Bismilahirrahmanirrahiim DIFINISI RIBA menurut ALLAH swt seperti berikut dibawah ini;
Exodus 22:21 If you lend money to one of my people among you who is needy, do not be like a moneylender charge him no interest. Dari ayat diatas ini dapat kita simpulkan bahwa memberikan pinjaman kepadaseseorang yang membutuhkan tapi bukan untuk berniaga,maka dilarang memberikanbunga. Hukumnya haram. ===================================================================== Kalau ulama2 mengikuti Wahyu ALLAH,maka Bank2 konvensional tidak haram. Kalau mengikuti ulama2 Wahabi-salafy Saudi yang membenci umat Yahudi dan nasrani, maka Bank2 Konvensional adalah haram. Mau mengikuti Fatwa2 ulama2 Arab atau wahyu2 ALLAH. Saya ajak anda semua mari kita taati peraturan2 ALLAH,kita tidak akan sesat. Manusia atau ulama2 adalah manusia2 biasa yang bisa sesat. salam=peace --- In wanita-muslimah@yahoogroups.com, cak lis <cak...@...> wrote: > > > > > > Muhammadiyah, MUI, Majmaul Buhuts (Mesir), Lajnah Daimah (Saudi) telah > mengharamkan hukum bunga Bank. Mengapa NU tidak???? > http://hidayatullah.com/kajian-a-ibrah/hukum/11312-ulama-al-azhar-obligasi-dengan-bunga-riba-haram# > >  > > > === > Ulama Al Azhar: âObligasi dengan Bunga Riba, Haramâ > > > > > > > Wednesday, 07 April 2010 08:26 > > > > Hukum > > > > > >  > > > > > > > > Perkumpulan ulama Al Azhar menilai, tidak berlaku hukum darurat yang > membolehkan mengeluarkan obligasi dengan bunga > > > > Hidayatullah.comâ"Jabhah > Ulama Al Azhar mengeluarkan pernyataan resmi di situsnya mengenai > haramnya sanad (obligasi) yang dikeluarkan negara Mesir karena > memberlakukan bunga. Mereka juga menegaskan bahwa tidak bisa > diberlakukan hukum darurat dalam kasus ini. > > Keputusan itu > merespon talks show yang disiarkan oleh channel Al Azhar pada tanggal 2 > April 2010 lalu, yang menghadirkan tiga pembicara yang menurut Jabhah, > tidak ada satu pun dari mereka dikenal sebagai ahli fiqih dan ushulnya. > Salah satu nara sumbernya menyebutkan bahwa pemerintah Mesir > mengeluarkan sanad (obligasi) dengan bunga termasuk kategori perkara > darurat. > > Menanggapi pernyataan itu, perkumpulan ulama Al Azhar > yang dikenal kritis ini menyampaikan bahwa hal itu tidak tergolong > masalah darurat. Jabhah menjelaskan bahwa keadaan darurat yang oleh > syariat diperbolehkan untuk melakukan perbuatan haram adalah hukum > pengecualian yang berlaku pada perseorangan dengan berbagai syaratnya, > bukan berlaku kepada negara yang telah memakan harta rakyat dengan > batil, yang menjual hasil buminya untuk kepentingan musuh, serta yang > menghalalkan khamr, dan lainnya. > > Jabhah lalu menjelaskan bahwa > keadaan darurat tidak menjadikan seseorang boleh melakukan hal yang > haram, kecuali jika kehidupannya terancam, sebagaimana firman Allah > Taâala berfirman yang maknanya, âSesungguhnya Allah hanya > mengharamkan bagi kalian bangkai, darah daging babi serta apa-apa yang > disembelih dengan menyebutkan nama selain Allah. Tapi barang siapa > dalam keadaan terpaksa sedang ia tidak menginginkannya dan tidak pula > melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha > Pengampun dan Maha Penyayang.â [Al Baqarah [2]: 173]. Itulah yang dimaksud > dengan darurat, sebagaimana dijelaskan dalam pernyataan Jabhah. > > Fatwa Al Buhuts Al Islam  > > Pihak > Jabhah juga menukil keputusan Al Majmaâ Buhuts Al Islami, lembaga > riset Islam tertinggi di institusi Al Azhar yang dikeluarkan pada 12 > Muharram 1385 H (1965 H) mengenai haramnya bunga dari berbagai varian > utang, baik dengan jumlah nominal yang sedikit ataupun banyak. > Mengutangi dengan memberlakukan bunga adalah perkara yang juga > diharamkan, baik karena hajat (kebutuhan) atau karena darurat. Adapun > berhutang dengan beban bunga juga haram, namun dibolehkan jika > pelakunya berada dalam keadaan darurat. > > Sebagaiman diketahui, > sanad (obligasi) merupakan salah satu bentuk dari surat berharga yang > merupakan surat penegasan utang yang dikeluarkan oleh negara atau > syirkan dengan disertai bunga, sesuai dengan nilai sanad. Negara biasa > mengeluarkan sanad untuk mendukung dana proyek mereka dengan menjualnya > kepada publik. > > Adapun channel Al Azhar tidak ada hubungannya > sama sekali dengan institusi pendidikan Al Azhar Mesir, ia merupakan > channel televisi yang dibentuk oleh Khalid Jundi, salah seorang > cendekiawan di Mesir. > > Sebelumnya peserta sidang OKI kedua di > Karachi Pakistan, bulan Desember 1970 M telah menyepakati dua hal utama > , yaitu praktik bank dengan sistem bunga adalah tidak sesuai dengan > syari`at Islam. Sementara Lajnah Daimah, Saudi dalam Fatwa No: 16576, > Fatawa Lajnah 13/354 juga mengharamkan hal sama terhadap bunga bank. > [tho/jbh/hidayatullah.com]. > > > > > [Non-text portions of this message have been removed] >