kalo sudah dirajam kan langsung bebas, gak dipenjara. jadi mendingan mana langsung dirajam, sakitnya cuma setengah jam, misalnya atau dipenjara , kurungan? :-) Salam, l.meilany ---------------------------- PERATURAN DAERAH Qanun Rajam, Langkah Mundur Aceh KOMPAS, Rabu, 30 September 2009 | 03:20 WIB
Jakarta, Kompas - Meski qanun jinayat rajam di Aceh terbuka untuk proses koreksi, pengesahan qanun itu merupakan langkah sangat mundur karena dalam sejarahnya Aceh telah menghasilkan produk-produk hukum lokal yang sangat maju. "Salah satu indikatornya adalah memberikan perlindungan hak-hak yang layak dan pantas kepada perempuan, di antaranya adalah hareuta peunulang," ujar Rusjdi Ali Muhammad, mantan Rektor Institut Agama Islam Negeri Ar-Raniry, Banda Aceh, di Jakarta, Selasa. Hareuta peunulang atau harta bawaan adalah penghibahan barang tidak bergerak, baik rumah maupun tanah, dan sering ditambah yang lain-lain, dari orangtua kepada anak perempuannya yang hendak menikah. Kebiasaan itu, selain untuk mengimbangi pembagian warisan menurut hukum Islam yang lebih besar pada ahli waris laki-laki, juga untuk memperkuat posisi perempuan dalam perkawinan. "Kalau sampai ada perceraian, maka yang keluar dari rumah adalah laki-laki, bukan perempuan," tegas Rusjdi dalam bedah buku Demi Keadilan dan Kesetaraan: Dokumentasi Program Sensitivitas Jender Hakim Agama di Indonesia, diterbitkan oleh Pusat Studi Hukum, Konstitusi dan Hak Asasi Manusia Universitas Islam Negeri Jakarta dan The Asia Foundation. Harus dikoreksi Penerbitan buku itu memperlihatkan suatu paradoks politik. Ketika para hakim agam bergerak maju dengan membuka wawasan dan tindakan yang lebih sensitif dan lebih berpihak pada kaum perempuan, parlemen di Aceh malah merendahkan kaum yang melahirkan mereka dengan qanun yang dalam Al Quran pun tak dikenal. Begitu ditegaskan Rusjdi dan Lies Marcoes Natsir dari The Asia Foundation. "Karena qanun itu merupakan produk politik di negara demokrasi, maka selalu terbuka untuk proses koreksi," tegas Direktur Puskumham UIN Arskal Salim. Rusjdi melihat dua solusi, yaitu dengan mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi yang juga bisa diajukan oleh individu atau direvisi. "Qanun rajam itu mustahil diimplementasikan karena secara teknis sulit pembuktiannya," katanya. Duta Besar Kerajaan Belanda Nikolaus van Dam mempertanyakan, apakah peraturan semacam itu sesuai dengan tata kelola yang baik dan penghormatan terhadap hak asasi manusia, dan apakah sesuai dengan kehidupan kemanusiaan pada abad ke-21. Di antara topik penting yang universal dalam isu hak asasi manusia adalah penghapusan hukuman mati dan penyiksaan serta perlindungan hak kaum perempuan dan anak. (MH) -[lm] [Non-text portions of this message have been removed]