11. Kitab Jihad

Hadits ke-1
Dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: 
"Barangsiapa mati, sedang ia tidak pernah berjihad dan tidak mempunyai 
keinginan untuk jihad, ia mati dalam satu cabang kemunafikan." Muttafaq Alaihi. 


Hadits ke-2
Dari Anas bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Berjihadlah 
melawan kaum musyrikin dengan hartamu, jiwamu dan lidahmu." Riwayat Ahmad dan 
Nasa'i. Hadits shahih menurut Hakim. 


Hadits ke-3
Dari 'Aisyah Radliyallaahu 'anha: Aku berkata: Wahai Rasulullah, apakah 
perempuan wajib berjihad?. Beliau menjawab: "Ya, jihad tanpa ada peperangan di 
dalamnya, yaitu haji dan umrah." Riwayat Ibnu Majah dan asalnya dalam kitab 
Bukhari. 


Hadits ke-4
Abdullah Ibnu Umar Radliyallaahu 'anhu berkata: Ada seseorang menghadap 
Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam meminta izin ikut berjihad (perang). 
Beliau bertanya: "Apakah kedua orang tuamu masih hidup?". Ia menjawab: Ya. 
Beliau bersabda: "Kalau begitu, berjihadlah untuk kedua orang tuamu." Muttafaq 
Alaihi. 


Hadits ke-5
Ahmad dan Abu Dawud juga meriwayatkan hadits serupa dari Abu Said dengan 
tambahan: "Pulanglah dan mintalah izin kepada mereka. Jika mereka mengizinkan, 
berjihadlah, dan jika tidak, berbaktilah kepada mereka berdua." 


Hadits ke-6
Dari Jarir Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam 
bersabda: "Aku terlepas (tanggung jawab) dari setiap orang muslim yang tinggal 
di antara kaum musyrikin." Riwayat Imam Tiga. Sanadnya shahih. Bukhari lebih 
menilai sebagai hadits mursal. 


Hadits ke-7
Dari Ibnu Abbas Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa 
Sallam bersabda: "Tidak ada hijrah setelah penaklukan kota Mekkah, tetapi jihad 
dan niat." Muttafaq Alaihi. 


Hadits ke-8
Dari Abu Musa al-Asy'ary bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam 
bersabda: "Barangsiapa berperang untuk menjunjung kalimat Allah, maka ia berada 
di jalan Allah." Muttafaq Alaihi. 


Hadits ke-9
Dari Abdullah Ibnu al-Sa'dy bahwa Rasulullah saw bersabda: "Tidak akan putus 
hijrah selama musuh masih diperangi." Riwayat Nasa'i. Hadits shahih menurut 
Ibnu Hibban. 


Hadits ke-10
Nafi' berkata: Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam pernah menyerang banu 
Mushtholiq ketika mereka sedang lengah. Beliau membunuh orang yang ikut 
berperang dan menawan anak buah mereka. Abdullah Ibnu Umar menceritakan hal itu 
kepadaku. Muttafaq Alaihi. Di dalamnya disebutkan: Pada saat itu beliau 
mendapatkan Juwairiyah

Hadits ke-11
Dari Sulaiman Ibnu Buraidah, dari ayahnya, bahwa 'Aisyah Radliyallaahu 'anhu 
berkata: Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam jika mengangkat komandan 
tentara atau angkatan perang, beliau memberikan wasiat khusus agar bertaqwa 
kepada Allah dan berbuat baik kepada kaum muslimin yang menyertainya. Kemudian 
beliau bersabda: "Berperanglah atas nama Allah, di jalan Allah, perangilah 
orang yang kufur kepada Allah. Berperanglah, jangan berkhianat, jangan 
mengingkari janji, jangan memotong anggota badan, jangan membunuh anak-anak. 
Jika engkau bertemu musuhmu dari kaum musyrikin, ajaklah mereka kepada tiga 
hal. Bila mereka menerima salah satu dari ajakanmu itu, terimalah dan jangan 
apa-apakan mereka, yaitu: ajaklah mereka memeluk agama Islam, jika mereka mau, 
terimalah keislaman mereka; kemudian ajaklah mereka berpindah dari negeri 
mereka ke negeri kaum muhajirin, jika mereka menolak, katakanlah pada mereka 
bahwa mereka seperti orang-orang Arab Badui yang masuk Islam, mereka tidak akan 
memperoleh apa-apa dari harta rampasan perang dan fai' (harta rampasan tanpa 
peperangan), kecuali jika mereka berjihad bersama kaum muslimin. Bila mereka 
menolak (masuk Islam), mintalah mereka agar membayar upeti. Jika mereka 
menyetujui, terimalah hal itu dari mereka. Lalu, bila mereka menolak, mintalah 
perlindungan kepada Allah dan perangilah mereka. Apabila engkau mengepung 
penduduk yang berada dalam benteng dan mereka mau menyerah jika engkau 
memberikan kepada mereka tanggungan Allah dan Rasul-Nya, maka jangan engkau 
lakukan, namun berilah tanggungan kepada mereka. Karena sesungguhnya jika 
engkau mengurungkan tanggunganmu adalah lebih ringan daripada engkau 
mengurungkan tanggungan Allah. Apabila mereka menginginkan engkau memberikan 
keamanan atas mereka berdasarkan hukum Allah, jangan engkau lakukan. Tetapi 
lakukanlah atas kebijaksanaanmu sendiri, karena engkau tidak tahu, apakah 
engkau tepat dengan hukum Allah atau tidak dalam menetapkan hukum kepada 
mereka." Riwayat Muslim. 


Hadits ke-12
Dari Ka'ab Ibnu Malik Radliyallaahu 'anhu bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa 
Sallam apabila mau mengadakan suatu peperangan, beliau menutupnya dengan 
masalah lain. Muttafaq Alaihi. 


Hadits ke-13
Ma'qil Ibnu al-Nu'man Ibnu Muqarrin Radliyallaahu 'anhu berkata: Aku 
menyaksikan Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bila tidak berperang pada 
permulaan siang, beliau tunda hingga matahari tergelincir, angin bertiup, dan 
pertolongan Allah turun. Riwayat Ahmad dan Imam Tiga. Hadits shahih menurut 
Hakim dan asalnya dari kitab Bukhari. 


Hadits ke-14
Al-Sho'b Ibnu Jutsamah Radliyallaahu 'anhu berkata: Rasulullah Shallallaahu 
'alaihi wa Sallam pernah ditanya tentang penduduk kaum musyrikin yang diserang 
pada waktu malam, sehingga membahayakan bagi para istri dan anak cucu mereka. 
Beliau bersabda: "Mereka (para istri dan anak cucu) itu termasuk mereka (kaum 
musyrikin) juga." Muttafaq Alaihi. 


Hadits ke-15
Dari 'Aisyah Radliyallaahu 'anhu bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam 
bersabda kepada seseorang yang menyertai beliau pada waktu perang Badar: 
"Pulanglah, aku tidak akan pernah meminta bantuan orang musyrik." Riwayat 
Muslim.


Hadits ke-16
Dari Ibnu Umar bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam pernah melihat seorang 
perempuan terbunuh dalam satu peperangannya, lalu beliau menyalahkan pembunuhan 
para wanita dan anak-anak. Muttafaq Alaihi. 


Hadits ke-17
Dari Samurah bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: 
"Bunuhlah orang-orang musyrik yang tua dan biarkanlah anak-anak muda di antara 
mereka." Riwayat Abu Dawud. Hadits shahih menurut Tirmidzi. 


Hadits ke-18
Dari Ali Radliyallaahu 'anhu bahwa mereka (kaum muslimin) beradu satu lawan 
satu pada waktu perang Badar. Riwayat Abu Dawud dalam hadits panjang. 


Hadits ke-19
Abu Ayyub Radliyallaahu 'anhu berkata: Ayat ini sebenarnya diturunkan untuk 
kami golongan Anshor, yaitu firman-Nya (artinya = Dan janganlah kamu 
menjatuhkan diri kamu sendiri ke dalam kebinasaan). Abu Ayyub mengucapkan 
firman itu sebagai bantahan terhadap orang yang menyalahkan seseorang yang 
menyerbu barisan tentara Romawi sehingga masuk di antara mereka. Riwayat Imam 
Tiga. Hadits shahih menurut Tirmidzi, Ibnu Hibban dan Hakim. 


Hadits ke-20
Ibnu Umar Radliyallaahu 'anhu berkata: Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa 
Sallam pernah membakar dan memotong pohon kurma Banu Nadlir. Muttafaq Alaihi. 


Hadits ke-21
Dari Ubadah Ibnu al-Shomit Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 
'alaihi wa Sallam bersabda: "Janganlah engkau berkhianat (terhadap harta 
rampasan perang), karena balasan bagi pelakunya ialah api neraka dan kehinaan 
di dunia dan akhirat." Riwayat Ahmad dan Nasa'i. Hadits shahih menurut Ibnu 
Hibban. 


Hadits ke-22
Dari 'Auf Ibnu Malik Radliyallaahu 'anhu bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa 
Sallam menetapkan harta rampasan perang itu bagi sang pembunuh. Riwayat Abu 
Dawud dan asalnya dalam riwayat Muslim. 


Hadits ke-23
Dari Abdurrahman Ibnu 'Auf Radliyallaahu 'anhu tentang kisah pembunuhan Abu 
Jahal. Ia berkata: Mereka berdua (Mu'awwidz dan Mu'adz) saling berlomba 
memancungnya, hingga mereka membunuhnya. Kemudian mereka kembali kepada 
Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam dan memberitahukan kepada beliau. 
Maka beliau bertanya: "Siapakah di antara kamu berdua yang membunuhnya? Apakah 
kalian sudah membersihkan pedang kalian?". Mereka menjawab: Belum. Perawi 
berkata: Lalu beliau memeriksa pedang mereka dan bersabda: "Kalian berdua telah 
membunuhnya." Kemudian beliau memutuskan bahwa harta rampasannya untuk Mu'adz 
Ibnu Amar Ibnu al-Jamuh. Muttafaq Alaihi. 


Hadits ke-24
Dari Makhul Radliyallaahu 'anhu bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam 
memasang alat pelempar batu menghadap ke penduduk Thaif. Riwayat Abu Dawud 
dalam hadits-hadits mursal. Para perawinya dapat dipercaya. Hadits maushul 
menurut Uqoily dengan sanad lemah dari Ali r.a. 


Hadits ke-25
Dari Anas Radliyallaahu 'anhu bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam 
memasuki kota Mekkah dengan mengenakan perisai di kepala. Ketika beliau 
melepaskannya, ada seseorang datang dan berkata: Ibnu Khathal masih bergantung 
pada tirai Ka'bah. Lalu beliau bersabda: "Bunuhlah dia." Muttafaq Alaihi. 


Hadits ke-26
Dari Said Ibnu Jubair Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi 
wa Sallam memerintahkan untuk membunuh tiga orang pada waktu perang Badar 
dengan dingin (yaitu dengan mengikat mereka dan memanahnya). Riwayat Abu Dawud 
dalam hadits-hadits mursal dan para perawinya dapat dipercaya. 


Hadits ke-27
Dari Imran Ibnu Hushoin Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 
'alaihi wa Sallam pernah menebus dua orang laki-laki muslim dengan seorang 
laki-laki musyrik. Riwayat Tirmidzi. Hadits shahih dan asalnya dalam riwayat 
Muslim. 


Hadits ke-28
Dari Shahar Ibnu al-Ailah bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: 
"Sesungguhnya suatu kaum bila mereka masuk Islam, berarti telah menyelamatkan 
darah dan harta mereka." Riwayat Abu Dawud dan para perawinya dapat dipercaya. 


Hadits ke-29
Dari Jubair Ibnu Muth'im Radliyallaahu 'anhu bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa 
Sallam bersabda mengenai para tawanan perang Badar: "Sekiranya Muth'im Ibnu 
'Ady masih hidup, kemudian berbicara kepadaku tentang pelepasan orang-orang 
busuk ini, aku akan serahkan mereka kepadanya." Riwayat Bukhari. 


Hadits ke-30
Abu Said al-Khudry Radliyallaahu 'anhu berkata: Kami mendapatkan beberapa 
tawanan yang bersuami pada perang Authas. Para shahabat kesulitan, lalu Allah 
menurunkan ayat: (artinya = Wanita-wanita yang bersuami haram untukmu, kecuali 
budak-budak yang engkau miliki-ayat). Riwayat Muslim. 


Hadits ke-31
Ibnu Umar Radliyallaahu 'anhu berkata: Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa 
Sallam pernah mengirim angkatan perang, dan aku termasuk di dalamnya, menuju 
Najd. Mereka memperoleh rampasan unta yang banyak. Bagian mereka masing-masing 
dua belas unta, di tambah satu unta. Muttafaq Alaihi. 


Hadits ke-32
Ibnu Umar Radliyallaahu 'anhu berkata: Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa 
Sallam membagi harta rampasan perang Khaibar, dua bagian untuk kuda dan satu 
bagian untuk orangnya. Muttafaq Alaihi dan lafadznya menurut Bukhari. 


Hadits ke-33
Menurut riwayat Abu Dawud: Beliau membagi untuk orang dan kudanya tiga bagian, 
dua bagian untuk kudanya dan satu bagian untuknya. 


Hadits ke-34
Ma'an Ibnu Yazid berkata: Aku mendengar Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa 
Sallam bersabda: "Tidak ada tambahan bagian kecuali setelah seperlima." Riwayat 
Ahmad dan Abu Dawud. Hadits shahih menurut Thahawy. 


Hadits ke-35
Habib Ibnu Maslamah Radliyallaahu 'anhu berkata: Aku menyaksikan Rasulullah 
Shallallaahu 'alaihi wa Sallam memberi tambahan seperempat waktu berangkat 
(perang) dan sepertiga waktu pulang. Riwayat Abu Dawud. Hadits shahih menurut 
Ibnu al-Jarud, Ibnu Hibban dan Hakim. 


Hadits ke-36
Ibnu Umar Radliyallaahu 'anhu berkata: Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa 
Sallam memberi tambahan khusus kepada sebagian tentara yang beliau kirim, 
selain bagian resmi para prajurit. Muttafaq Alaihi. 


Hadits ke-37
Ibnu Umar Radliyallaahu 'anhu berkata: Kami pernah memperoleh madu dan anggur 
dalam peperangan kami, lalu kami makan dan tidak kami laporkan. Riwayat 
Bukhari. Menurut riwayat Abu Dawud: Tidak diambil seperlima darinya. Hadits 
shahih menurut Ibnu Hibban. 


Hadits ke-38
Abdullah Ibnu Abu Aufa Radliyallaahu 'anhu berkata: Kami pernah memperoleh 
makanan pada waktu perang Khaibar. Ada seseorang datang, lalu mengambil 
sekedarnya, kemudian pergi. Riwayat Abu Dawud. Hadits shahih menurut Ibnu 
al-Jarud dan Hakim. 


Hadits ke-39
Dari Ruwaifi' Ibnu Tsabit Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 
'alaihi wa Sallam bersabda: "Barangsiapa beriman kepada Allah dan hari Akhir, 
maka janganlah ia mengendarai binatang dari harta rampasan kaum muslimin, 
hingga apabila telah kurus ia kembalikan kepadanya; dan jangan pula ia memakai 
pakaian dari harta rampasan kaum muslimin, hingga apabila telah lusuh ia 
kembalikan lagi kepadanya." Riwayat Abu Dawud dan Darimy. Para perawinya tidak 
ada masalah. 


Hadits ke-40
Abu Ubadah Ibnu al-Jarrah Radliyallaahu 'anhu berkata: Aku mendengar Rasulullah 
Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Sebagian orang Muslim boleh 
menanggung keamanan (seorang kafir) atas nama kaum muslimin." Riwayat Abu 
Syaibah dan Ahmad dan dalam sanadnya ada kelemahan

Hadits ke-41
Menurut riwayat Thoyalisi dari hadits Umar Ibnu al-'Ash: "Orang (muslim) yang 
paling rendah boleh menanggung keamanan (seorang kafir) atas nama kaum 
muslimin." 


Hadits ke-42
Dalam Kitab Shahih Bukhari-Muslim dari Ali r.a: "Tanggungan keamanan orang 
muslim satu, boleh digunakan oleh orang yang paling rendah di antara mereka." 
Ibnu Majah menambahkan dari jalan lain: "Orang muslim yang paling jauh boleh 
memberi (jaminan) keamanan atas nama kaum muslimin." 


Hadits ke-43
Dalam Shahih Bukhari-Muslim dari hadits Ummu Hani': "Kami memberi keamanan 
kepada orang yang engkau beri keamanan." 


Hadits ke-44
Dari Umar bahwa ia mendengar Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Aku 
benar-benar akan mengeluarkan kaum Yahudi dan Nasrani dari Jazirah Arab, hingga 
aku tidak membiarkan kecuali orang muslim." Riwayat Muslim. 


Hadits ke-45
Dari Umar Radliyallaahu 'anhu berkata: Adalah harta benda Banu Nadlir merupakan 
hadta rampasan yang diberikan Allah kepada Rasul-Nya, karena kaum muslimin 
tidak memranginya dengan kuda maupun kendaraan lainnya. Harta rampasan itu 
khusus untuk Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam yang beliau belanjakan untuk 
keluarganya selama setahun, dan sisanya dibelikan kuda dan persenjataan perang 
sebagai persiapan perang di jalan Allah. Muttafaq Alaihi. 


Hadits ke-46
Muadz Ibnu Jabal Radliyallaahu 'anhu berkata: Kami berperang bersama Rasulullah 
Shallallaahu 'alaihi wa Sallam pada perang Khaibar. Dalam perang itu kami 
memperoleh kambing-kambing, lalu Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam 
membagikan segolongan di antara kami dan sisanya dijadikan sebagai harta 
rampasan perang. Riwayat Abu Dawud dan para perawinya tidak ada yang cacat. 


Hadits ke-47
Dari Abu Rafi' bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: 
"Sesungguhnya aku tidak menyalahi janji dan tidak menahan para utusan." Riwayat 
Abu Dawud dan Nasa'i. Hadits shahih menurut Ibnu Hibban. 


Hadits ke-48
Dari Abu Hurairah Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa 
Sallam bersabda: "Negeri manapun yang engkau datangi, lalu engkau berdiam di 
dalamnya, maka bagianmu berada di dalamnya; dan negeri manapun yang durhaka 
kepada Allah dan Rasul-Nya, maka seperlima dari hasilnya adalah milik Allah dan 
Rasul-Nya, dan sisanya untukmu." Riwayat Muslim. 


Hadits ke-49
Dari Abdurrahman Ibnu 'Auf Radliyallaahu 'anhu bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi 
wa Sallam mengambilnya, yaitu upeti, dari kaum Majusi Hajar. Riwayat Bukhari. 
Ada sebuah jalan dalam kitab al-Muwaththo', namun munqothi'. 


Hadits ke-50
Dari Ashim Ibnu Umar, dari Anas, dari Utsman Ibnu Abu Sulaiman, Radliyallaahu 
'anhu bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam mengirimkan Kholid Ibnu Walid 
untuk menangkap Ukaidir dari Dumatul Jandal. Lalu mereka (Kholid dan 
tentaranya) menangkapnya dan membawanya kepada beliau. Beliau menyelamatkan 
jiwanya dan berdamai dengannya dengan membayar upeti. Riwayat Abu Dawud

Hadits ke-51
Muadz Ibnu Jabal Radliyallaahu 'anhu berkata: Nabi Shallallaahu 'alaihi wa 
Sallam pernah mengutusku ke negeri Yaman. Beliau memerintahkan kepadaku agar 
mengambil dari setiap orang dewasa satu dinar atau senilai satu dinar dari kain 
mu'afiry. Riwayat Imam Tiga. Hadits shahih menurut Ibnu Hibban dna Hakim. 


Hadits ke-52
Dari 'Aidz Ibnu Umar dan al-Muzanny Radliyallaahu 'anhu bahwa Nabi Shallallaahu 
'alaihi wa Sallam bersabda: "Islam itu tinggi dan tidak ada yang mengalahkan 
ketinggiannya." Riwayat Daruquthni. 


Hadits ke-53
Dari Abu Hurairah Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa 
Sallam bersabda: "Jangan mendahului orang Yahudi dan Nasrani dengan ucapan 
salam, bila kalian bertemu dengan seorang di antara mereka usahakan ia mendapat 
jalan yang paling sempit." Riwayat Muslim. 


Hadits ke-54
Dari al-Miswar Ibnu Makhramah dan Marwan bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa 
Sallam keluar pada tahun Hudaibiyah. Perawi menyebutkan hadits dengan panjang 
dan di dalamnya disebutkan: Inilah perjanjian perdamaian yang dibuat Muhammad 
Ibnu Abdullah kepada Suhail Ibnu Amar, yaitu menghentikan peperangan selama 
sepuluh tahun untuk menjamin keamanan manusia dan tidak boleh saling menyerang. 
Riwayat Abu Dawud dan asalnya dalam riwayat Bukhari. 


Hadits ke-55
Muslim meriwayatkan sebagian hadits tersebut dari Anas Radliyallaahu 'anhu dan 
di dalamnya disebutkan: Bahwa barangsiapa datang kepada kami (kaum kafir) dari 
pihakmu tidak akan kami kembalikan kepadamu dan barangsiapa datang kepadamu 
(kaum muslim) dari pihak kami, akan engkau kembalikan kepada kami. Maka para 
sahabat bertanya: Apakah baginda menulis ini, wahai Rasulullah? Beliau 
bersabda: "Ya, karena barangsiapa di antara kita yang pergi kepada mereka Allah 
akan menjauhkan darinya dan barangsiapa di antara mereka datang kepada kita 
Allah akan menjadikan untuknya kelonggaran dan jalan keluar." 


Hadits ke-56
Dari Abdullah Ibnu Umar Radliyallaahu 'anhu bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa 
Sallam bersabda: "Barangsiapa membunuh kafir mu'ahad (yang telah terikat 
perjanjian dengan kaum muslimin), ia tidak akan mencium harumnya surga, dan 
harumnya surga dapat dirasakan dari jarak perjalanan empat puluh tahun." 
Riwayat Bukhari. 


Hadits ke-57
Ibnu Umar Radliyallaahu 'anhu berkata: Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam 
pernah mengikuti lomba kuda yang dikempiskan dari Hafaya' dan berakhir di 
Tsaniyyatul Wada', dan mengikuti lomba kuda yang tidak dikempiskan perutnya 
dari Tsaniiyah hingga Banu Zuraiq, dan Ibnu Umar adalah termasuk orang yang 
ikut berlomba. Muttafaq Alaihi. Bukhari menambahkan: Sufyan berkata: Jarak 
antara Hafaya' dan Tsaniyyatul Wada' ialah lima atau enam mil dan dari 
Tsaniyyah hingga masjid Banu Zuraiq adalah satu mil. 


Hadits ke-58
Dari Ibnu Umar Radliyallaahu 'anhu bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam 
pernah memperlombakan kuda-kuda dan melebihkan jarak bagi kuda-kuda yang cukup 
umurnya. Riwayat Ahmad dan Imam Tiga. Hadits shahih menurut Ibnu Hibban. 


Hadits ke-59
Dari Abu Hurairah Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa 
Sallam bersabda: "Tidak ada perlombaan kecuali untuk unta, panah, atau kuda." 
Riwayat Ahmad dan Imam Tiga. Hadits shahih menurut Ibnu Hibban. 


Hadits ke-60
Dari Abu Hurairah Radliyallaahu 'anhu bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam 
bersabda: "Barangsiapa memasukkan seekor kuda antara dua kuda, sedang ia tidak 
menjamin untuk dikalahkan (atau dimenangkan), hukumnya tidak apa-apa. Namun 
bila ia harus menang, maka itu termasuk judi." Riwayat Ahmad dan Abu Dawud, dan 
sanadnya lemah

Hadits ke-61
Uqbah Ibnu Amir Radliyallaahu 'anhu berkata: Aku mendengar Rasulullah 
Shallallaahu 'alaihi wa Sallam di atas mimbar membaca (artinya = Dan siapkanlah 
kekuatan dan pasukan berkuda untuk menghadapi mereka sekuat tenagamu-ayat, 
ingatlah bahwa kekuatan itu adalah memanah, ingat bahwa kekuatan itu adalah 
memanah." Riwayat Muslim.
  


--------------------------------------------------------------------------------

Sumber: Kitab Hadits Bulughul Maram Min Adillatil Ahkam, Oleh : Al-Hafidz Ibnu 
Hajar Al-Ashqolani.
http://www.mutiara-hadits.co.nr/


[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke