Temans,
Di Kompas 29/11/09 yang berjudul "Busana Muslim :
Warna-warni Pelangi Nusantara", tulisan Ninuk M Pambudy, ada yang menarik 
seperti ini "Meskipun baju muslim telah memiliki aturan tertentu, yang menarik 
secara keseluruhan di sini busana ini tidak menihilkan celana panjang yang 
tetap feminin dan memberi kepraktisan pemakainya. Ini berbeda dengan aturan di 
Sudan yang melarang perempuan Muslim bercelana panjang. Juli lalu, wartawati 
Lubna Ahmed al-Husein diancam 40 cambukan karena memakai celana panjang. Di 
Aceh Barat ada aturan daerah melarang perempuan bercelana panjang. Dan dengan 
memasuki ranah mode, busana muslim di sini telah menjadi industri."

Ada yang tahu, di Sudan itu larangan bercelana panjang bagi muslimah itu 
kebiasaan berpakaian secara ada di sana atau oleh ulama disana yang dikaitkan 
dengan ajaran Islam? Di Aceh Barat juga apakah aturan tersebut hanya karena 
adat kebiasaan disana saja atau dikaitkan dengan ajaran Islam, di Aceh apakah 
ada sanksi bagi pelanggarnya seperti di Sudan yang dihukum cambuk? Sebenarnya 
ada tidak ayat atau hadis dalam Islam tentang larangan bercelana panjang ini?

salam
AY

Reply via email to