Refleksi : Para anggota PDIP yang duduk dalam DPR membutuhkan duit, kalau 
diprotes merugikan mereka sebagai anggota partai, terkecuali kalau 
anggota-anggota siap berkorban, kaya dan juga tidak berhutang pada bank dengan 
mengadai rumah untuk kampnye pemilu. Jadi jangan protes, tetapi soliderlah 
dengan mereka yang membutuhkan uang. 
-----
Jawa Pos
[ Minggu, 01 November 2009 ] 


PDIP Siap Kritisi dan Tolak Kenaikan Gaji DPR 

Minta Lebih Dulu Perbaiki Sistem Penggajian 

JAKARTA - Gaji DPR juga akan turut terangkat dalam waktu dekat. Kenaikan gaji 
itu menjadi satu rangkaian dengan remunerasi pejabat tinggi negara lainnya, 
termasuk menteri dan presiden. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) 
yang selama ini mengecam rencana kenaikan gaji pejabat berjanji tetap 
mengkritisi, bahkan siap menolak usul tersebut. 

''Kalau semuanya masih karut-marut seperti sekarang, tentu hanya akan menjadi 
prasmanan saja, kalau perlu akan kami tolak," tegas Wakil Ketua Fraksi PDIP 
Ganjar Pranowo di Jakarta kemarin (31/10). Menurut dia, kenaikan gaji anggota 
dewan -seperti halnya kenaikan gaji pejabat lainnya- berpotensi menjadi sumber 
fitnah di tengah masyarakat. 

Dia mengungkapkan, hingga saat ini, sistem penggajian nasional di Indonesia 
masih kacau. Belum ada pengaturan yang jelas soal tunjangan yang diperoleh 
masing-masing pejabat di berbagai institusi. Sebab itu, sebelum menaikkan gaji, 
pemerintah harus memperbaiki dulu sistem penggajian. "Yang juga harus 
dipertegas, kenaikan itu terhadap gaji atau pendapatan," tandasnya.

Wakil ketua Komisi II DPR itu lantas mengungkapkan, sebagai wakil rakyat, dia 
hanya mendapatkan gaji pokok Rp 4,5 juta per bulan. Namun, dengan berbagai 
tunjangan yang disandang, total pendapatan yang diperoleh tiap bulan sekitar Rp 
48 juta. "Nah, kalau persentase kenaikannya di gaji, mungkin tidak terlalu 
bermasalah karena tak begitu besar. Tapi kalau di pendapatan, akan tidak pantas 
jadinya," tutur Ganjar.

Sebab, lanjutnya, seperti halnya menteri dan presiden, kinerja DPR belum 
kelihatan. Ganjar khawatir, upaya dewan untuk bangkit dari pandangan negatif 
publik akan sia-sia. Apalagi dalam situasi perekonomian nasional yang masih 
seperti sekarang. "Malulah sama rakyat," tegasnya.

Pemerintah melalui menteri keuangan telah menyatakan bahwa kenaikan gaji 
pejabat negara direalisasikan pada Januari 2010. Remunerasi presiden, wakil 
presiden, panglima TNI, jaksa agung, kepala daerah, dan pimpinan serta anggota 
dewan (DPR, DPD, DPRD) tersebut sudah masuk anggaran belanja pegawai. 

Namun, hingga saat ini, besar kenaikan belum ditentukan. Masih menunggu 
keputusan politik pemerintah melalui PP. Alokasi belanja pegawai pada APBN 2010 
memang meningkat Rp 28 triliun atau sekitar 21 persen dari APBN tahun 
sebelumnya. Nilainya sekarang menjadi Rp 161,7 triliun. Kenaikan itulah yang 
nanti digunakan untuk kenaikan gaji pejabat, termasuk 560 anggota DPR dan 
ribuan anggota DPRD di seluruh Indonesia. 

Secara terpisah, peneliti Indonesia Budget Center (IBC) Roy Salam juga sepakat 
bila rencana kenaikan gaji bagi anggota DPR diimbangi dengan aturan yang tegas. 
Sebab, menurut dia, selama ini yang diatur pemerintah dan DPR hanya terkait 
gaji pokok dan tunjangan. 

Namun, tidak ada aturan yang pasti untuk mengatur remunerasi bagi pejabat 
pemerintahan. "Logikanya, pejabat tinggi harus mendapatkan remunerasi lebih 
rendah daripada pejabat di level bawah," kata Roy saat dihubungi kemarin.

Aturan lain yang harus ditegakkan adalah pengawasan terhadap penerimaan gaji 
para pejabat tinggi tersebut. Menurut Roy, seharusnya pemerintah dan DPR 
menerapkan pendapatan berdasar kinerja. Anggota DPR tidak pantas mendapatkan 
kenaikan gaji jika kinerjanya minim. "Pada taraf personel, ketika tidak dapat 
mencapai target, harus mau mendapat punishment (hukuman)," ujarnya. 
Masing-masing komisi di DPR bisa mengawasi kinerja anggotanya.

Dalam hal ini, Menkeu berjanji bakal menghapus sekitar 37 aturan internal 
terkait remunerasi di setiap lembaga. Penghapusan tersebut harus segera 
diselesaikan. Itu untuk memastikan bahwa setiap anggota DPR maupun pejabat 
negara tidak mendapatkan penghasilan di luar gaji pokok, tunjangan, dan 
fasilitas. "Kalau nanti sudah dipatok Rp 30 juta, dia tidak boleh menerima 
lebih dari itu," tandas Roy. (dyn/bay/agm

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke