yg berhak mensahkan ya pengadilan agama toh.
kan waktu kawin liwat kua.

nah kalau pegangan depag - kua adalah uu perkawinan,
yg merupakan ijtihad para ulama di indoenesia,
seharusnya pernikahan syekh puji - ulfa, otomatis tertolak.
apalagi nikahnya siri. diam diam. gak resmi.

bisa diinterpretasikan melawan negara, sekaligus melawan ulama, bukannya ?




2009/8/7 istiaji sutopo <issut...@yahoo.com>:
>
>
> Bismillahir rahmanir rahiim....
> Assalaamu’alaikum wr.wb.
>
> Kalau boleh beri saran, Pemerintah ( Ulil Amri ) memiliki hak penuh tentang
> kehidupan rakyatnya dengan menerapkan Hukum-Hukum Negeri, dengan tujuan
> untuk memelihara ketenangan, keadilan dan kenyamanan hidup mereka.
>
> MUI adalah lembaga yang terdiri dari Kelompok Para Ulama yang dianggap sudah
> memiliki ilmu yang tinggi dalam pemahaman agama, sebagai tempat akhir bila
> terjadi perselisihan masalah keagamaan ( Islam ). Sehingga apabila MUI sudah
> menerbitkan Fatwa, maka itulah NASIHAT yang benar, tetapi terserah pada
> manusia mau menurut atau tidak, karena dalam hal ini AGAMA adalah semata
> NASIHAT.
>
> Fatwa MUI diterbitkan apabila ada kasus tertentu yang menjadi perselisihan
> internal masyarakat Islam, sebagai nasihat yang benar memilih jalannya. Nabi
> Muhammad saw. sendiri hanya diwajibkan Allah swt. memberikan peringatan dan
> berita gembira  ( NASIHAT ) pada umatnya, tetapi tidak bertanggung jawab
> atas perbuatan mereka.
>
> MUI akan bertanggung jawab kepada Allah swt. dengan Fatwanya itu. Kalau
> tidak sesuai dengan kebenaran agama tentu sangat berat tanggung jawabnya.
> Tetapi bila sesuai mereka mendapat derajat tinggi disisi Allah swt. Sehingga
> Ulama didalam MUI tidak boleh main-main dalam kesempurnaan Ilmu Allah swt.
>
> MUI memberi fatwa lebih terjurus pada Nasihat, sehingga memang secara
> kenegaraan dalam kasus Syech Puji atau kasus2 apapun, MUI TIDAK ADA HAK
> MENSAHKAN PERKAWINAN ini. Tetapi karena KATEGORINYA LEBIH PADA NASIHAT –
> maka yang jelas baik masyarakat maupun Ulil Amri setelah mendengar / membaca
> nasihat MUI itu, Ulil Amri akan dimintai tanggung jawab kepada Allah swt. di
> alam akhir nanti dalam merancang Hukum2 dunia maupun penerapannya. Kenapa
> tidak mau menyesuaikan dengan Al Qur’an, Demikian pula manusia awam /
> cendekiawan   ( muslim ) yang ikut2 menghujat setelah mengetahui FATWA itu
> akan diminta pertanggungan jawab oleh Allah swt.
>
> Ulil Amri dalam hal ini terutama sekali Presiden dan DPR yang harus
> menyikapi Fatwa tersebut dan segera mencari jalan keluar dengan menerbitkan
> Undang-Undang yang merevisi yang tidak sesuai dengan Fatwa MUI. Jangan
> tenang2 saja sibuk mengurusi ekonomi saja, agama itu sangat penting karena
> masalah untuk kehidupan akhirat yang abadi
>
> Di Singapore MUIS ( Majelis Ugama Islam Singapore ) benar2 sangat dihormati
> oleh Pemerintahnya, apabila ada masalah menyangkut agama Islam, mereka tidak
> berani menetapkan apapun sebelum meminta FATWA dari MUIS.
>
> Disinilah pentingnya KESUCIAN AGAMA dan tidak dianggap main-main oleh
> Pemerintah Singapore.
>
> Tidak seperti di Indonesia, semua orang sok tahu, para cendekiawan gampang
> bicara berkoar2, mau mengeluaran pendapat sendiri menurut akal dan hawa
> nafsunya, mengatas namakan HAM, mengatas namakan Hak Anak2, tanpa melihat
> ilmu Allah swt. atau setidaknya menyesal dengan keputusan MUI.
>
> Sebenarnya beruntung sekali kalau sudah ada MUI - ya nurut-nurut saja apa
> yang di FATWAKAN, Karena bukankah kalau fatwa nya salah orang2 MUI yang
> masuk Neraka.
>
> Kita ya tetap masuk Surga kan. Gampang bukan. Jadi sebenarnya kita harus
> bersyukur ada MUI di Indonesia. Bukan malahan dicaci maki. Hati-hati bisa
> masuk neraka yang mencaci nanti …ha ha ha
> .
> Kalau mau pendapatnya didengar ya jangan sembarang omong di media, hati-hati
> masalah agama, tapi baiknya mendaftar saja jadi anggota MUI dulu, beres
> kan?, Itupun kalau anda2 yang ingin masuk MUI diterima ….ha ha ha
>
> Nah dalam kasus ini, bukankah sang gadis Ulfa tidak pernah mengadukan atas
> kesemena-menaan Syech Puji selama ini, misalnya. Bukankah tidak ada
> kezhaliman dalam perkawinan itu  ( Ulfa dipaksa kawin misalnya ) bahkan Ulfa
> kelihatan menangis ketika diharuskan berpisah / membatalkan pernikahan.
>
> Nabi Muhammad saw. sendiri mengawini Siti Aisyah ra. pada usia gadis 7
> tahun. Tetapi Nabi belum menggauli beliau sampai cukup dewasa ( setelah haid
> ). Selama masa perkawinan mereka seperti ayah dan anak, Nabi “ mendidik “
> terlebih dahulu Siti Aisyah ra. sehingga istri beliau ini termasyhur akan
> Hadits2nya, juga kedermawanan ( jiwa jihad ) beliau. Pendidikan ini
> diperlukan untuk kelak “ mendidik “ anak2 yang dilahirkan terutama dalam hal
> “ Ahlak Al Qur’an “. Memang benar bahwa manusia Islam yang terbaik adalah
> mereka yang memiliki ahlak Al Qur’an.
>
> ( Itulah makna kemuliaan seorang ibu – Surga dibawah telapak kaki ibu ….Taat
> akan perintah Allah swt, Taat suami, jaga kehormatan ( pakai jilbab tutup
> aurat ), pelihara dan didik anak2 – senantiasa peluk erat2 dan santuni
> terus, jangan ditinggal kerja waktu kecil …)
>
> Sedangkan Pihak Ketiga ( para Lembaga dan sebagian masyarakat ) sudah resah
> duluan melihat perkawinan anak kecil itu. Ya karena perancangan hukum yang
> kadang2 menuruti hawa nafsu manusia, bukan kebenaranTuhan / Al Qur’an dan Al
> Hadits.
>
> Itulah kelemahan KEDAULATAN RAKYAT / DPR …dibandingkan KEDAULATAN ALLAH SWT.
> Ya jelas bahwa yang benar itu adalah KEKUASAAN DITANGAN TUHAN bukan
> KEKUASAAN DITANGAN RAKYAT.
>
> Sebagai contoh perkawinan semacam ini, di Madura banyak sekali gadis2 kecil
> yang jadi istri laki-laki, koq tidak ada yang mengusut, sudah berjalan sejak
> Islam masuk Indonesia. ratusan tahun lamanya, Lha wong dibolehkan koq …
>
> Masalahya karena Syech Puji kaya raya dan masyhur kedermawanannya, sehingga
> mudah tersiar pada media, yang memang kadang2 suka jahil itu. Atau ada yang
> iri hati dlsb. Tak tahu lah …sehingga pecahlah menjadi berita besar
> kemana-mana …
>
> Wallahu a’lam bish shawwab / Ismail
>
> --- On Thu, 6/8/09, Lina Dahlan <linadah...@yahoo.com> wrote:
>
> From: Lina Dahlan <linadah...@yahoo.com>
> Subject: [wanita-muslimah] Re: MUI Jateng Sahkan Pernikahan Syekh Puji-Ulfa
>
> To: wanita-muslimah@yahoogroups.com
> Date: Thursday, 6 August, 2009, 10:20 AM
>
>
>
> Cuma mo tanya : cecara legal formal dalam kepemerintahan, MUI punya hak gak
> tuk sah men sah kan pernikahan ?
>
> wassalam,
>
> --- In wanita-muslimah@ yahoogroups. com, Dwi Soegardi <soega...@.. .>
> wrote:
>>
>> MUI Jateng:
>> - pernikahan Puji dengan anak usia 12 tahun sah secara Islam,
>> tidak perlu diulang, perlu dicatatkan di KUA nanti kalau sudah 16 tahun
>> nafkah lahir wajib diberikan, nafkah batin dapat ditunda hingga usia 16
>> tahun.
>>
>
> New Email addresses available on Yahoo!
> Get the Email name you&#39;ve always wanted on the new @ymail and
> @rocketmail.
> Hurry before someone else does!
> http://mail.promotions.yahoo.com/newdomains/aa/
>
> [Non-text portions of this message have been removed]
>
> 



-- 
salam,
Ari


------------------------------------

=======================
Milis Wanita Muslimah
Membangun citra wanita muslimah dalam diri, keluarga, maupun masyarakat.
Twitter: http://twitter.com/wanita_muslimah
Situs Web: http://www.wanita-muslimah.com
ARSIP DISKUSI : http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages
Kirim Posting mailto:wanita-muslimah@yahoogroups.com
Berhenti mailto:wanita-muslimah-unsubscr...@yahoogroups.com
Milis Keluarga Sejahtera mailto:keluarga-sejaht...@yahoogroups.com
Milis Anak Muda Islam mailto:majelism...@yahoogroups.com

Milis ini tidak menerima attachment.Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:wanita-muslimah-dig...@yahoogroups.com 
    mailto:wanita-muslimah-fullfeatu...@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    wanita-muslimah-unsubscr...@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke