RUU KUHP

BAB XV TINDAK PIDANA KESUSILAAN

 

 

Pasal 4 11

Dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling 
banyak Kategori Ill, setiap orang yang: 

a.     melanggar kesusilaan di muka umum; atau 

b.     melanggar kesusilaan di muka orang lain yang hadir tanpa kemauan 
sendiri. 

 

Pasal 412 

(1)  Dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda 
paling banyak Kategori Ill, setiap orang yang:

menyiarkan, mempertunjukkan atau menempelkan tulisan, gambar atau benda 
sehingga terlihat oleh umum, atau memperdengarkan rekaman sehingga terdengar 
oleh umum, yang isinya melanggar kesusilaan-- 

membuat atau mempunyai persediaan tulisan, gambar, atau benda dengan maksud 
untuk disiarkan, dipertunjukkan atau ditempelkan sehingga terlihat oleh umum 
atau membuat atau mempunyai persediaan rekaman dengan maksud untuk 
diperdengarkan sehingga terdengar oleh umun yang isinya melanggar kesusilaan; 

secara terang-terangan atau dengan kehendak sendiri mengedarkan, menawarkan 
atau menunjukkan untuk dapat memperoleh tulisan, gambar, benda, atau rekaman, 
yang isinya melanggar kesusilaan; atau 

melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam butir a, b, atau c, jika ada 
alasan yang kuat baginya untuk menduga bahwa tulisan, gambar, benda atau 
rekaman tersebut melanggar kesusilaan. 

(2) Jika pembuat tindak pidana sebagaimana dimaksud dalani ayat (1) melakukan 
perbuatan tersebut sebagai mata pencaharian atau kebiasaan dipidana dengan 
pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Kategori 111. 

Pasal 413

Dipidana dengan pidana denda paling banyak Kategori 1, setiap orang yang :      
    

a.      di muka umum menyanyikan lagu-lagu yang melanggar kesusilaan;.

b.      di muka umum mengucapkan pidato yang melanggar kesusilaan; atau 

c.      di tempat yang terlihat dari jalan umum membuat tulisan atau gambar 
yang melanggar kesusilaan. 

 

Pasal 414

Dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling 
banyak Kategori Ill, setiap orang yang :

menawarkan, memberikan untuk seterusnya atau sementara waktu, menyerahkan atau 
memperlihatkan tulisan, gambar, benda atau rekaman yang diketahui atau patut 
diduga melanggar kesusilaan, atau alat untuk mencegah atau menggugurkan 
kehamilan kepada orang yang diketahui atau patut diduga belum berumur 18 
(delapan belas) tahun dan belum kawin; 

membacakan tulisan atau memperdengarkan rekaman atau memperlihatkan gambar yang 
diketahui atau patut diduga menyinggung perasaan kesusilaan di hadapan orang 
yang diketahui atan patut diduga belum berumuir 1 8 (delapan belas) tahun dan 
belum kawin; atau 

melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam butir a dan b, jika ada alasan 
kuat untuk menduga, bahwa tulisan, gambar. benda atau rekaman tersebut 
menyinggung perasaan kesusilaan atau alat tersebut adalah alat untuk mencegah 
kehamilan. 

 Pasal 415

Dipidana dengan pidana denda paling banyak Kategori 11, setiap orang yang: 

di tempat Ialu lintas umum secara terang-terangan mempertunjukkan atau 
menempelkan tulisan dengan judul, sampul, atau isi sehingga terbaca, atau 
mempertunjukkan atau menempelkan gambar atau benda, yang mampu membangkitkan 
birahi orang yang belum berumur 1 8 (delapan belas) tahun dan belum kawin; 

di tempat lalu lintas umum, secara terang-terangan memperdengarkan isi tulisan 
yang mampu membangkitkan birahi orang yang belum berumur 18 (delapan belas) 
tahun dan belum kawin; 

secara terang-terangan atau tanpa diminta menawarkan, mempertunjukkan tulisan, 
gambar atau barang yang manipu membangkitkan birahi remaja atau secara 
terang-terangan atau dengan menyiarkan tulisan tanpa diminta, menunjukkan 
sebagai dapat diperoleh, tulisan atau gambar yang mampu membangkitkan birahi 
orang yang belum berumur 18 (delapan belas) tahun dan belum kawin. 

menawarkan, memberikan untuk seterusnya atau sementara waktu, menyerahkan atau 
meniperlihatkan gambar atau benda yang mampu membangkitkan birahi pada orang 
yang belum berumur 18 (delapan belas) tahun dan belum kawin atau ; 

memperdengarkan isi tulisan yang mampu membangkitkan birahi di muka orang yang 
belum berumur 18 (delapan belas) tahun dan belum kawin. 

Pasal 416

Setiap orang yang secara terang-terangan mempertunjukan suatu sarana untuk 
mencegah kehamilan, atau secara terang-terangan atau tanpa diminta menawarkan, 
atau secara terang-terangan atau dengan menyiarkan tulisan tanpa diminta, 
menunj~ untuk dapat memperoleh alat pencegah kehamilan tersebut,di pidana 
dengan pidana denda paling banyak kategori 1

 

Pasal 417

Setiap orang yang secara terang-terangan mempertunjukkan suatu sarana untuk 
menggugurkan kandungan atau secara terang-terangan atau tanpa diminta 
rnenawarkan, atau secara terang-terangan atau dengan menyiarkan tulisan tanpa 
diminta, menunjukan untuk dapat memperoleh alat untuk menggugurkan kandungan 
tersebut, dipidana dengan pidana denda paling banyak Kategori 1. 

 

Pasal 418

Tidak dipidana, setiap orang yang melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud 
dalani Pasal 412, Pasal 414, dan Pasal 416 jika perbuatan tersebut dilakukan 
dalani rangka pelaksanaan keluarga berencana dan pencegahan penyakit menular. 

 

Pasal 419

(1) Di pidana karena permukahan,dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) 
tahun  

laki-laki yang berada dalam ikatan perkawinan niciakukan persetubuhan dengan 
perenipuan yang bukan istrinya; 

perempuan yang berada dalam ikatan perkawinan melakukan persetubuhan laki bukan 
dengan laki suaminya; 

laki-laki yang tidak dalam ikatan perkawinan melakukan persetubuhan dengan 
perempuan, padahal diketahui bahwa perempuan tersebut berada dalam ikatan 
perkawinan; atau 

perempuan yang tidak dalam ikatan perkawinan melakukan persetubuhan dengan laki 
laki, padahal diketahui bahwa laki-laki tersebut berada dalam ikatan 
perkawinan. 

(2)  Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak dilakukan 
penuntutan kecuali atas pengaduan suami atau istri yang tercemar. 

(3)  Terhadap pengaduan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tidak berlaku 
ketentuan Pasal 25, Pasal 26 dan Pasal 28. 

(4)  Pengaduan dapat ditarik kembali selama pemeriksaan dalam sidang pengadilan 
belum dimulai. 

 

Pasal 420

(1)  Laki-laki dan perempuan yang masing-masing tidak terikat dalam perkawinan 
yang sah melakukan persetubuhan, dan karenanya mengganggu perasaan kesusilaan 
masyarakat setempat dipidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana 
denda paling banyak Kategeri 11. 

(2)    Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak dilakukan 
penuntutan, kecuali atas pengaduan keluarga salah satu pembuat tindak pidana 
sampai derajat ketiga, kepala adat, atau oleh kepala desa / lurah setempat. 

 

Pasal 421

(1)    Laki-laki yang bersetubuh dengan perempuan tidak bersuami dengan 
persetujuan perempuan tersebut karena janji akan dikawini, kemudian mengingkari 
janji tersebut atau karena tipu muslihat yang lain, dipidana dengan pidana 
penjara paling lama 4 (empat) tahun atau denda paling banyak Kategori IV 

(2)    Laki-laki yang tidak beristeri bersetubuh dengan persetujuan perempuan 
tersebut dengan perempuan tidak bersuami, yang mengakibatkan perempuan tersebut 
hamil dan tidak bersedia mengawini atau ada halangan untuk kawin yang 
diketahuinya menurut peraturan perundang-undangan di bidang perkawinan, 
dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling 
banyak Kategori IV 

 

Pasal 422

(1)  Setiap orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar 
perkawinan yang sah dan kerenanya mengganggu perasaan kesusilaan masyarakat 
setempat, dipidana pidana penjara paling laina 2 (dua) tahun dan denda paling 
banyak Kategori 11 . 

(2)  Tindak pidana sebagaimana didalam dalam ayat (1) tidak dilakukan 
penuntutan, kecuali atas pengaduan keluarga salah satu pembuat tindak pidana 
sampai derajat ketiga, kepala adat, atau oleh kepala desa / lurah setempat. 

 

Pasal 423

(1) Dipidana karena melakukan tindak pidana perkosaan, dengan pidana penjara 
paling lama 12 (dua belas) tahun dan paling singkat 3 (tiga) tahun : 

laki-laki yang melakukan persetubuhan dengan perempuan di luar perkawinan, 
bertentangan dengan kehendak perempuan tersebut.. 

laki-laki yang melakukan persetubuhan dengan perempuan di luar perkawinan.      
  tanpa persetujuan perempuan tersebut; 

laki-laki yang melakukan persetubuhan dengan perempuan, dengan persetujuan 
perempuan tersebut, tetapi persetujuan tersebut dicapai melalui ancaman untuk 
dibunuh atau dilukai; 

laki-laki yang melakukan persetubuhan dengan perempuan, dengan persetujuan 
perempuan tersebut karena perempuan tersebut percaya bahwa laki-laki tersebut 
adalah suaminya yang sah; 

laki-laki yang melakukan persetubuhan dengan perempuan yang berusia di bawah 14 
(enipat belas) lahun, dengan persetujuannya. atau 

laki-laki yang melakukan persetubuhan dengan perempuan, padahal diketahui bahwa 
perempuan tersebut dalam keadaan pingsan atau tidak berdaya. 

(2)     Dianggap juga melakukan tindak pidana perkosaan, jika dalam keadaan 
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) : 

laki-laki memasukkan alat kelaminnya ke dalam anus atau mulut perempuan; atan 

laki-laki memasukan suatu benda yang bukan merupakan bagian tubuhnya ke dalam 
vagina atau anus perempuan. 

Pasal 424

Setiap orang yang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seseorang 
melakukan atau membiarkan dilakukan pada dirinya perbuatan cabul, dipidana 
karena melakukan perbuatan yang menyerang kehormatan kesusilaan, dengan pidana 
penjara paling lama 9 (sembilan) tahun dan paling singkat 2 (dua) tahun. 

 

Pasal 425

Dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sernbilan) tahun dan paling 
singkat 2 (dua) tahun setiap orang yang : 

melakukan perbuatan cabul dengan seseorang yang diketahui orang tersebut 
pingsan atau tidak berdaya; 

melakukan perbuatan cabul dengan seseorang yang diketahui atau patut diduga 
belum beruniur 14 (enipat belas) tahun; atau 

membujuk seseorang yang diketahui atau patut diduga belum berumur 14 (empat 
belas) tahun, untuk dilakukan atau membiarkan dilakukan pada dirinya perbuatan 
cabul atau untuk bersetubuh di luar perkawinan dengan orang lain. 

Pasal 426

(1)  Jika salah satu tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 423 
mengakibatkan luka berat atau mengakibatkan matinya orang, maka pembuat tindak 
pidana dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 5 (lima belas) lahun dan 
paling singkat 5 (lima) tahun. 

(2)   Jika salah satu tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 424 dan 
Pasal 425 butir a dan b mengakibatkan luka berat, maka pembuat tindak pidana 
dipidana dengan pidanapenjara paling laina 12 (dua belas) lahun dan paling 
singkat 3 (tiga) tahun. 

(3)   Jika salah satu tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 424 dan 
Pasal 425 butir a dan b mengakibatkan matinya orang, maka pembuat tindak pidana 
dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan paling 
singkat 5 Oima) tahun. 

 

Pasal 427

Setiap orang yang melakukan perbuatan cabul dengan orang lain yang sama jenis 
kelaminnya yang diketahui atau patut diduga belum berumur 1 8 (delapan belas) 
tahun, dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) lahun dan paling 
singkat 1 (satu) tahun. 

 

Pasal 428

 Setiap orang yang dengan memberi atau berjanji akan memberi hadiah 
menyalahgunakan wibawa yang timbul dari hubungan keadaan atau dengan penyesatan 
menggerakkan orang yang diketahui atau patut diduga belum berumur 18 (delapan 
belas) tahun dan belum kawin serta berkelakuan baik, untuk melakukan perbuatan 
cabul atau persetubuhan dengannya atau membiarkan terhadap dirinya di lakukan, 
dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun dan paling 
singkat 2(dua)tahun.

 

Pasal 429

 (1)    Setiap orang yang melakukan perbuatan cabul dengan anak kandungnya 
dipidana dengan pidana penjara paling lama l0(sepuluh)tahun. , 

(2)     Setiap orang yang melakukan perbuatan cabul atau persetubuhan dengan 
anak tirinya, anak angkatnya, atau anak di bawah pengawasannya yang 
dipercayakan padanya untuk dididik atau dijaga, atau dengan pembantu rumah 
tangganya atau dengan bawahannya, dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 
(dua belas) tahun. 

(3)     Dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 0 (sepuluh) tahun: 

pejabat yang melakukan perbuatan cabul dengan bawahannya atau dengan orang yang 
dipercayakan atau diserahkan padanya untuk dijaga; atau 

pengurus, dokter, guru, pegawai, petugas pada lembaga pemasyarakatan, lembaga 
negara lewat latihan karya, rumah pendidikan rumah piatu, rumah sakit jiwa atau 
panti sosial yang melakukan perbuatan cabul dengan orang yang dimasukkan ke 
dalamnya. 

Pasal 430

 (1)  Setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan seseorang yang 
diketahuinya bahwa orang tersebut anggota keluarga sedarah dalam garis lurus 
atau ke samping sampai derajat ketiga, dipidana dengan pidana penjara paling 
lama 12 (dua belas) tahun dan paling singkat 3 (tiga) tahun. 

(2)   Jika tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayal (1) dilakukan oleh 
laki-laki terhadap perempuan yang belum berumur 18 (delapan belas) tahun dan 
belum kawin, maka pembuat tindak pidana dipidana dengan pidana penjara paling 
lama 15 (lima belas) tahun dan paling singkat 4 (empat) tahun. 

 

Pasal 431

1)  Setiap orang yang menghubungkan atau memudahkan orang lain melakukan 
perbuatan cabul atau persetubuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 388 ayat (1) 
dan ayat (2), dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 0 (sepuluh) tahun 
dan paling singkat 4 (empat) tahun. 

(2)  Setiap orang yang di luar hal-hal sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) 
menghubungkan atau memudahkan orang lain berbuat cabul atan persetububan dengan 
orang yang diketahui atau patut diduga belum berumur 1 8 (delapan belas) tahun 
dan belum kawin, dipidana dengan pidana penjara paling lania 12 (dua belas) 
tahun dan paling singkat 3 (tiga) tahun. 

(3)  Jika tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2), 
dilakukan sebagai pekerjaan atau kebiasaan, maka pembuat tindak pidana dipidana 
dengan pidana penjara paling lania 1 5 (lima belas) tahun dan paling singkat 4 
(empat)tahun. 

 

Pasal 432

Dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan paling 
singkat 3 (tiga) tahun, setiap orang yang : 

menjadikan sebagai pekerjaan atau kebiasaan menghubungkan atau memudahkan orang 
lain berbuat cabul atau bersetubuh. atau 

menarik keuntungan dari perbuatan cabul atau persetubuhan orang lain dan 
menjadikannya sebagai mata pencaharian. 

Pasal 433

(1) setiap orang yang menggerakkan, membawa, menempatkan atau menyerahkan 
laki-laki di bawah umur 18 (delapan belas) tahun atau perempuan kepada orang 

lain untuk melakukan perbuatan cabul, pelacuran atau perbuatan melanggar 
kesusilaan lainnya, dipidana karena perdagangan lain-lain dan perempuan, dengan 
pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun atau denda paling banyak Kategori V 

(2)  Jika tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dengan 
menjanjikan perempuan tersebut memperoleh pekerjaan tetapi ternyata di serahkan 
kepada orang lain untuk melakukan perbuatan cabul, pelacuran atau perbuatan 
melanggar kesusilaan lainnya, maka pembuat tindak pidana dipidana dengan pidana 
penjara paling lama 9 (sembilan) tahun. 

 

Pasal 434

Setiap orang yang bergelandangan dan berkeliaran dijalan atau di tempat umum 
dengan tujuan melacurkan diri, dipidana dengan pidana denda paling banyak 
Kategori 1. 

 

Pasal 435 

(1)  Pembuat salah satu tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 1, 
Pasal 419 sampai dengan Pasal 426, dan Pasal 427 sampai dengan Pasal 433, dapat 
dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 
84 ayat (1) butir a, b, c, dan atau d. 

(2)    Jika pembuat tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 427 sampai 
dengan Pasal 433 melakukan perbuatan tersebut dalam menjalankan profesinya, 
maka dapat dijatuhi pidana tambahan bahwa pencabutan hak untuk menjalankan 
profesi tersebut. 

 

Pasal 436

 (1)    Setiap orang yang mengobati atau menyuruh untuk mengobati seseorang 
perempuan dengan memberitahukan atau menimbulkan harapan bahwa pengobatan 
tersebut

(2)    Jika pembuat tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) melakukan 
perbuatan tersebut dalam menjalankan pekerjaannya, maka dapat dijatuhi pidana 
tambahan berupa pencabutan hak untuk menjalankan pekerjaan tersebut. 

(3)    Dokter yang melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) 
dengan alasan atau atas indikasi medis tidak dipidana. 

 

Pasal 437

(1)    Dipidana dengan pidana penjara paling lania 1 (satu) tahun atau denda 
paling banyak Kategori Ill, setiap orang yang : 

menjual atau memberi bahan yang memabukan kepada orang yang nyata kelihatan 
mabuk; 

menjual atau memberi bahan yang memabukan kepada orang yang belum berumur 1 8 
(delapan belas) tahun; atau 

dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa orang minum atau memakai bahan 
yang memabukkan. 

(2)    Pembuat tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dipidana 
dengan pidana penjara: 

paling lama 4 (empat) tahun atau denda paling banyak Kategori IV, jika 
perbuatan tersebut mengakibatkan luka berat; 

paling lama 9 (sembilan) tahun, jika perbuatan tersebut mengakibatkan matinya 
orang. 

(3)    Jika pembuat tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) atau ayat 
(2) melakukan perbuatan tersebut dalam menjalankan pekerjaannya, maka dapat 
dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk menjalankan pekerjaan 
tersebut. 

 

 Pasal 438

 Setiap orang yang memberikan atau menyerahkan kepada orang lain seorang anak 
yang ada di bawah kekuasaannya yang sah dan belum berumur 12 (dua belas) tahun, 
padahal diketahui bahwa anak tersebut akan dimanfaatkan untuk atau pada waktu 
melakukan perbuatan meminta-minta atau untuk melakukan pekerjaan yang berbahaya 
atau yang dapat membahayakan kesehatannya, dipidana dengan pidana penjara 
paling lama 1 (satu) tahun atan denda paling banyak Kategori 111. 

 

Pasal 439 

(1)   Dipidana karena melakukan penganiayaan ringan terhadap hewan dengan 
pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Kategori 11, 
setiap orang yang:

 menyakiti atau melukai hewan atau merugikan kesehatannya tanpa tujuan yang 
patut atau dengan melampaui batas yang diperlukan untuk mencapai tujuan 
tersebut; atau 

tanpa tujuan yang patut atau dengan melampaui batas yang diperlukan untuk 
mencapai tujuan tersebut, tidak memberi makan atan kebutuhan hidup kepada hewan 
yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaannya dan ada di bawah 
pengawasannya, atau kepada hewan yang wajib dipeliharanya. 

(2)    Jika tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) mengakibatkan 
sakit lebih dari 1 (satu) minggu, cacat atau luka berat, atau mati, maka 
pembuat tindak pidana dipidana karena penganiayaan hewan, dengan pidana penjara 
paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Kategori 111. 

(3)    Jika hewan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) kepunyaan pembuat tindak 
pidana, maka hewan itu dapat dirampas. 

(4)    Percobaan melakukan tindak pidana sebagainma dimaksud dalam ayat (2) 
dipidana dengan pidana denda paling banyak Kategori 11. 

 

Pasal 440

 (1)  Dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun, setiap 
orang yang: 

menawarkan atau memberi kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya 
sebagai mata pencahariannya atau turut serta dalam perusahaan perjudian; 

menawarkan atau memberi kesempatan kepada umum untuk judi atau turut serta 
dalam perusahaan perjudian terlepas dari ada tidaknya suatu syarat atau tata 
cara yang harus dipenuhi untuk menggunakan kesempatan tersebut; atau 

menjadikan turut serta pada permainan judi sebagai mata pencaharian. 

(2)    Jika pembuat tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) melakukan 

perbuatan tersebut dalam menjalankan profesinya, maka dapat dijatuhi pidana 
tambahan berupa pencabutan hak untuk menjalankan profesi tersebut. 

 

Pasal 441

Setiap orang yang menggunakan kesempatan main judi, dipidana dengan pidana 
penjara paling lama 4 (empat) tahun atau denda paling banyak Kategori IV. 



Kirim email ke