kalo main travian dan mafia war di fesbuk gimana, abah ? itu kan game perang perangan ... mafia segala pula. merusak generasi muda. hehe
atau jangan jangan di pesantren malah boleh buat persiapan menghadapi amerika salam, Ari 2010/2/14 H. M. Nur Abdurahman <mnur.abdurrah...@yahoo.co.id> > > > BISMILLA-HIRRAHMA-NIRRAHIYM > > WAHYU DAN AKAL - IMAN DAN ILMU > [Kolom Tetap Harian Fajar] > > 910 Bermain Poker di Facebook > > Saya terima e-mail melaui Japri (jalur pribadi), begini bunyinya > (dipadatkan): > Assalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh Ustadz.. > > terima kasih atas tulisan ustadz di harian fajar yang saya ikuti, dan > alhamdulillah ulasan yang menyatukan wahyu dan akal - iman dan ilmu > memberikan semangat bagi saya dalam menimba ilmu agama saya yang masih > minim... Insya Allah, amin. > > Ustadz, saya ingin menanyakan pandangan ustadz mengenai memaraknya > permainan poker di dunia maya (facebook) dilingkungan masyarakat kita > khususnya di makassar saat ini, dan dijadikan sumber pendapatan (transaksi > chip maya yang diuangkan). Apakah bisa dibahas bagaimanakah kira-kira > hukumnya menurut Hukum Islam? Mungkin pembahasan di media terbuka dapat > memberikan pencerahan kepada ummat. Terima kasih ustadz atas penjelasannya. > > Penanya anonymus. > Wassalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh > > *** > > Bagaimana hukum facebook? Maka jawabnya bahwa hukum asal facebook adalah > sama dengan yang pakai e-mail dalam internet seperti milis (mailing list), > situs (laman) dan blog, serta alat-alat teknologi komunikasi lainnya seperti > telefon / handphone, radio dan televisi. > > Qaidah ushul fiqh: > Hukum asal untuk perkara ibadah mahdhah (ritual) adalah terlarang dan > tidaklah disyari'atkan sampai Allah dan Rasul-Nya (Nash) mensyari'atkan. > Singkatnya: Semuanya dilarang kecuali yang diperintahkan oleh Nash. > > Hukum asal untuk perkara 'aadat (non ritual) adalah mubah (dibolehkan) dan > tidak diharamkan sampai Allah dan Rasul-Nya melarangnya. Singkatnya: Semua > boleh asal tidak dilarang Nash. > > Facebook, dan yang pakai e-mail dalam internet seperti milis, situs dan > blog, serta alat-alat teknologi komunikasi lainnya seperti handphone, radio > dan televisi masuk kategori non-ritual. Jadi hukumnya mubah karena tidak ada > larangan oleh Nash. > > Yang mubah itu ada dua macam. Ada yang dibolehkan dilihat dari substansinya > dan ada pula yang menjadi wasilah (perantara) kepada sesuatu yang > diperintahkan atau sesuatu yang dilarang. > > Apabila yang dibolehkan itu dapat pula mengantarkan kepada hal-hal yang > baik maka dia dikelompokkan dalam hal-hal yang diperintahkan (wajib). > Apabila yang dibolehkan itu mengantarkan pada hal yang jelek, maka dia > dikelompokkan dalam hal-hal yang dilarang (haram). > > Alhasil, hukum facebook dari segi substansinya tidaklah haram, namun > tergantung digunakan untuk apa. Kalau dipakai seperti dalam kasus Prita > Mulayasari, maka facebook itu merupakan wasilah yang mengantar pada > kebaikan, yaitu melawan ketidak-adilan sehingga hukumnya wajib. Akan tetapi > jikalau facebook itu dipakai untuk berjudi main poker dengan transaksi chip > maya yang diuangkan, daa dalam kasus penculikan(?) Nova, maka jenis > penggunaan facebook yang demikian itu hukumnya haram, karena dipakai sebagai > wasilah untuk berjudi dan penculikan. > > Firman Allah: > -- ANMA YRYD ALSYYTHN AN YWQ'A BYNKM AL'ADAWT WALBGHDHA^ FY ALKHMR WALMYSR > WYSHDKM 'AN DZKR ALLH W'AN ALSHLWT FHL ANTM MNTHWN (S. ALMA^DT, 5:91), > dibaca: innama-yuri-dusy syaytha-nu ay yu-qi'a baynakumul 'ada-wata > walbaghdha-a fil khamri walmaysiri wayashuddakum 'an dzikriLla-hi wa'anish > shala-ta fahal antum muntahu-na, artinya: > -- Sesungguhnya setan itu tidak menghendaki, melainkan menghunjamkan > permusuhan dan kebencian di antara kamu melalui al- khamr dan al-maysir, > serta memalingkan kamu dari mengingat Allah dan shalat. Apakah kamu mau > berhenti? > > Al-maysir atau al-qimar adalah permainan undian di zaman Arab jahiliyah > yang dimainkan oleh 10 orang pemain, sehingga ada 10 kupon berupa anak > panah. Ada tujuh kupon yang bernilai berturut-turut 1, 2, dst hingga 7 dan > ada tiga kupon yang bernilai kosong. Ke-10 kupon itu dimasukkan ke dalam > sebuah kantung kulit, kemudian diserahkan kepada orang yang dipercaya > sebagai bandar yang bukan pemain untuk mengocoknya. Sebelum bandar mengocok > dan memberikan kupon itu kepada tiap-tiap pemain, disembelilah seekor unta > jantan. Kemudian unta jantan yang telah disembelih itu dibagi menjadi (1 + > 7) x 7/2 = 28 bagian. Pemain mendapatkan nasibnya sesuai nilai kupon yang > ditariknya. Sedangkan ketiga pemain terakhir yang mendapatkan nasibnya kupon > yang bernilai kosong, harus membayar harga unta jantan yang disembelih. Yang > mendapat kemenangan setelah mengambil bagiannya masing-masing, harus mereka > berikan kepada fakir miskin, tidak boleh dimakan sendiri. > > Jadi al-maysir itu punya fungsi sosial, itu lebih ringan dari judi yang > murni nasib-nasiban, seperti judi permainan poker di facebook itu. Sedangkan > al-maysir yang punya fungsi sosial itu dilarang, betapa pula judi permainan > poker di facebook itu. Lagi pula secara psikologis, judi itu menyebabkan > orang mabuk waktu dan ketagihan, jadi mempunyai karakteristik yang sama > dengan al-khamr. Itulah latar belakangnya mengapa al-khamr dan al-maysir > selalu digandengkan menyebutnya dalam Al Quran. WaLlahu a'lamu bisshawab. > > *** Makassar, 14 Februari 2010 > [H.Muh.Nur Abdurrahman] > http://waii-hmna.blogspot.com/2010/02/910-bermain-poker-di-facebook.html > > [Non-text portions of this message have been removed] > > > [Non-text portions of this message have been removed] ------------------------------------ ======================= Milis Wanita Muslimah Membangun citra wanita muslimah dalam diri, keluarga, maupun masyarakat. Twitter: http://twitter.com/wanita_muslimah Situs Web: http://www.wanita-muslimah.com ARSIP DISKUSI : http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages Kirim Posting mailto:wanita-muslimah@yahoogroups.com Berhenti mailto:wanita-muslimah-unsubscr...@yahoogroups.com Milis Keluarga Sejahtera mailto:keluarga-sejaht...@yahoogroups.com Milis Anak Muda Islam mailto:majelism...@yahoogroups.com Milis ini tidak menerima attachment.Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: wanita-muslimah-dig...@yahoogroups.com wanita-muslimah-fullfeatu...@yahoogroups.com <*> To unsubscribe from this group, send an email to: wanita-muslimah-unsubscr...@yahoogroups.com <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/