http://www.lampungpost.com/cetak/berita.php?id=2010012101321970

      Kamis, 21 Januari 2010 
     

      OPINI 
     
     
     

NUANSA: Fatwa Haram 


      FORUM Musyawarah Pondok Pesantren Putri (FMPPP) se-Jawa Timur 
mengeluarkan fatwa haram terhadap, mulai dari rebonding, pemotretan sebelum 
menikah (prawedding) hingga tukang ojek wanita.

      Fatwa ini menarik perhatian masyarakat, khususnya umat Islam. Sebuah 
stasiun televisi swasta nasional bahkan mengundang pengurus Pondok Pesantren 
Lirboyo, Jawa Timur, tempat fatwa haram itu diserukan FMPPP.

      Seorang teman mengaku tergelitik menanggapi fatwa haram itu. Bukan karena 
dia pernah melakukan salah satu dari kegiatan yang diharamkan FMPPP itu. Tapi, 
menurutnya apa yang dilakukan FMPPP lucu. Baginya orang-orang yang 
kesehariannya mendalami ilmu agama bisa berpikir terlalu naif.

      Hal yang dianggapnya lucu itu pun dilontarkannya saat berbincang-bincang 
di sebuah majelis. Teman-teman si muslimah agak penasaran menanggapi pernyataan 
perempuan yang dilihat dari penampilannya terkesan sebagai seorang yang sangat 
fanatik agama.

      "Kenapa menurutmu lucu," tanya rekannya.

      "Bagaimana tidak lucu? Semua kegiatan itu sudah lama dan umum dilakukan 
sejak bertahun-tahun lalu. Kenapa baru sekarang mereka mengkritisinya," jawab 
si wanita.

      "Ya, mungkin mereka baru melihat kejelekan akibat dilakukannya kegiatan 
itu," sahut temannya lagi.

      "Kejelekan? Kejelekan apa?"

      "Karena menurut forum pondok pesantren itu rebonding bisa mengundang 
maksiat."

      Dengan tenang si muslimah kemudian menjelaskan, jika ada niat berbuat 
maksiat, tanpa rebonding pun tetap saja bisa terjadi. Apa sudah ada penelitian, 
berapa banyak perbuatan maksiat yang dilakukan seorang wanita yang 
di-rebonding. Itu terlalu mengada-ngada.

      "Agama Islam tidak pernah mempersulit umatnya. Bahkan Alquran yang ada 
beribu tahun silam dapat mengikuti perkembangan zaman. Jadi kenapa yang mudah 
dipersulit. Sudah diatur dalam Alquran, seorang wanita muslim wajib menutup 
aurat yakni dari ujung rambut hingga mata kaki, kecuali telapak tangan dan 
wajah. Jadi kenapa urusan rebonding diributkan. Sudah jelas, tidak perlu ada 
fatwa."

      Dia melanjutkan, sebagai tokoh-tokoh yang mendalami agama, lebih baik 
melakukan syiar ketimbang membuat fatwa yang justru membuat ricuh dan 
membingungkan.

      "Bagaimana seorang wanita tanpa suami dan harus menghidupi anak-anaknya 
sementara tidak ada pilihan pekerjaan lain kecuali sebagai tukang ojek. Atau 
seorang wanita yang hendak bepergian, justru merasa aman mengojek ketimbang 
naik angkutan kota yang kerap ugal-ugalan di jalan?"

      Semua hal itu tidak perlu dibesar-besarkan, Alquran telah memuat banyak 
hal. Kerjakan apa yang tidak dilarang agama. Tanpa fatwa, panduan dari kitab 
suci sudah menuntun umat ke jalan Allah. Yakinlah suatu agama tidak pernah 
mempersulit umatnya, agama apa pun itu. n NOVA LIDARNI
     


[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke