----- Original Message ----- 
From: "Komnas Perempuan" <komnasperemp...@komnasperempuan.or.id>
To: <gender_gro...@yahoogroups.com>; <islamprogre...@yahoogroups.com>; 
<jurnalperemp...@yahoogroups.com>; <nurani_peremp...@yahoogroups.com>; 
<perempuanindone...@yahoogroups.com>; <wanita-muslimah@yahoogroups.com>; 
<wanitaonline-soci...@yahoogroups.com>
Sent: Friday, March 19, 2010 20:28
Subject: [wanita-muslimah] Aksi Jaipong Massal: Menggalang Dukungan, Menyambut 
Sidang Putusan JR UU Pornografi


Teman-teman sekalian,

Salam Kebebasan dan Kemerdekaan,

UU Anti Pornografi menjadi salah satu aral serius dalam penegakkan hak asasi
manusia di Bumi Pertiwi. Bagi perempuan sendiri, UU Anti Pornografi menjadi
ancaman bagi terjadinya kriminalisasi terhadap tubuh dan seksualitas
perempuan. 
################################################################################################
HMNA:
Gayung bersambut, kata berjawab !
********************************************************
BISMILLA-HIRRAHMA-NIRRAHIYM

WAHYU DAN AKAL - IMAN DAN ILMU
[Kolom Tetap Harian Fajar]
717. Menjawab Yang Anti RUU RI Tentang Anti Pornografi-Pornoaksi

Beberapa pendapat/alasan dari mereka yng anti RUU RI Tentang Anti 
Pornografi-Pornoaksi, yaitu dari sejumlah LSM bahwa dalam KUHP sudah ada 
pasal-pasal untuk menjerat pornografi dan pornoaksi, lalu buat apa harus dibuat 
UU yang baru. Sedangkan Para seniman liberal mengatakan RUU ini membatasi hak 
berekspresi, membatasi kegiatan seni. Husna Mulya dari Komnas Perempuan 
menyatakan bahwa batasan "sensual" yang menjadi inti RUU APP menyasar pada 
tubuh perempuan, RUU ini berpotensi mendiskriminasi perempuan. Bahkan dari para 
aktivis perempuan mengemukakan penjelasan sensual untuk Pasal 4 yaitu: alat 
kelamin, paha, pinggul, pantat, pusar, dan payudara perempuan, baik terlihat 
sebagian maupun seluruhnya,  ini sangat lelaki sentris, tidak menampung 
aspirasi persepsi perempuan tentang bagian tubuh laki-laki yang sensual. Ada 
logika yang aneh dan sewenang-wenang dalam hal ini. Franz Magnis-Suseno (FMS) 
menyorot RUU ini tidak membedakan antara porno dan indecent (tak sopan) dan 
bahkan mencampuraduk dua-duanya dengan erotis. Ia bertanya: "Tarian erotis mau 
dilarang? Tetapi apakah ada tarian yang tidak erotis?" Selanjutnya FMS menulis: 
"Moralitas pribadi bukan urusan negara. Menurut agama saya kalau saya sendirian 
melihat-lihat gambar porno, itu dosa. Tetapi apakah negara berhak melarangnya? 
Bidang negara adalah apa yang terjadi di depan umum. 

***

Gayung bersambut kata berjawab. Memang benar dalam KUHP ada pasal yang dapat 
menjaring pornografi. Pasal 282, ayat (1): Barang siapa menyiarkan, 
mempertunjukkan atau menempelkan di muka umum tulisan, gambaran atau benda yang 
telah diketahui isinya melanggar kesusilaan, atau barang siapa dengan maksud 
untuk disiarkan, dipertunjukkan atau ditempelkan di muka umum, dst., diancam 
dengan pidana penjara paling lama satu tahun enam bulan atau pidana denda 
paling tinggi empat ribu lima ratus rupiah. Juga benar bahwa dalam Pasal 281 
termaktub ttg pornoaksi: Diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun 
delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah: 
(1). barang siapa dengan sengaja dan terbuka melanggar kesusilaan. 

Pasal-pasal tsb tidak efektif untuk menjaring pornografi dan pornoaksi, karena 
terpidana dapat menebus sanksi penjara dengan uang sekecil paling tinggi 
Rp.4.500,-

Adapun para seniman liberal(*) yang menganut kebebasan ekspresi tanpa batas, 
itu sama dengan prinsip kebebasan yang kebablasan yang kini 
menghebohkan/menggeramkan Ummat Islam sedunia. Di Denmark dan negeri 
Skandinavia yang bebas-seks, karikatur yang menghina Nabi Muhammad SAW itu 
dipandang sebagai karya seni bernilai tinggi.

Tidak ada diskriminasi perempuan dalam RUU ini. Tidak ada yang aneh dan 
sewenang-wenang dalam hal ini. Itu cuma alasan yang dicari-cari oleh yang 
memberhalakan HAM dan kesetaraan gender yang kebablasan. Alat kelamin, paha, 
pinggul, pantat, pusar itu adalah bagian tubuh yang sensual bagi lelaki maupun 
perempuan. Lelaki itu tidak mempunyai pengayu dara yang menonjol, tidak seperti 
perempuan. Ini logikanya sama dengan logika Tim Pengarus-utamaan Gender (PUG) 
yang diketuai oleh Siti Musdah Mulia (SMM), yang disponsori/didanai oleh The 
Asia Foundation. Tim PUG ini dengan sia-sia membongkar Kompilasi Hukum Islam 
(KHI). Tim PUG yang diketuai SMM ini berkehendak bahwa ada masa iddah juga bagi 
laki-laki. Tim PUG menganggap pemberlakuan masa iddah hanya kepada perempuan 
itu melanggar "akidah" gender. Prinsip gender oleh tim PUG secara fanatik 
membutakan mata hati mereka, lalu berbuat bablas, tidak melihat bahwa hanya 
perempuan yang bisa hamil, laki-laki tidak.

FMS yang menyorot RUU ini tidak membedakan antara porno dan indecent (tak 
sopan) dan bahkan mencampuraduk dua-duanya dengan erotis, cuma bermain semantik 
saja. Dalam bahasa Indonesia cabul itu adalah homonim. Cabul berarti apa saja 
yang meransang nafsu berahi (porno), cabul berarti tidak sopan karena 
mempertontonkan bagian tubuh yang meransang nafsu berahi (indecent) dan cabul 
berarti genit berakting merangsang berahi yang disuguhkan untuk audiensi 
tertentu (erotis). FMS meragukan ttg adanya tarian yang tidak erotis, ini 
dijawab oleh fakta tarian yang tidak erotis yaitu tari Seudati di Aceh (lelaki 
semua), tari Serampang 12 dari Tanah Deli (lelaki-perempuan), tari Payung dari 
Ranah Minang (lelaki - perempuan), tari Ganrang Bulo (semua bocah lelaki) serta 
tari Pakarena (semua perempuan) di tanah Bugis-Makassar.

Ajaran Islam bukan hanya sekadar spiritualisme dan dosa yang privat. Tidak 
mungkin ada kondisi yang murni privat. FMS bilang tentang sendirian 
melihat-lihat gambar porno dalam kamarnya. Namun, bagaimana yang dilihat itu 
sampai dalam kamarnya. Gambar porno dalam kamar FMS sampai di tempat itu 
melalui proses yang tidak privat, melainkan sudah publik. Dalam ajaran Islam 
ada prinsip memerintahkan kebaikan dan mencegah kemungkaran dalam arena publik. 
Firman Allah:

-- WLTKN MNKM AMt YD'AWN ALY ALKHYR WYAaMRWN BALM'ARWF WYNHWN 'AN ALMNKR WAWLaK 
HM ALMFLhWN (S. AL 'AMRAN, 3:104) dibaca: 
-- waltakum mingkum ummatuy yad'uwna ilal khayri waya'muruwna bilma'ruwfi 
wayanhawna 'anil mungkari waula-ika humul muflihu-n, artinya: 
Wajiblah ada di antara kamu kelompok yang menghimbau kepada nilai-nilai 
kebajikan dan memerintahkan berbuat baik, mencegah kemungkaran, serta mereka 
itulah orang-orang yang menang. 
 
Waltakun, di dalamnya ada lam al amar, lam yang menyatakan perintah, jadi Allah 
memerintahkan mesti ada tiga kelompok, yaitu
-- pertama, organisasi yang menghimbau, seperti MUI, FUI, Muhammadiyah, NU, 
IMMIM, KPPSI dll. Organisas-organisasi keagamaan ini berda'wah secara kultural 
menanamkan nilai-nilai Al Furqan dalam masyarakat. Ini yang dikenal dengan 
Lembaga Kemasyarakatan, sekarang ini lebih populer disebut Lembaga Swadaya 
Masyarakat (LSM). 
-- kedua, organisasi yang memerintahkan, yang beroperasi di bidang da'wah 
politik / struktural, yaitu birokrasi yang memerintah dengan peraturan 
perundang-undangan yang ditimba dari Nilai Mutlak Al Furqan.  
-- ketiga, organisasi yang mencegah, yaitu pranata hukum yang mencegah 
kejahatan. Dalam mekanisme kenegaraan di Indonesia adalah polisi, jaksa dan 
hakim.
Yang kedua dan ketiga itu adalah Lembaga Negara. 

Alhasil, individualisme liberalisme yang berfaham Negara tidak boleh mencampuri 
urusan privat, itu bertentangan dengan ayat [3:104]. Negara wajib campur tangan 
dalam hal moral asyarakat. Terpuruknya bangsa ini karena masalah moral. Negara 
harus campur tangan dalam hal memerintahkan perbuatan baik yang bermoral dan 
mencegah perbuatan mungkar. Itulah latar belakang perjuangan untuk menegakkan 
Syari'at Islam. WaLlahu a'lamu bisshawab.
---------------------
(*)
Berasal dari bahasa Latin, liber, yang artinya `bebas' atau `merdeka'. Hingga 
penghujung abad ke-18 Masehi, istilah ini terkait erat dengan konsep manusia 
merdeka. Pakar sejarah Barat biasanya menunjuk motto Revolusi Perancis 1789: 
kebebasan, kesetaraan, persaudaraan (liberté, égalité, et fraternité) sebagai 
piagam agung (magna charta) liberalisme modern.  Prinsip liberalisme yang 
paling mendasar ialah pernyataan bahwa tunduk kepada otoritas -apapun namanya- 
adalah bertentangan dengan hak asasi, kebebasan dan harga diri manusia -yakni 
otoritas yang akarnya, aturannya, ukurannya, dan ketetapannya ada di luar 
dirinya. Di sini kita mencium bau sophisme dan relativisme ala falsafah 
Protagoras yang mengajarkan bahwa "manusia adalah ukuran dari segalanya" - 
sebuah doktrin yang kemudian dirayakan oleh para penganut nihilisme semacam 
Nietzsche.
 
Dalam politik, liberalisme dimaknai sebagai sistem di mana negera tidak boleh 
mencampuri "privacy" warga-negara, negara tidak boleh mencampuri urusan moral 
individu. Sementara di bidang ekonomi, liberalisme merujuk pada sistem pasar 
bebas dimana intervensi pemerintah dalam perekonomian tidak dibolehkan sama 
sekali. Dalam hal ini liberalisme identik dengan kapitalisme. Di wilayah 
sosial, liberalisme berarti emansipasi perempuan, penyetaraan gender, pupusnya 
kontrol sosial terhadap individu dan runtuhnya nilai-nilai kekeluargaan. 
Biarkan perempuan menentukan nasibnya sendiri, tak seorang pun berhak dan boleh 
memaksa ataupun melarangnya untuk melakukan sesuatu.
 
Sedangkan dalam urusan agama, liberalisme berarti kebebasan menganut, meyakini, 
dan mengamalkan apa saja, sesuai kecenderungan, kehendak dan selera 
masing-masing. Bahkan lebih jauh dari itu, liberalisme mereduksi agama menjadi 
urusan privat. Maka prinsip amar ma'ruf maupun nahi munkar bukan saja dinilai 
tidak relevan, bahkan dianggap bertentangan dengan semangat liberalisme. Asal 
tidak merugikan pihak lain, orang yang berzina tidak boleh dihukum, apalagi 
jika dilakukan atas dasar suka sama suka, menurut prinsip ini. Karena menggusur 
peran agama dan otoritas wahyu
dari wilayah politik, ekonomi, maupun sosial, maka liberalisme dipadankan 
dengan sekularisme.
 
Di dunia Islam virus liberalisme juga berhasil masuk ke kalangan cendekiawan 
yang konon dianggap sebagai "pembaharu". Mereka yang menjadi liberal antara 
lain: Rifa`ah at-Tahtawi (1801-1873 M),
Qasim Amin (1863-1908 M) dan Ali Abdur Raziq (1888-1966 M) dari Mesir, Sayyid 
Ahmad Khan (1817-1898 M) dari India.
 
Di abad keduapuluh muncul pemikir-pemikir yang juga tidak kalah liberal seperti 
Fazlur Rahman, Mohammed Arkoun, Nasr Hamid Abu Zayd, Mohammed Shahrour dan 
pengikut-pengikutnya di Indonesia yang bersekongkol dalam yang mereka namakan 
dirinya Jaringan Islam Liberal (JIL), yang pada pokoknya libralisme yang 
dibungkus oleh kemasan yang kelihatannya Islami. Pemikiran dan pesan-pesan yang 
dijual para tokoh liberal itu sebenarnya kurang lebih sama saja. Ajaran Islam 
harus disesuaikan dengan perkembangan zaman, al-Qur'an dan Hadits mesti 
dikritisi dan ditafsirkan ulang menggunakan pendekatan historis, hermeneutis 
dan sebagainya, perlu dilakukan modernisasi dan sekularisasi dalam kehidupan 
beragama dan bernegara, tunduk pada aturan pergaulan internasional berlandaskan 
hak asasi manusia, pluralisme dan lain lain-lain.

*** Makassar, 5 Maret 2006
   [H.Muh Nur Abdurrahman]
http://waii-hmna.blogspot.com/2006/03/717-menjawab-yang-anti-ruu-ri-tentang.html

################################################################################

Tentu, kita tak bisa membiarkan UU ini digunakan untuk
pelanggaran hak warga negara, termasuk hak asasi perempuan.

Proses advokasi UU Anti Pornografi akan memasuki tahap penting. Pada tanggal
25 Maret 2010, Mahkamah Konstitusi akan melakukan sidang putusan Judicial
Review UU Anti Pornografi. Sebagai bagian dari menyikapi moment ini, Komnas
Perempuan bekerjasama dengan Solidaritas Perempuan, SCN, LBH APIK Jakarta,
Ardanary dan ANBTI akan menyelenggarakan *AKSI JAIPONG MASSAL*: Menggalang
Dukungan, Menyambut Sidang Putusan JR UU Pornografi.

Event ini akan dilaksanakan pada:

Hari/tanggal    : Minggu, 21 Maret 2010
Waktu                 : 06.00 - 11.00 wib
Tempat              : Pintu Biro Istora Senayan Jakarta (depan Gedung
Pengelola Istora Senayan, dekat Hotel Atlet).

Bergabunglah dengan kami. Ramaikan Aksi Jaipong Massal untuk mengingatkan
masyarakat terhadap proses Judicial Review UU Anti Pornografi.

Untuk informasi, hubungi:  Virly di nomor 0815 8264 928

Terima kasih,
Komnas Perempuan

[Non-text portions of this message have been removed]

Reply via email to