*IBRAHIM ISA - Catatan Partikeliran *

*Selasa, 29 Desember 2009*

*------------------------------------------------------------*


*PRITA BEBAS *

*BERKAT KUATNYA DUKUNGAN MASYARAKAT*


Hari ini terbetik berita CERAH menjelang akhir tahun 2009. Sebuah berita 
BBC (oleh Sri Lestari) : melaporkan bahwa PRITA DIVONIS BEBAS!


Mungkin judul berikut ini lebih mencerminkan realita:

PRITA MULYASARI BEBAS, BERKAT DUKUNGAN MASYARAKAT!


Kasus Prita Mulyasari menunjukkan satu hal penting! Terutama, rasa 
keadilan dan sadar-hukum, di kalangan masyarakat kita, khususnya di 
kalangan wartawan muda, media, mengalami peningkatan penting. Dengan 
dukungan masyarakat dan media, terkumpul dana lebih dari Rp 800 juta 
untuk membantu Prita. Terkumpulnya dana sebesar itu, adalah berkat 
simpati dan solidaritas masyarakat terhadap Prita Mulyasari.


Di satu fihak kita saksikan betapa Rumah Sakit Omni, yang memperlakukan 
pasien Prita secara sewenang-wenang, diksriminatif serta memberikan 
diagnosis yang salah. Di lain fihak munculnya keberanian dan kesigapan 
Prita Mulyasari, didorong oleh semangat melawan kewenang-wenangan, 
melakukan protes. Dengan cara menulis surat elektronik (e-mail) kepada 
teman-temannya. Yang kemudian gugatan tsb tersebar luas di kalangan 
masyrakat. Selanjutnya sikap arogansi mendorong RS Omni untuk membungkam 
dan menghukum Prita yang dianggapnya begitu 'berani' melakukan kritik 
terbuka. Kita saksikan pula betapa fihak kepolisian ikut membela elite 
(RS Omni). Prita ditahan polisi selama 21 hari. Lalu Pengadilan Negeri 
menunjukkan pula pengabdiannya terhadap elite dengan vonisnya menghukum 
denda Prita sejumlah Rp 204 juta. Yang harus dibayarnya kepada RS Omni.


Puaslah RS Omni atas 'kemenangannya'!


Tetapi kalangan elite tsb termasuk Polisi dan Pengadilan Negeri, 
samasekali buta terhadap perkembangan kesadaran akan keadilan di 
kalangan masyarakat. Mereka Juga mensepelekan keberanian dan semangat 
Prita yang terus berlawan.


Kesewenanga-wenangan elite, keberfihakan Polisi dan Pengadilan pada 
elite, ---- telah membangkitkan kemarahan masyarakat terhadap RS Omni, 
Polisi dan Pengadilan. Mulailah meluncur gelombang protes dan sekaligus 
tindakan solidair pengumpulan dana dikalangan masyarakat. Hasilnya 
sungguh membesarkan hati dan mendorong semangat membela keadilan.


Dimulai dengan langkah RS Omni yang memcabut kembali 'gugatan-nya bahwa 
Prita melakukan pencemaran 'nama baik' mereka, akhirnya diikuti oleh 
keputusan Pengadilan Negeri Tanggerang yang memvonis bebas Prita Mulyasari.


* * *


Selain gejala nyata bahwa kesedaran membela keadilan, kesadaran hukum 
masyarakat nyata meningkat, -- kasus Prita ini juga menunjukkan bahwa 
mengahadapi perlawanan masyarakat yang tegas dan konsisten, akhirnya 
Pengadilan Negeri juga tak punya pilihan lain, kecuali mengambil langkah 
mundur.


Apakah kasus PRITA MULYASARI ini merupakan pertanda bahwa, lembaga hukum 
Indonesia, dalam hal ini Pengadilan Negeri Tanggerang, sudah mulai 
berubah? Sudah ada sedikit kemajuan? Hal ini masih harus kita lihat 
lagi. Kenyataan dan perkembangan selanjutnyalah yang akan membuktikannya.


Yang jelas, ialah, bahwa masyarakat telah memperoleh pelajaran penting: 
PERJUANGAN YANG ADIL AKHIRNYA MENCAPAI KEMENANGAN!


* * *


LAMPIRAN BERITA:

Prita Mulyasari divonis bebas

*Sri Lestari Wartawan BBC*

Prita Mulyasari disambut para pendukung usai vonis bebas

Pengadilan Negeri Tangerang membebaskan Prita Mulyasari dari tuduhan 
pencemaran nama baik Rumah Sakit Omni International Alam Sutra Tangerang.


Ketua Majelis Hakim Arthur Hangewa menyatakan terdakwa Prita Mulyasari 
tidak terbukti bersalah telah melakukan tindakan pidana sebagaimana 
dakwaan kesatu, kedua dan ketiga.

Arthur Hangewa menyatakan, "Kedua, membebaskan dari semua dakwaan tersebut."

"Ketiga memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan kedudukan dan harkat 
serta martabatnya," katanya.


Dikatakan juga, menetapkan barang bukti berupa satu eksemplar berita di 
Yahoo email dengan subjek penipuan Omni International Hospital Alam 
Sutera Tangerang tanggal 22 Agustus 2008.

"Satu eksemplar email from Prita Mulyasari sent Friday August 15, 2008 
subjek Penipuan Omni International Hospital Alam Sutera Tangerang, tetap 
terlampir dalam berkas perkara," katanya.

Jaksa penuntut menyatakan pikir-pikir dulu selama 14 hari.


Tanggapan Prita


Sementara itu seusai sidang, Prita langsung bersalaman dengan anggota 
Majelis Hakim.

Pendukung Prita .Para pendukung Prita Mulyasari hadir di pengadilan

Prita menyatakan, "Alhamdulillah, nggak tahu mau ngomong apa. Ini Kuasa 
Tuhan. Subhanallah, hati nurani Majelis Hakim yang mulia banget luar 
biasa kepada kami rakyat Indonesia."

"Harapan untuk kasus perdata? Kuasa hukum saya dan keluarga tetap 
membuka perdamaian, kita selesaikan secara bijaksana," katanya.


Prita dituntut hukuman enam bulan penjara karena menyebarkan email yang 
dituduh mencemarkan nama baik rumah sakit itu dalam sidang yang dimulai 
4 Juni 2009.

Dalam proses pengadilan, Prita pernah ditahan selama 21 hari sehingga 
memicu perhatian masyarakat.

Akhirnya Prita dilepaskan dari tahanan selama proses pengadilan.

Dalam tuntutannya jaksa menyatakan pengiriman surat elektronik (email) 
kepada 20 alamat email teman Prita, merupakan bukti pelanggaran Pasal 27 
ayat (3) jo Pasal 45 ayat 1 UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan 
Transaksi Elektronik, ITE dan pencemaran nama baik.


Jaksa menyebutkan, email itu berisi penghinaan dan pencemaran nama baik 
rumah sakit itu.

Prita dijerat Pasal 27 dan Pasal 45 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 
tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Selain kasus pidana ini, Prita juga telah divonis denda Rp 204 juta 
dalam pengadilan perdata.

Namun karena simpati masyarakat yang tinggi telah terkumpul dana lebih 
dari Rp 800 juta untuk membantu Prita.


* * *



[Non-text portions of this message have been removed]

Reply via email to