http://news.okezone.com/read/2009/08/23/1/250436/awasi-kegiatan-agama-polisi-melanggar-ham
Awasi Kegiatan Agama, Polisi Dianggap Melanggar HAM Minggu, 23 Agustus 2009 - 07:02 wib Irma Yani - Okezone Ilustrasi JAKARTA - Kebijakan baru aparat kepolisian dalam mempersempit ruang gerak teroris, dengan cara pengawasan ekstra terhadap kegiatan keagamaan umat Islam, dinilai berpotensi melanggar hak asasi manusia (HAM) menyangkut kebebasan umat beragama dalam menjalankan ibadah. "Kalau tidak terukur, saya yakin ini berpotensi menjadi bentuk pelanggaran HAM. Harus diterangkan dengan jelas, ini khusus untuk informasi yang terkait dengan terorisme," ungkap Komisioner Komnas HAM Nur Kholis saat berbincang dengan okezone melalui telepon, Minggu (23/8/2009). Menurut Nur Kholis, akan lebih tepat jika kegiatan tersebut dilakukan dalam bentuk monitoring, bukan pengawasan. Pengawasan, kata dia, akan dimaknai reaktif oleh publik. "Beribadah merupakan hak masyarakat. Yang dikhawatirkan, nantinya polisi akan menyetop berbagai kegiatan. Kalau monitoring kan sebatas menggali informasi di lapangan. Kalau pun nanti ada tindakan lain dari Polri, tentu setalah data terkumpul," paparnya. Majelis Ulama Indonesia (MUI), juga sempat bereaksi keras atas kebijakan polisi mengawasi pengajian umat Islam selama Ramadan ini. MUI khawatir langkah itu akan menimbulkan keresahan dan saling curiga di kalangan masyarakat. Menurut MUI, selama ini tidak ada ceramah yang menganjurkan orang melakukan terorisme apalagi selama bulan Ramadan. Semua ceramah dan kegiatan keagamaan, semuanya bertujuan untuk meningkatkan keimanan dan ketakwaan kepada Allah. Kalaupun polisi hendak melakukan pengawasan, MUI menyarankan agar fungsi ini di-handle langsung oleh intelijen, tanpa mengumumkannya kepada publik.(ded)