BISMILLA-HIRRAHMA-NIRRAHIYM

WAHYU DAN AKAL - IMAN DAN ILMU
[Kolom Tetap Harian Fajar
917 Tolak Liberalisi HAM
 
Jumat, 26 Maret 2010 
Surabaya (ANTARA News) - Massa Forum Umat Islam (FUI) Jawa Timur mulai 
meninggalkan Hotel Oval di Jalan Diponegoro Surabaya setelah pihak panitia 
konferensi Gay dan Lesbi tingkat Asia menyepakati untuk meninggalkan kota 
Surabaya mulai Jumat malam (26/3). Sebelumnya massa FUI Jatim yang terdiri dari 
Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jatim, Front Pembela Islam (FPI), Al Irsyad dan 
ormas Islam lainnya sempat mengepung tempat diselenggarakannya konferensi 
tersebut.
http://www.antaranews.com/berita/1269606975/massa-fui-bubar-terkait-pembatalan-kongres-lesbi-dan-gay
 
***
 
Bagaimana Siti Musdah Mulia? Apa komunitas JIL tidak digerakkan untuk bikin 
Pernyataan Pers menyesalkan dibatalkannya Kongres Lesbi dan Gay sebagaimana 
dilakukan oleh Komnas Perempuan dalam Pernyataan Pers-nya yang menyesalkan 
kesimpulan Mahkamah Konstitusi bahwa Undang-Undang No. 44 Tahun 2008 tentang 
Pornografi tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik 
Indonesia tahun 1945 dan karenanya memutuskan untuk menolak permohonan 
pengujian Undang-Undang tersebut (Kamis, 25 Maret 2010)!
 
Mengapa kita berseru kepada aktivis "Islam" liberal Siti Musdah Mulia agar 
menggerakkan komunitas JIL untuk bikin Pernyataan Pers menyesalkan 
dibatalkannya Kongres Lesbi dan Gay tsb? Karena Siti Musdah Mulia pernah 
mengatakan, bahwa lesbian dan homosekstual diakui dalam Islam. 
Homoseks-Homoseks dan homoseksualitas bersifat alami (wajar) yang diciptakan 
oleh Allah, seperti itu diizinkan dalam Islam, dan bahwa pelarangan homoseks 
dan homoseksualitas hanya merupakan tendensi para ulama. Demikian salah satu 
ucapan Musdah Mulia dalam sebuah diskusi di Jakarta pada hari Kamis, 27 Maret 
2008. Diskusi itu diorganisir oleh LSM Arus Pelangi. Perlu diketahui, bahwa 
Arus Pelangi dibentuk pada tanggal 15 Januari 2006 di Jakarta dengan kantor 
secretariat di Jalan Tebet Dalam 4 no 3 Jakarta Selatan. Arus Pelangi, adalah 
LSM tempat mangkalnya kaum lesbian dan homoseks.
 
Apa yang dikatakan aktivis "Islam" liberal Siti Musdah Mulia di atas itu, bahwa 
homoseks dan homoseksualitas diakui dalam Islam, dan pelarangan itu hanya 
merupakan tendensi para ulama, itu bohong besar. Berani dan lancang benar 
aktivis "Islam" liberal Siti Musdah Mulia membohongi publik. Padahal Allah 
telah menghukum kaum Sodom dan Qamran (Gomora) yang homoseks dan lesbian itu 
seperti diungkap oleh Al-Quran dan Perjanjian Lama. 
-- WLWThA aATYNH hKMA W'ALMA WNJYNH MN ALQRYt ALTY KANT T'MLWA ALKhBaTs ANHM 
KANWA QWMA SWa FSQYN (S.ALABYAa, 21:74), dibaca: wa lu-than a-taina-hu hukman 
wa'ilman wanajjaina-hu minal qaryatil lati- ka-nat ta'malul khaba-its innahum 
ka-nu- qauma su-in fa-siqi-n, arinya:
-- Dan kepada Luth, Kami telah berikan hikmah dan ilmu, dan telah Kami 
selamatkan Dia dari (azab yang telah menimpa penduduk) kota yang mengerjakan 
perbuatan keji. Sesungguhnya mereka adalah kaum yang jahat lagi fasik,

-- FAKhDzTHM ALShYht MSyRQYN  .  FJ'ALNA 'ALYHA SAFLHA WAMThRNA 'ALYHM hJARt MN 
SJYL (S. AlhJR, 15:73,74), dibaca: fa akhdzathumush shaihatu musyriqi-n . fa 
ja'alna- 'alaiha- sa-filaha- wa amthrna- 'alaihim hija-ratan min sijji-l, 
artinya
-- Maka ledakan keras menyambar mereka itu waktu matahari terbit . Lalu Kami 
jadikan negeri mereka yang di atas jadi di bawah (terbongkar) dan Kami hujani 
mereka dengan batu dari tanah yang keras. 
 
[Kejadian 19:15,24] Ketika fajar telah menyingsing, kedua malaikat itu mendesak 
Lot, supaya bersegera, katanya: "Bangunlah, bawalah isterimu dan kedua anakmu 
yang ada di sini, supaya engkau jangan mati lenyap karena kedurjanaan kota 
ini."  Kemudian TUHAN menurunkan hujan belerang dan api atas Sodom dan Gomora, 
berasal dari TUHAN, dari langit. 
 
Dalam sebuah hadits yang shahih, Nabi SAW bersabda, "Allah telah melaknat orang 
yang melakukan perbuatan kaum Luth (homoseks), Allah telah melaknat orang yang 
melakukan perbuatan kaum Luth (homoseks), Allah telah melaknat orang yang 
melakukan perbuatan kaum Luth (homoseks)." (HR.Ahmad dan Abu Ya'la)
Dalam hal ini, tidak ada hadits yang memuat ancaman dengan laknat sedemikian 
tegas hingga Rasulullah SAW sampai mengulanginya tiga kali. Dalam kasus zina, 
beliau hanya menyebut laknat sekali saja, demikian juga dengan laknat yang 
diarahkan kepada sejumlah pelaku dosa-dosa besar; tidaklah lebih dari sekali. 
Hal itu, ditambah lagi dengan sikap para shahabat yang sepakat memberikan 
ancaman mati bagi homoseks di mana tidak seorang pun dari mereka yang mengambil 
sikap berbeda. Mereka hanya berbeda dalam hal bagaimana eksekusi terhadapnya. 
 
Maka perlu sekali dibuat Undang-Undang melarang homoseks dan lesbi serta 
liberalisasi HAM yang lainnya. WaLlahu a'lamu bisshawab
 
*** Makassar, 4 April 2010
  [H.Muh.Nur Abdurrahman]
http://waii-hmna.blogspot.com/2010/04/917-tolak-liberalisi-ham.html

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke