Jawa Pos
[ Senin, 07 Desember 2009 ] 

Saudi Pulangkan Terbanyak 


JAKARTA - Jelang dimulainya tahun anggaran (TA) 2010, pemerintah kembali 
mengevaluasi negara tujuan penempatan TKI (tenaga kerja Indonesia). Sebagai 
bahan evaluasi, Depnakertrans membeber data pemulangan TKI yang bermasalah dari 
sejumlah negara tujuan. 

Dalam daftar itu, selama 2009 Arab Saudi berada di posisi teratas dengan total 
pemulangan buruh migran bermasalah 22.020 orang. Disusul Malaysia 10.003 TKI 
dan Uni Emirat Arab (UEA) 3.341orang. Negara yang paling ''nyaman'' bagi TKI 
adalah Brunei Darussalam yang menempati posisi paling bawah dengan 191 TKI 
bermasalah selama 2009.

''Hasil evaluasi ini akan kami jadikan dasar untuk memperbaiki sistem 
pengiriman TKI ke luar negeri,'' kata Menakertrans Muhaimin Iskandar kemarin 
(6/12).

Selain mengevaluasi pemulangan TKI, pemerintah berupaya menyelesaikan 
pembayaran ganti rugi dari perusahaan asuransi bagi TKI yang bermasalah. 
''Selama PJTKI (perusahaan pengerah jasa TKI) dan asuransinya jelas, saya 
optimistis bisa diklaim,'' ujarnya. 

Ke depan, kata dia, pemerintah akan memperbaiki sistem perekrutan dan pelatihan 
TKI yang dikirim ke luar negeri untuk mengurangi ekses negatif. ''Supaya tidak 
banyak lagi TKI bermasalah di luar negeri,'' tegas dia.

Dihubungi secara terpisah, Wakil Menlu Triyono Wibowo menyatakan bahwa dalam 
3-4 tahun terakhir rata-rata terdapat 20 ribu hingga 40 ribu TKI bermasalah 
yang harus dipulangkan ke tanah air. Prosedur tetap yang diterapkan Deplu 
adalah TKI yang bermasalah ditampung di Kedutaan Besar RI (KBRI) di negara 
setempat. Selanjutnya, KBRI akan mendorong penyelesaian masalah secara formal. 

''Kemudian, kami memulangkan ke tanah air atas biaya pemerintah setelah 
pengurusan dokumen keimigrasian dan masalah mereka selesai,'' ujarnya.

Triyono juga menegaskan komitmen Deplu untuk mengupayakan penyelesaian masalah 
buruh migran di negara penempatan. Misalnya, mengurus dokumen keimigrasian, 
mengusahakan pembayaran gaji TKI, dan membantu penyelesaian masalah hukum. 
(zul/dwi)


[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke