salam pak thomas

saya akan ikut menjawab apa yang bapak kemukakan

1. semua shalat yang 5 adalah wajib, jika ditambah sama yang sunnahnya lebih 
banyak lagi, tetapi biasanya beriringan waktunya dengan shalat   
     wajib, jika diibaratkan sebuah acara ada acara pembuka dan acara penutup. 
2, hukum shalat adalah hukum tuhan bukan hukum negara, tetapi jika sebuah 
perusahaan tidak memberikan waktu shalat, berarti sudah 
    merampas hak manusia yang bertuhan untuk beribadah, apalagi di negara 
indonesia adalah negara Mayoritas muslim, saya takut jika suatu 
    saat ada masalah sosial yang timbul, akan tetapi jika pekerjanya non muslim 
semua saya kira tidak ada masalah
3. waktu shalat 
    duhur ( jam 12:00 WIB s.d. 15 00 WIB)
    ashar ( jam 15:00 s.d. 17.30 WIB)
    magrib ( jam 18:00 s.d. 19:00 WIB)
    isya      (Jam 19:00 s.d. 04:00 WIP)
    Subuh (jam    04:30 s.d  05:30 WIB)
        itu adalah waktu standar kira kira, dikarenakan waktu shalat berubah 
setiap saat berdasarkan beredarnya matahari, 
        tetapi tidak akan lepas dari situ jika edaran matahari normal seperti 
sekarang.
4. waktu yang dibutuhkan cukup 15 menit, dari setiap waktu nya,

sebetulnya jika kerja dikenakan shift umat islam suka mengkondisikan waktu pas 
istirahat , untuk bersembahyang jika bersinggungan dengan waktu sembahyang.

insya allah jika bapak menghargai dan menghormati semua golongan, pasti bapak 
akan lebih dihargai.


terima kasih 




  ----- Original Message ----- 
  From: thomas_ken2000 
  To: wanita-muslimah@yahoogroups.com 
  Sent: Saturday, August 22, 2009 4:54 AM
  Subject: [wanita-muslimah] Aturan Sholat 5 Waktu


    Salam kepada saudara/saudari Muslim.

  Saya ingin bertanya tentang aturan sholat 5 waktu, dimana perusahaan akan 
membuka cabangnya di Indonesia. 
  Perusahaan kita akan berjalan 24 jam dengan pembagian waktu 3 shift, yaitu :

  Shift 1 : 07.00 - 15.00
  Shift 2 : 15.00 - 23.00
  Shift 3 : 23.00 - 07.00

  Pertanyaan :
  1. Apakah sholat 5 waktu ada yang wajib dan ada yang tidak wajib ?
  2. Apakah ada peraturan hukum dan sangsi negara yang mengatur jika perusahaan 
tidak memberikan waktu untuk sholat 5 waktu ?
  3. Pukul berapa saja sholat 5 waktu tersebut (lokasi pabrik adalah Karawang) ?
  4. Berapa lamanya waktu yang diperlukan untuk tiap2 sholat 5 waktu tersebut ?

  Mohon masukannya, terima kasih

  Salam
  Ken



  

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke