http://www.republika.co.id/berita/103203/muhammadiyah-tolak-seluruh-gugatan

Uji Materi UU Penodaan Agama
Muhammadiyah Tolak Seluruh Gugatan

Kamis, 04 February 2010, 14:07 WIB
JAKARTA--Pimpinan Pusat Muhammadiyah menolak seluruh permohonan pemohon. Ini 
disampaikan PP Muhammadiyah sebagai pihak terkait dalam gugatan uji materiil 
terhadap UU no 1 tahun 1965 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (4/2). 
Pandangan PP Muhammadiyah ini akan dibacakan pada sidang lanjutan yang akan 
dimulai pada pukul 14.00 WIB siang ini, Kamis (4/2).
Dalam pandangan umum yang disampaikan oleh Saleh Partaonan Daulay, PP 
Muhammadiyah berpendapat dari sisi filosofis, bahwa kebebasan beragama bukanlah 
kebebasan tanpa batas. ''Kebebasan beragama menurut kami adalah kebebasan untuk 
memeluk agama, beribadat menurut pokok-pokok ajaran agama dan bahkan membentuk 
suatu agama sesuai dengan keyakinan dan kepercayaan seseorang. ''Akan tetapi 
kebebasan ini hanya berlaku selama tidak mencederai pokok-pokok ajaran agama 
lain. Pada titik ini Muhammadiyah berpendapat bahwa di dalam kebebasan 
seseorang terdapat kebebasan orang lain,'' papar Saleh.

Dari sisi sosiologis, dikatakannya bahwa Muhammadiyah berpendapat bahwa produk 
hukum seperti UU No 1/PNPS/1965 mutlak diperlukan dalam rangka menjaga tatanan 
masyarakat yang tertib, aman dan damai. ''Peraturan yang dimaksud dalam UU 
tersebut bukanlah merupakan bentuk intervensi negara terhadap kebebasan 
meyakini dan melaksanakan suatu ajaran agama bagi warga negara, tetapi 
peraturan tersebut memperkokoh sendi-sendi kehidupan sosial dan menegakkan 
prinsip-prinsip persamaan hak warganegara di depan hukum,'' kata Saleh

++++

http://www.republika.co.id/berita/103211/menag-sepatutnya-mk-tolak-permohonan-itu

Sidang Uji Materi UU Penodaan Agama 
Menag: Sepatutnya MK Tolak Permohonan Itu
Kamis, 04 February 2010, 14:37 WIB
JAKARTA--Menteri Agama, Suryadharma Ali, menegaskan bahwa sudah tepat dan 
sepatutnya jika Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi menyatakan permohonan para 
pemohon tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard). Ini ditegaskan 
Menag saat membacakan opening statement pemerintah pada Sidang Gugatan Uji 
Materiil UU No 1 tahun 1965 di Gedung MK Jakarta, Kamis (4/2).

Lebih lanjut dikatakan menag bahwa pemerintah berpendapat bahwa para pemohon 
tidak memenuhi kualifikasi sebagai Pihak yang memiliki kedududukan hukum 
sebagaimana ditentukan dalam pasal 51 UU no 24 tahun 2003 tentang Mahkamah 
Konstitusi.

Ditegaskan Menag bahwa dalam UU itu, khususnya ketentuan-ketentuan yang 
dimohonkan untuk diuji, menurut pemerintah tidak dalam rangka membatasi dan 
menegasikan kebebasan warganegara, termasuk para pemohon untuk memeluk, 
meyakini, menjalankan ibadah sesuai dengan agama yang diyakininya.

''Sebaliknya, menurut pemerintahjustru UU itu telah memberikan perlindungan dan 
kebebasan kepada setiap orang yang menjalankan ibadah sesuai dengan agama yang 
diyakininya. Juga menjaga ketentraman, keharmonisan, antar umat beragama dari 
kemungkinan-kemungkinan penghinaan, penodaan maupun pemaksaan terhadap umat 
beragama yang berbeda satu sama lain,'' papar Menag yang didampingi Menkumham, 
Patrialis Akbar.


[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke