Temans, Di Kompas 29/11/09 yang berjudul "Busana Muslim : Warna-warni Pelangi Nusantara", tulisan Ninuk M Pambudy, ada yang menarik seperti ini "Meskipun baju muslim telah memiliki aturan tertentu, yang menarik secara keseluruhan di sini busana ini tidak menihilkan celana panjang yang tetap feminin dan memberi kepraktisan pemakainya. Ini berbeda dengan aturan di Sudan yang melarang perempuan Muslim bercelana panjang. Juli lalu, wartawati Lubna Ahmed al-Husein diancam 40 cambukan karena memakai celana panjang. Di Aceh Barat ada aturan daerah melarang perempuan bercelana panjang. Dan dengan memasuki ranah mode, busana muslim di sini telah menjadi industri."
Ada yang tahu, di Sudan itu larangan bercelana panjang bagi muslimah itu kebiasaan berpakaian secara ada di sana atau oleh ulama disana yang dikaitkan dengan ajaran Islam? Di Aceh Barat juga apakah aturan tersebut hanya karena adat kebiasaan disana saja atau dikaitkan dengan ajaran Islam, di Aceh apakah ada sanksi bagi pelanggarnya seperti di Sudan yang dihukum cambuk? Sebenarnya ada tidak ayat atau hadis dalam Islam tentang larangan bercelana panjang ini? salam AY