http://www.antaranews.com/b  erita/1269605160/nu-serukan-khitan-bagi-perempuan

NU Serukan Khitan bagi Perempuan

Jumat, 26 Maret 2010 19:06 WIB | Peristiwa | Pendidikan/Agama | 
Makassar (ANTARA News) - Komisi Maudluliyyah yang membahas masalah-masalah 
tematik menyerukan khitan (sunat) bagi perempuan, karena didukung sejumlah 
dalil yang menguatkan bahwa khitan tersebut hukumnya dapat menjadi sunnah atau 
wajib.

"Khitan mar`ah (perempuan) ini, dianjurkan dalam ajaran Islam, sehingga 
hukumnya bisa jadi sunnah bisa jadi wajib karena didukung hukum yang kuat," 
kata tim Komisi Maudluiyyah Dr M Masyuri Naim disela-sela Muktamar ke-32 
Nahdlatul Ulama (NU) di Asrama Haji Sudiang, Makassar, Jumat.

Menurut Rois Syuriah PBNU ini, masalah khitan perempuan di kalangan masyarakat 
masih diperdebatkan, bahkan karena sejumlah kasus akhirnya khitan perempuan itu 
dilarang. Seperti halnya kasus yang terjadi di Sudan dan di Bandung, Jawa Barat.

Dia mengatakan, persoalan kasuisstik itu hendaklah tidak melemahkan subtansinya 
atau hukum yang harusnya ditaati oleh penganut Agama Islam. Apabila ada kasus 
seperti itu, hendaklah tidak langsung diberlakukan secara general (umum).

"Ibarat seorang dokter melakukan kesalahan pada saat melakukan khitan, kemudian 
seluruh tempat praktek dokter ditutup," katanya. 

Berkaitan dengan hal tersebut, lanjutnya, khitan perempuan ini perlu 
disosialisasikan agar akar rumput mengetahui secara jelas. 

Mengenai adanya larangan khitan perempuan dari Departemen Kesehatan karena 
dianggap dapat menimbulkan seseorang menjadi frigid, apabila aturan dan anjuran 
Rasulullah SAW, hal itu tidak akan terjadi, karena ada kriteria-kriteria 
tertentu yang harus ditaati misalnya tidak boleh terlalu banyak memotong bagian 
ujung alat vital perempuan, tapi hanya mengikis semacam kulit arinya saja.

"Hari ketujuh pada saat kelahiran sangat dianjurkan, karena hal itu tidak akan 
mempengaruhi kesehatan atau menimbulkan pendarahan sepanjang mengikuti aturan 
yang ditetapkan," katanya. 

Lebih jauh dia mengatakan, komisinya selain membahas masalah khitan perempuan, 
juga membahas tentang bid`ah (hal baru dalam agama). Sebagai gambaran, 
seseorang yang menggunakan celana panjang dan tidak memotongnya diatas mata 
kaki, langsung dicap sebagai kafir. 

"NU tidak akan melakukan hal itu, karena disadari kami hanya legislator, bukan 
eksekutor. Namun selaku legislator, kami akan senantiasa memberikan petunjuk 
atau Juklak kepada pihak eksekutor jika ada hal-hal yang menyimpang dari ajaran 
Agama Islam," katanya.

(T.S036/R009)







[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke