Kepada Yth Koordinator Liputan Di Jakarta
Pada tanggal 14 September 2009, tujuh dari delapan fraksi di DPR Aceh telah memberikan persetujuannya untuk mengesahkan Rancangan Qanun Hukum Jinayat dan Rancangan Qanun Acara Jinayat di Aceh. Peraturan perundangan tersebut berisi sejumlah aturan tentang pelaksanaan syariat Islam di Aceh. Dengan disahkannya Qanun tersebut, maka apa yang diatur didalamnya akan mengenyampingkan hukum positif saat ini dan menggantikan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) di Aceh seperti yang berlaku sekarang. Aturan tersebut diantarannya juga memuat sejumlah sanksi, termasuk cambuk dan rajam. Terkait dengan hal tersebut, Komnas Perempuan akan memberikan pandangan dan sikapnya atas disahkannya Rancangan Qanun Hukum Jinayat dan Rancangan Qanun Acara Jinayat di Aceh. Untuk itu kami mengundang kawan-kawan media pada: Hari/Tgl : Selasa/ 15 September 2009 Waktu : 15:00 Wib sd. selesai Tempat : Ruang Pertemuan Lt. 1 Komnas Perempuan Jl. Latuharhari No.4B Menteng Jakarta 10310 Acara : Konferensi Pers pernyataan Komnas Perempuan tentang Pengesahan Qanun Jinayah dan Hukum Acara Jinayah di Aceh Kami sangat mengharapkan kehadiran kawan-kawan media dalam konferensi pers ini, untuk mendukung upaya penyebaran informasi kepada masyarakat luas. Atas perhantiannya kami sampaikan terima kasih. Untuk Konfirmasi kehadiran dapat menghubungi Site/Nunung di 021-3903963 atau 081932787358.