http://www.gatra.com/artikel.php?id=132812


Koin Prita Mencapai Enam Ton


Tangerang, 9 Desember 2009 14:14
Prita Mulyasari, terdakwa pencemaran nama baik manajemen RS Omni Internasional, 
mengatakan, koin yang terkumpul dari simpatisannya diperkirakan mencapai enam 
ton.

"Dalam perkiraan saya sekitar enam ton sudah terkumpul berupa uang koin dan 
jika disatukan hampir satu truk," katanya ketika dimintai tanggapan tentang 
aksi solidaritas itu ketika berada di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Rabu 
(9/12).

Dia mengatakan penggalangan dana dari masyarakat itu merupakan tindakan spontan 
dan simpati terhadap masalah yang dialami akibat tidak mendapatkan pelayanan 
dari petugas medis RS Omni.

Hal itu membuat Prita harus menghadapi tuntutan secara pidana dan perdata serta 
harus membayar denda sebesar Rp204 juta karena putusan PT Banten yang 
memenangkan gugatan yang dilakukan manajemen RS Omni.

Manajemen RS Omni melalui PT Sarana Meditama Internasional (SMI) menggugat 
Prita sebesar Rp700 miliar melalui PN Tangerang, namun hakim mengabulkan 
permohonan penggugat sebesar Rp370 juta ditambah harus meminta maaf melalui 
sejumlah media nasional yang dilakukan melalui iklan.

Prita melalui kuasa hukumnya, Slamet Yuwono dari kantor pengacara OC Kaligis 
akhirnya melakukan banding ke PT Banten dan akhirnya PT SMI menang, kemudian 
Prita berupaya untuk kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

Bahkan Yuwono telah mendaftarkan sebagai kuasa hukum dan mengajukan kasasi 
serta meminta putusan PT, bahkan pendaftaran kasasi Prita itu diterima Kasmari, 
salah seorang petugas PN Tangerang.

Demikian pula Prita juga dilaporkan ke Polda Metro Jaya secara pidana sehingga 
pernah mendekam di LP Wanita Tangerang selama 21 hari karena dituduh 
mencemarkan nama baik RS Omni setelah mengirimkan email kepada rekannya 
berisikan keluhan akibat buruknya pelayanan.

Tindak pidana yang dialami Prita karena manajemen RS Omni melalui dr Grace 
Hilda dan dr Hengky Gozal mengadukan ke Polda Metro Jaya sehingga dilakukan 
pemeriksaan oleh penyidik dan ditetapkan sebagai terdakwa.

Prita dijerat pasal berlapis yakni pasal 27 ayat 3 UU ITE dan pasal 310 KUHP 
pencemaran nama baik dengan serta pasal 311 KUHP, maka dia dituntut enam bulan 
penjara potong tahanan oleh Jaksa Riyadi dan Rahmawati Utami.

Pengalangan dana dilakukan berbagai kalangan, termasuk siswa SMA di Gresik, 
Ponorogo, Surabaya (Jatim), Pamulang, Tangerang Selatan dan Kota Serang dan 
berbagai daerah di Pulau Sumatra seperti Medan, Padang, Jambi hingga Palembang.

Dukungan serupa juga mengalir dari warga di Makassar, Manado, Balikpapan maupun 
sejumlah siswa sekolah serta di jalan umum di Jakarta Utara dan Jakarta Selatan.

Setelah sidang usai, sebuah lembaga penelitian di Tangerang juga menyerahkan 
uang koin kepada Prita dalam toples berisi berbagai uang pecahan mulai dari 
Rp500 hingga Rp100.

Prita mengatakan, perkiraan jumlah uang koin itu masih sementara dan 
kemungkinan terus bertambah, karena banyak simpatisan yang menghubungi melalui 
pihak lain untuk membantu.

Pengalangan dana juga dilakukan mantan Menteri Perindustrian Fahmi Idris, dia 
juga secara pribadi memberikan sebesar Rp102 juta yang merupakan setengah dari 
denda PT Banten. [TMA, Ant

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke