Buruh Berdemo, Jalan Cirendeu-Ciputat Tersendat Tangerang - Puluhan ibu-ibu berdemo di Jalan Cirendeu-Ciputat karena kecewa atas kesejahteraan buruh yang tidak kunjung membaik. Akibatnya, lalu lintas di jalan Ir. H. Juanda, Cirendeu menuju Ciputat tersendat....selanjutnya silah click: http://www.detiknews.com/read/2010/01/24/113745/1284753/10/buruh-berdemo-jalan-cirendeu-ciputat-tersendat
*** >From Facebook, Today at 10:11 Parto D Buruh: BERIKAN HAK BURUH PT. DAWEE ELECTRONIC INDONESIA, SEKARANG! "Kami akan terus mogok kerja jika tuntutan tidak dipenuhi," kata Koordinator Divisi Pendidikan dan Propaganda PUK Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia itu. "Sudah tujuh bulan Jamsostek kami tidak dibayar, buruh sakit tidak ada biaya pengobatan," kata Bayu Gautama, koordinator aksi kepada Tempo, Jumat (22/1). Apakah Anda sedang bersantai di depan televisi sekarang ? coba perhatikan apa merk televisi anda. Apabila televisi di ruangan anda bermerk Samsung, LG atau Polytron kami pikir anda harus meluangkan waktu sebentar untuk membaca berita ini. Berita yang disuarakan oleh buruh PT. Dawee Electronic Indonesia (DEI) yang berlokasi di Kawasan Industri Jababeka Cikarang Bekasi. PT. DEI, dengan jumlah buruh sekitar 400 orang adalah sebuah perusahaan Korea Selatan yang dipimpin oleh Mr. Jong Keun Lee. Perusahaan ini telah beroperasi di Jababeka sejak tahun 2002 yang lalu. Dapat dipastikan ketika mengajukan perijinan pabrik tersebut, tentu para pemilik modalnya menyatakan sepakat untuk tunduk dan memenuhi ketentuan hukum Indonesia karena begitu disetujui ijin usahanya maka pundi-pundi dollarnya akan segera penuh dengan uang hasil kerja para buruh. Namun, setelah 7 tahun berjalan, pabrik itu menunjukkan sikap tak mau tunduk dengan ketentuan undang-undang negarai Indonesia. Pabrik DEI dengan produksi utama PCB (Printed Circuit Board) atau papan tempat komponen utama televisi bekerja dengan target bulanan memproduksi minimal 2000 m2 PCB siap pakai dan menjadi pemasok utama untuk produsen televisi SAMSUNG (60 %), LG (30 %) dan 10 % untuk Polytron. Pabrik dengan semboyan Mutu menurunkan defect produksi 30 % dari bulan sebelumnya serta mendedikasi performa kerja bagi buruhnya untuk bisa memproduksi 90.000 meter persegi PCB ini mempekerjakan buruh berjumlah total 400 orang, dengan buruh perempuan sekitar 100 orang dan hanya sekitar 50 orang saja berstatus buruh tetap. Sisanya adalah buruh Kontrak dan Outsourcing bahkan hari ini perusahaan mulai memperkajakan buruh magang, buruh harian lepas serta buruh borongan. Sejak tanggal 22 Januari 2010 buruh memutuskan untuk melakukan pemogokan karena perusahaan tetap tidak menghargai upaya-upaya buruh untuk berunding mengenai tuntutan yang sangat normatif sifatnya. Menurut ketentuan hukum Indonesia, hak normatif yang telah tercantum dalam Undang-undang adalah hak yang wajib diberikan oleh perusahaan dan buruh tidak perlu bersusah payah untuk mendapatkannya. Namun PT. DEI melanggar hal tersebut. Hal-hal yang dilanggar oleh PT. DEI adalah : 1. Hak kepesertaan jamsostek bagi buruh, menurut undang-undang perusahaan wajib mengikutsertakan buruh dalam program jamsostek, perusahaan yang melanggar hal ini akan dikenakan sanksi pidana. 2. Perusahaan tidak mengakui keberadaan Serikat Buruh, menurut Undang-undang 21/ 2000 perusahaan yang tidak mengakui keberadaan serikat buruh dikenakan sanksi penjara 1-5 tahun atau denda sebesar Rp. 100- 400 juta rupiah. 3. Buruh tidak mendapatkan hak cuti tahunan yang dalam UU 13 tahun 2003 hak cuti tahunan ditetapkan sebanyak 12 hari kerja, apabila buruh sakit ataualasan lain tidak masuk bekerja dikenakan sanksi mutasi atau bahkan PHK 4. Sebanyak 87,5 % buruh statusnya kontrak / PKWT bahkan sekarang sudah diberlakukan sistem kerja magang, harian lepas atau borongan padahalo buruh mengerjakan bagian utama dalam proses produksi. Perpanjangan sistem kerja Kontrak bertentangan dengan ketentuan UU 13 tahun 2003 5. Kondisi K3 di pabrik sangat buruk dimana buruh bekerja tanpa mengenakan masker, sarung tangan dan alat-alat keselamatan kerja lainnya. 6. Apabila managemen mengalami kesalahan sehingga menganggu proses produksi, maka buruh dipaksa untuk bekerja pada hari lain sebagai pengganti tanpa upah tambahan dan hak buruh untuk beristirahat / libur dilanggar secara semena-mena oleh perusahaan. Atas pelanggaran-pelanggaran tersebut yang sudah berlangsung selama 7 tahun maka kemudian para buruh yang tergabung dalam gabungan Serikat Buruh Mandiri (GSBM) PT. DEI memutuskan untuk melakukan mogok kerja. Pemogokan dilakukan diluar pabrik karena buruh mendapatkan ancaman represi yang sangat berat. Selama pemogokan buruh dikawal secara ketat oleh aparat kepolisian dan aparat TNI yang berjaga atas permintaan pemilik perusahaan. Buruh memilih melakukan pemogokan karena aparat Disnaker tidak pernah menggubris pengaduan para buruh. Disnaker hanya menerima pengaduan kami kemudian memasukkan ke tempat sampah sesudah itu tetap saja nasib kami terbengkalai! Maka, kami menyampaikan permohonan agar kawan-kawan membantu perjuangan kami untuk memperjuangkan hak-hak yang terampas oleh perusahaan. Sampaikan dukungan kepada : Pengurus Basis Gabungan Serikat Buruh Mandiri (PB GSBM) PT. Dawee Electronic Indonesia (DEI) Anggota Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia Hubungi kami melalui email ; kp_ka...@yahoo.com Sampaikan protes kepada pengusaha melalui alamat : PT. dawee electronic Indonesia (DEI) Jababeka XVI Blk U/3c Kawasan Industri jababeka Cikarang Bekasi Telepon 021-89111130 – 89111131. Information about KUDETA 65/ Coup d'etat '65, click: http://www.progind.net/ http://sastrapembebasan.wordpress.com/ [Non-text portions of this message have been removed]