Sepertinya keadaan ini (KUA dan Catatan Sipil) akibat warisan kolonial yang 
membeda-bedakan penduduk (etnik/ras, tempat, agama). Di jaman kolonial 
perkawinan bumiputera Muslim ada dibawah penguasa lokal (bupati atau yang 
lainnya) sedangkan negara (pusat/pemerintah kolonial) hanya "mencatat" 
perkawinan orang Eropa dan warga keturunan China. Malah, kalau tidak salah, 
bumiputera yang Nasrani, beda juga ....(cmiiw).

Salam,
WALUYA

--- In wanita-muslimah@yahoogroups.com, "ah-mbel-ah" <eyang_mbelge...@...> 
wrote:
>
> Sebenarnya hanya kantor catatan sipil saja yang boleh mewakili negara dalam 
> hal pencatatan perkawinan, kelahiran dan kematian warganegaranya. Departemen 
> Agama, dan oleh karenanya KUA, adalah duplikasi catatan sipil yang menambah 
> kekisruhan kewarganegaraan, menambah birokrasi, memperuncing perbedaan 
> keyakinan dan membebani keuangan negara. 
> 
> Perlu diingat bahwa sebagian besar APBN dibiayai oleh pajak. Pembayar pajak 
> besar adalah para pengusaha. Sementara itu, mayoritas dari pengusaha besar 
> bukanlah pengguna jasa dari Departemen Agama/KUA sehingga tidak memerlukan 
> keberadaannya. Jika Depag/KUA dibubarkan, keuangan negara dapat dihemat dan 
> dialihkan untuk pemenuhan kesejahteraan sosial lain yang lebih penting 
> daripada urusan-urusan yang sebenarnya tidak diperlukan.
> 
> Jika departemen agama dibubarkan, KUA tidak diperlukan lagi. Dengan demikian, 
> MUI juga akan mengikutinya. Jika tidak ada MUI, masyarakat dapat menjalani 
> hidupnya tanpa fatwa-fatwa yang bermutu rendah. 
> 
> Ingat NKRI bukan NII.
>


Kirim email ke