Apa hukumannya orang2 yang membomi penduduk2 sipil
dengan pesawat2 tempur,
dengan pesawat2 tak berawak,
dengan rudal-rudal dari kapal induk,
bom dari ketinggian 3000 meter?
TIDAK SENGAJA? ..... Hukuman seumur hidup bagaimana?

Hukuman bagi politisi2 yang berbohong untuk memulai perang,
berbohong dengan data2 intelijen palsu bahwa ada senjata pemunah massal yang
tidak pernah ada?
Akibatnya satu juta orang tewas sia-sia?
Hukuman mati? BERAPA KALI pantasnya?
Hukuman seumur hidup? Berapa RIBU TAHUN pantasnya?

Apa ada pula hukuman bagi penyanjung dan pendukung perang yang membunuh
jutaan orang tersebut?
Oooh sekedar ngomong doang? Talk is cheap ....

Tapi, bentar dulu ....
konon perangnya itu perintah tuhan?
Kalau begitu "tuhan" ini HARUS DIHUKUM JUGA!




2010/2/12 abdul <latifabdul...@yahoo.com>

>
>
> Thanks sunny;..
>
> Saya berpedapat bahwa hukuman mati sangat perlu sekali bagi orang2 yang
> benar2 kejam,seperti Pembunuh2 orang2 Civil yg dilakukan oleh golongan2
> Fundamentalis taliban, al qaida dan JI dll
>
> Sedangkan hukuman mati, karena tidak sengaja, atau karena terdorong oleh
> nafsu yang stressful---hukuman mati tidaklah pantas di laksankan, sebaiknya
> hukum selama hidup saja..
>
> Hukuman yang tidak sesuai dgn PRIKAMANUSIAN adalah hukuman2 yang menyiksa
> terhukum seperti; hukumanpotong tangan---rajam---gantung ---dan cambuk...
>
> Hukuman2 seperti ini adalah hukuman2 orang2 hutan dan primitif.
> Ini harus lenyap di muka bumi yang beriman ini.
>
> Salam
>
>

>
> --- In wanita-muslimah@yahoogroups.com <wanita-muslimah%40yahoogroups.com>,
> "sunny" <am...@...> wrote:
> >
> > Jawa Pos
> > [ Kamis, 11 Februari 2010 ]
> >
> > Hukuman Mati Harus tanpa Ragu
> >
> >
> > HUKUMAN yang dipandang terberat adalah melenyapkan eksistensi seseorang.
> Kita mengenalnya sebagai hukuman mati. Hari-hari ini, hukuman mati menjadi
> kontroversi lagi. Bukan kontroversi, persisnya. Tetapi perdebatan abadi
> antara kelompok prohukuman mati dan kelompok yang ingin menghapuskannya
> (abolisionis).
> >
> > Hari ini kita akan mendengarkan vonis atas tiga terdakwa utama kasus
> pembunuhan Nasruddin Zulkarnain, yakni Antasari Azhar, Sigid Haryo Wibisono,
> dan Wiliardi Wizar. Selain kasus pembunuhan itu tergolong high profile
> (karena melibatkan nama-nama besar), tuntutan atas tiga terdakwa juga
> tergolong istimewa, yakni tuntutan mati.
> >
> > Tuntutan itu mencuatkan aneka protes. Selain dari terdakwa, penentangan
> muncul dari aktivis HAM dari kelompok abolisionis. Para aktivis memandang
> hukuman mati sudah tidak layak diterapkan dengan berbagai alasannya. Di
> antaranya, hukuman mati tidak bisa dikoreksi dan melanggar hak hidup yang
> dijamin konstitusi.
> >
> > Pihak yang prohukuman mati biasanya diam. Sebab, toh hukuman mati masih
> berlaku dan tetap bisa diterapkan. Negara Republik Indonesia, seperti juga
> banyak negara lain, termasuk Amerika Serikat, memang masih belum merasa
> perlu menghapus hukuman mati.
> >
> > Hukuman mati masih diperlukan. Memang, kesan pembalasan dalam hukuman
> mati sangat kentara. Padahal, pembalasan dalam hukuman semakin tidak
> populer. Tetapi, sifat hukuman dalam hukum pidana memang tidak bisa sama
> sekali meninggalkan sifat pembalasan (kalau tidak ada pembalasan, kenapa
> orang tidak rela ada sel mewah atau perlakuan beda di penjara?).
> >
> > Seseorang yang sudah terbukti dengan telak melakukan kejahatan yang
> berat, yakni merampas hak hidup orang lain, memang bisa dihukum mati sebagai
> salah satu pilihan hukuman. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) kita
> yang warisan kolonial Belanda juga tidak serampangan dalam mengancamkan
> hukuman mati. Yang diancam hukuman mati, di antaranya, adalah pembunuhan
> berencana, seperti yang didakwakan kepada Antasari dan komplotannya.
> >
> > Kejahatan pembunuhan berencana memang keji. Yakni, seseorang dengan
> kesadaran penuh ingin melenyapkan hak hidup orang lain. Jadi, seseorang yang
> berencana membunuh orang lain berarti sudah mantap di batin dan otaknya
> untuk melakukan kejahatan itu. Itu kejahatan yang sangat berat.
> >
> > Salain pembunuhan berencana, hukuman mati juga masih layak bagi kejahatan
> kekerasan yang bengis, seperti terorisme. Hak hidup orang-orang yang sudah
> berniat membunuh orang lain sebanyak-banyaknya juga tidak layak dilindungi.
> Sebab, dia juga sama sekali tidak peduli pada hak orang lain. Kita harus
> mempertimbangkan kenestapaan korbannya juga.
> >
> > Alangkah njomplangnya rasa keadilan kita apabila orang-orang semacam itu
> masih harus dipelihara negara, misalnya, seumur hidup atau 20 tahun di
> penjara. Padahal, dia sudah mengakibatkan banyak orang lain dan keluarganya
> mengalami kenestapaan.
> >
> > Kritik lain adalah hukuman mati tidak bisa dikoreksi. Sebenarnya, tidak
> ada hukuman jenis apa pun yang bisa dikoreksi dengan sepenuhnya adil.
> Katakanlah, seseorang dijebloskan ke penjara selama lima tahun, tapi
> ternyata salah vonis. Meskipun dia diganti rugi, jelas sekali banyak
> kesempatan dan kehormatan dalam hidupnya tidak bisa kembali.
> >
> > Untuk mengurangi kemungkinan kesalahan manusiawi (errare humanum est),
> perlu setiap hukuman itu diterapkan tanpa keraguan (no reasonable doubt).
> Termasuk hukuman mati. Jangan menghukum mati atau penjara kalau ada
> keraguan. Tidak terkecuali kepada Antasari, Sigid, Wiliardi, atau siapa pun,
> atau kepada orang-orang yang lebih kecil. Tapi, kalau memang haqqul yakin,
> kenapa tidak? (*)
> >
> > [Non-text portions of this message have been removed]
> >
>
>  
>


[Non-text portions of this message have been removed]



------------------------------------

=======================
Milis Wanita Muslimah
Membangun citra wanita muslimah dalam diri, keluarga, maupun masyarakat.
Twitter: http://twitter.com/wanita_muslimah
Situs Web: http://www.wanita-muslimah.com
ARSIP DISKUSI : http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages
Kirim Posting mailto:wanita-muslimah@yahoogroups.com
Berhenti mailto:wanita-muslimah-unsubscr...@yahoogroups.com
Milis Keluarga Sejahtera mailto:keluarga-sejaht...@yahoogroups.com
Milis Anak Muda Islam mailto:majelism...@yahoogroups.com

Milis ini tidak menerima attachment.Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    wanita-muslimah-dig...@yahoogroups.com 
    wanita-muslimah-fullfeatu...@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    wanita-muslimah-unsubscr...@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke