Kepada Yth

Koordinator Liputan
Di Jakarta

Pada tanggal 14 September 2009, tujuh dari delapan fraksi di DPR Aceh
telah memberikan persetujuannya untuk mengesahkan Rancangan Qanun
Hukum Jinayat dan Rancangan Qanun Acara Jinayat di Aceh. Peraturan
perundangan tersebut berisi sejumlah aturan tentang pelaksanaan
syariat Islam di Aceh. Dengan disahkannya Qanun tersebut, maka apa
yang diatur didalamnya akan mengenyampingkan hukum positif saat ini
dan menggantikan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) di Aceh
seperti yang berlaku sekarang. Aturan tersebut diantarannya juga
memuat sejumlah sanksi, termasuk cambuk dan rajam.

Terkait dengan hal tersebut, Komnas Perempuan akan memberikan
pandangan dan sikapnya atas disahkannya Rancangan Qanun Hukum Jinayat
dan Rancangan Qanun Acara Jinayat di Aceh. Untuk itu kami mengundang
kawan-kawan media pada:

 Hari/Tgl         : Selasa/ 15 September 2009
Waktu              : 15:00 Wib sd. selesai
Tempat            : Ruang Pertemuan Lt. 1 Komnas Perempuan
                          Jl. Latuharhari No.4B Menteng Jakarta 10310
Acara               : Konferensi Pers pernyataan Komnas Perempuan
tentang Pengesahan
                          Qanun Jinayah dan Hukum Acara Jinayah di Aceh

Kami sangat mengharapkan kehadiran kawan-kawan media dalam konferensi
pers ini, untuk mendukung upaya penyebaran informasi kepada masyarakat
luas. Atas perhantiannya kami sampaikan terima kasih. Untuk Konfirmasi
kehadiran dapat menghubungi Site/Nunung di 021-3903963 atau
081932787358.

Kirim email ke