kalo main travian dan mafia war di fesbuk gimana, abah ?  itu kan game
perang perangan ...  mafia segala pula.  merusak generasi muda.  hehe

atau jangan jangan di pesantren malah boleh buat persiapan menghadapi
amerika


salam,
Ari


2010/2/14 H. M. Nur Abdurahman <mnur.abdurrah...@yahoo.co.id>

>
>
> BISMILLA-HIRRAHMA-NIRRAHIYM
>
> WAHYU DAN AKAL - IMAN DAN ILMU
> [Kolom Tetap Harian Fajar]
>
> 910 Bermain Poker di Facebook
>
> Saya terima e-mail melaui Japri (jalur pribadi), begini bunyinya
> (dipadatkan):
> Assalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh Ustadz..
>
> terima kasih atas tulisan ustadz di harian fajar yang saya ikuti, dan
> alhamdulillah ulasan yang menyatukan wahyu dan akal - iman dan ilmu
> memberikan semangat bagi saya dalam menimba ilmu agama saya yang masih
> minim... Insya Allah, amin.
>
> Ustadz, saya ingin menanyakan pandangan ustadz mengenai memaraknya
> permainan poker di dunia maya (facebook) dilingkungan masyarakat kita
> khususnya di makassar saat ini, dan dijadikan sumber pendapatan (transaksi
> chip maya yang diuangkan). Apakah bisa dibahas bagaimanakah kira-kira
> hukumnya menurut Hukum Islam? Mungkin pembahasan di media terbuka dapat
> memberikan pencerahan kepada ummat. Terima kasih ustadz atas penjelasannya.
>
> Penanya anonymus.
> Wassalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh
>
> ***
>
> Bagaimana hukum facebook? Maka jawabnya bahwa hukum asal facebook adalah
> sama dengan yang pakai e-mail dalam internet seperti milis (mailing list),
> situs (laman) dan blog, serta alat-alat teknologi komunikasi lainnya seperti
> telefon / handphone, radio dan televisi.
>
> Qaidah ushul fiqh:
> Hukum asal untuk perkara ibadah mahdhah (ritual) adalah terlarang dan
> tidaklah disyari'atkan sampai Allah dan Rasul-Nya (Nash) mensyari'atkan.
> Singkatnya: Semuanya dilarang kecuali yang diperintahkan oleh Nash.
>
> Hukum asal untuk perkara 'aadat (non ritual) adalah mubah (dibolehkan) dan
> tidak diharamkan sampai Allah dan Rasul-Nya melarangnya. Singkatnya: Semua
> boleh asal tidak dilarang Nash.
>
> Facebook, dan yang pakai e-mail dalam internet seperti milis, situs dan
> blog, serta alat-alat teknologi komunikasi lainnya seperti handphone, radio
> dan televisi masuk kategori non-ritual. Jadi hukumnya mubah karena tidak ada
> larangan oleh Nash.
>
> Yang mubah itu ada dua macam. Ada yang dibolehkan dilihat dari substansinya
> dan ada pula yang menjadi wasilah (perantara) kepada sesuatu yang
> diperintahkan atau sesuatu yang dilarang.
>
> Apabila yang dibolehkan itu dapat pula mengantarkan kepada hal-hal yang
> baik maka dia dikelompokkan dalam hal-hal yang diperintahkan (wajib).
> Apabila yang dibolehkan itu mengantarkan pada hal yang jelek, maka dia
> dikelompokkan dalam hal-hal yang dilarang (haram).
>
> Alhasil, hukum facebook dari segi substansinya tidaklah haram, namun
> tergantung digunakan untuk apa. Kalau dipakai seperti dalam kasus Prita
> Mulayasari, maka facebook itu merupakan wasilah yang mengantar pada
> kebaikan, yaitu melawan ketidak-adilan sehingga hukumnya wajib. Akan tetapi
> jikalau facebook itu dipakai untuk berjudi main poker dengan transaksi chip
> maya yang diuangkan, daa dalam kasus penculikan(?) Nova, maka jenis
> penggunaan facebook yang demikian itu hukumnya haram, karena dipakai sebagai
> wasilah untuk berjudi dan penculikan.
>
> Firman Allah:
> -- ANMA YRYD ALSYYTHN AN YWQ'A BYNKM AL'ADAWT WALBGHDHA^ FY ALKHMR WALMYSR
> WYSHDKM 'AN DZKR ALLH W'AN ALSHLWT FHL ANTM MNTHWN (S. ALMA^DT, 5:91),
> dibaca: innama-yuri-dusy syaytha-nu ay yu-qi'a baynakumul 'ada-wata
> walbaghdha-a fil khamri walmaysiri wayashuddakum 'an dzikriLla-hi wa'anish
> shala-ta fahal antum muntahu-na, artinya:
> -- Sesungguhnya setan itu tidak menghendaki, melainkan menghunjamkan
> permusuhan dan kebencian di antara kamu melalui al- khamr dan al-maysir,
> serta memalingkan kamu dari mengingat Allah dan shalat. Apakah kamu mau
> berhenti?
>
> Al-maysir atau al-qimar adalah permainan undian di zaman Arab jahiliyah
> yang dimainkan oleh 10 orang pemain, sehingga ada 10 kupon berupa anak
> panah. Ada tujuh kupon yang bernilai berturut-turut 1, 2, dst hingga 7 dan
> ada tiga kupon yang bernilai kosong. Ke-10 kupon itu dimasukkan ke dalam
> sebuah kantung kulit, kemudian diserahkan kepada orang yang dipercaya
> sebagai bandar yang bukan pemain untuk mengocoknya. Sebelum bandar mengocok
> dan memberikan kupon itu kepada tiap-tiap pemain, disembelilah seekor unta
> jantan. Kemudian unta jantan yang telah disembelih itu dibagi menjadi (1 +
> 7) x 7/2 = 28 bagian. Pemain mendapatkan nasibnya sesuai nilai kupon yang
> ditariknya. Sedangkan ketiga pemain terakhir yang mendapatkan nasibnya kupon
> yang bernilai kosong, harus membayar harga unta jantan yang disembelih. Yang
> mendapat kemenangan setelah mengambil bagiannya masing-masing, harus mereka
> berikan kepada fakir miskin, tidak boleh dimakan sendiri.
>
> Jadi al-maysir itu punya fungsi sosial, itu lebih ringan dari judi yang
> murni nasib-nasiban, seperti judi permainan poker di facebook itu. Sedangkan
> al-maysir yang punya fungsi sosial itu dilarang, betapa pula judi permainan
> poker di facebook itu. Lagi pula secara psikologis, judi itu menyebabkan
> orang mabuk waktu dan ketagihan, jadi mempunyai karakteristik yang sama
> dengan al-khamr. Itulah latar belakangnya mengapa al-khamr dan al-maysir
> selalu digandengkan menyebutnya dalam Al Quran. WaLlahu a'lamu bisshawab.
>
> *** Makassar, 14 Februari 2010
> [H.Muh.Nur Abdurrahman]
> http://waii-hmna.blogspot.com/2010/02/910-bermain-poker-di-facebook.html
>
> [Non-text portions of this message have been removed]
>
>  
>


[Non-text portions of this message have been removed]



------------------------------------

=======================
Milis Wanita Muslimah
Membangun citra wanita muslimah dalam diri, keluarga, maupun masyarakat.
Twitter: http://twitter.com/wanita_muslimah
Situs Web: http://www.wanita-muslimah.com
ARSIP DISKUSI : http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages
Kirim Posting mailto:wanita-muslimah@yahoogroups.com
Berhenti mailto:wanita-muslimah-unsubscr...@yahoogroups.com
Milis Keluarga Sejahtera mailto:keluarga-sejaht...@yahoogroups.com
Milis Anak Muda Islam mailto:majelism...@yahoogroups.com

Milis ini tidak menerima attachment.Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    wanita-muslimah-dig...@yahoogroups.com 
    wanita-muslimah-fullfeatu...@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    wanita-muslimah-unsubscr...@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke