http://www.detiknews.com/read/2009/08/23/070131/1187833/10/oknum-pemerintah-yang-membantu-teroris-bisa-dipidana?991101605

Minggu, 23/08/2009 07:01 WIB
Oknum Pemerintah yang Membantu Teroris Bisa Dipidana
Rachmadin Ismail - detikNews



rta - Empat buronan baru yang dirilis polisi, memiliki 2-5 nama alias. Anehnya, 
nama-nama tersebut tercantum dalam KTP dan Paspor. Diduga ada oknum 
pemerintahan yang membantu pembuatan identitas mereka.

"Mereka seharusnya bisa dipidana, dikenai pasal 55 tentang penyertaan," kata 
pengamat intelijen Wawan Purwanto saat berbincang lewat telepon, Sabtu 
(22/8/2009).

Menurut Wawan, kemungkinan besar oknum yang membantu tersebut tidak tahu siapa 
yang ditolongnya. Namun, polisi tetap harus memeriksa siapa pun yang membantu 
proses pembuatan tersebut.

"Mereka pasti dibantu lewat calo atau orang dalam, kemungkinan mereka tidak 
tahu kalau yang ditolongnya itu teroris," jelasnya.

Untuk itu, Wawan meminta pengawasan terhadap proses pembuatan identitas seperti 
KTP dan Paspor harus ditingkatkan. Pihak-pihak yang masih 'nakal', harus segera 
ditindak.

"Karena sudah terbiasa membantu lewat jalur khusus, maka sekalinya yang dibantu 
teroris mereka baru kaget. Kalau yang seperti itu tindak saja dulu karena 
pelanggaran berat," paparnya.


[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke