http://www.lampungpost.com/buras.php?id=2009120501125916

      Sabtu, 5 Desember 2009 
     
     
     
     
     
Prita Dihukum Denda Rp204 Juta! 

       
      H. Bambang Eka Wijaya



      "PRITA Mulyasari, yang sebelumnya divonis bebas PN Tangerang, pada 
tingkat banding divonis PT Banten membayar denda Rp204 juta kepada RS Omni!" 
ujar Umar. "Kasus Prita pernah mendapat perhatian luas publik, bahkan kasus 
pertama yang memperoleh dukungan besar lewat jejaring sosial facebooker! 
Masalahnya, ia menulis keluhan di e-mail pribadinya tentang layanan rumah sakit 
itu!"

      "Publik sudah fasih masalah Prita!" sambut Amir. "Waktu itu, perlakuan 
hukum dianggap tidak adil, menahan di Rutan wanita Tangerang, tanpa boleh 
ditemui keluarganya, padahal anak Prita masih kecil! Akibatnya protes publik 
meluas, sampai Megawati--kala itu calon presiden--menemuinya, juga Wakil 
Presiden (waktu itu) M. Jusuf Kalla tak mau ketinggalan memberikan perhatian 
khusus! Tapi kini, pada tingkat banding PT Banten justru membalikkan kembali 
vonis PN Tangerang itu!"

      "Tampaknya hal itu terjadi cuma bawaan musim!" timpal Umar. "Dewasa ini 
memang sedang musim kejutan hukum buat kaum lemah! Nenek Minah, dengan tiga 
buah kakao dihukum satu setengah bulan percobaan oleh PN Purwokerto! Di Batang, 
Jawa Tengah juga, satu keluarga leles (memungut dari tanah) rontokan kapuk 
randu sisa penenan perkebunnan besar, ditahan 40 hari! Di Kediri, Jatim, dua 
orang yang tengah kehausan memetik sebutir semangka ditahan lebih sebulan sejak 
tertangkap sampai disidang pengadilan! Juga di Banten, mencuri 3 kg karet di 
tempatnya kerja, seorang kuli deres dihukum tiga bulan penjara!"

      "Sedang seorang markus--makelar kasus--terkait korupsi ratusan miliar 
rupiah, Anggodo Widjojo, meski menghebohkan pembicaraan teleponnya merekayasa 
hukum diputar di MK, sekarang belum dijadikan tersangka!" tegas Amir. "Belum 
lagi dibanding skandal Bank Century Rp6,7 triliun yang demikian ruwet! KPK, 
BPK, dan PPATK harus gandengan untuk menyingkapnya, DPR juga harus membentuk 
Pansus Hak Angket untuk mengetahui ujung-pangkal masalahnya!"

      "Uang Rp6,7 triliun dalam skandal Bank Century itu tidak kecil!" timpal 
Umar.

      "Seorang penulis di Kompas (3-12) membandingkan dengan dana tanggap 
darurat Pemerintah Pusat untuk bencana gempa Sumbar Rp100 miliar! Berarti 
bencana Bank Century itu--yang digelontori dana darurat Rp6,7 triliun--skala 
bencananya sama dengan 67 kali bencana Sumbar! Hitung saja, kalau bencana 
Sumatera Barat menewaskan 200-an orang dan mengubur hidup ratusan orang 
lainnya, selain kerusakan fisik yang amat luas, betapa besar bencana Bank 
Century merusak bangsa!"

      "Kalau begitu, nasib malang kaum lemah dari Nenek Minah sampai Prita cuma 
tumbal untuk menyorot kasus-kasus korupsi besar itu agar terlihat lebih 
kontras!" tegas Amir.

      "Keadilan model apa yang harus menumbalkan kaum lemah begitu?" ***
     


[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke