya nurut-nurut saja apa > yang di FATWAKAN, Karena bukankah kalau fatwa nya salah orang2 MUI yang > masuk Neraka. > > Kita ya tetap masuk Surga kan. Gampang bukan. Jadi sebenarnya kita harus > bersyukur ada MUI di Indonesia. Bukan malahan dicaci maki. Hati-hati bisa > masuk neraka yang mencaci nanti …ha ha ha > . > Kalau mau pendapatnya didengar ya jangan sembarang omong di media, hati-hati > masalah agama, tapi baiknya mendaftar saja jadi anggota MUI dulu, beres > kan?, Itupun kalau anda2 yang ingin masuk MUI diterima ….ha ha ha > > Nah dalam kasus ini, bukankah sang gadis Ulfa tidak pernah mengadukan atas > kesemena-menaan Syech Puji selama ini, misalnya. Bukankah tidak ada > kezhaliman dalam perkawinan itu ( Ulfa dipaksa kawin misalnya ) bahkan Ulfa > kelihatan menangis ketika diharuskan berpisah / membatalkan pernikahan. > > Nabi Muhammad saw. sendiri mengawini Siti Aisyah ra. pada usia gadis 7 > tahun. Tetapi Nabi belum menggauli beliau sampai cukup dewasa ( setelah haid > ). Selama masa perkawinan mereka seperti ayah dan anak, Nabi “ mendidik “ > terlebih dahulu Siti Aisyah ra. sehingga istri beliau ini termasyhur akan > Hadits2nya, juga kedermawanan ( jiwa jihad ) beliau. Pendidikan ini > diperlukan untuk kelak “ mendidik “ anak2 yang dilahirkan terutama dalam hal > “ Ahlak Al Qur’an “. Memang benar bahwa manusia Islam yang terbaik adalah > mereka yang memiliki ahlak Al Qur’an. > > ( Itulah makna kemuliaan seorang ibu – Surga dibawah telapak kaki ibu ….Taat > akan perintah Allah swt, Taat suami, jaga kehormatan ( pakai jilbab tutup > aurat ), pelihara dan didik anak2 – senantiasa peluk erat2 dan santuni > terus, jangan ditinggal kerja waktu kecil …) > > Sedangkan Pihak Ketiga ( para Lembaga dan sebagian masyarakat ) sudah resah > duluan melihat perkawinan anak kecil itu. Ya karena perancangan hukum yang > kadang2 menuruti hawa nafsu manusia, bukan kebenaranTuhan / Al Qur’an dan Al > Hadits. > > Itulah kelemahan KEDAULATAN RAKYAT / DPR …dibandingkan KEDAULATAN ALLAH SWT. > Ya jelas bahwa yang benar itu adalah KEKUASAAN DITANGAN TUHAN bukan > KEKUASAAN DITANGAN RAKYAT. > > Sebagai contoh perkawinan semacam ini, di Madura banyak sekali gadis2 kecil > yang jadi istri laki-laki, koq tidak ada yang mengusut, sudah berjalan sejak > Islam masuk Indonesia. ratusan tahun lamanya, Lha wong dibolehkan koq … > > Masalahya karena Syech Puji kaya raya dan masyhur kedermawanannya, sehingga > mudah tersiar pada media, yang memang kadang2 suka jahil itu. Atau ada yang > iri hati dlsb. Tak tahu lah …sehingga pecahlah menjadi berita besar > kemana-mana … > > Wallahu a’lam bish shawwab / Ismail > > --- On Thu, 6/8/09, Lina Dahlan <linadah...@yahoo.com> wrote: > > From: Lina Dahlan <linadah...@yahoo.com> > Subject: [wanita-muslimah] Re: MUI Jateng Sahkan Pernikahan Syekh Puji-Ulfa > > To: wanita-muslimah@yahoogroups.com > Date: Thursday, 6 August, 2009, 10:20 AM > > > > Cuma mo tanya : cecara legal formal dalam kepemerintahan, MUI punya hak gak > tuk sah men sah kan pernikahan ? > > wassalam, > > --- In wanita-muslimah@ yahoogroups. com, Dwi Soegardi <soega...@.. .> > wrote: >> >> MUI Jateng: >> - pernikahan Puji dengan anak usia 12 tahun sah secara Islam, >> tidak perlu diulang, perlu dicatatkan di KUA nanti kalau sudah 16 tahun >> nafkah lahir wajib diberikan, nafkah batin dapat ditunda hingga usia 16 >> tahun. >> > > New Email addresses available on Yahoo! > Get the Email name you've always wanted on the new @ymail and > @rocketmail. > Hurry before someone else does! > http://mail.promotions.yahoo.com/newdomains/aa/ > > [Non-text portions of this message have been removed] > > -- salam, Ari ------------------------------------ ======================= Milis Wanita Muslimah Membangun citra wanita muslimah dalam diri, keluarga, maupun masyarakat. Twitter: http://twitter.com/wanita_muslimah Situs Web: http://www.wanita-muslimah.com ARSIP DISKUSI : http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages Kirim Posting mailto:wanita-muslimah@yahoogroups.com Berhenti mailto:wanita-muslimah-unsubscr...@yahoogroups.com Milis Keluarga Sejahtera mailto:keluarga-sejaht...@yahoogroups.com Milis Anak Muda Islam mailto:majelism...@yahoogroups.com Milis ini tidak menerima attachment.Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:wanita-muslimah-dig...@yahoogroups.com mailto:wanita-muslimah-fullfeatu...@yahoogroups.com <*> To unsubscribe from this group, send an email to: wanita-muslimah-unsubscr...@yahoogroups.com <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/