Fyi, di [...@ntau-net] dullatip pakai nama Taufik Malin(g)
Gayung bersambut, kata berjawab. Mulai sekarang, saya bersikap keras, beginilah 
cara saya menyambut gayung, menjawab kata si pungo findamentalist dullatip 
taufik malin(g) yang antek American Zionism, yang suka menjual nama Allah 
sambil mencerca memaki-maki para ulama.
HMNA

----- Original Message ----- 
From: "abdul" <latifabdul...@yahoo.com>
To: <wanita-muslimah@yahoogroups.com>
Sent: Tuesday, April 20, 2010 09:19
Subject: [wanita-muslimah] Selamat bagi Islam Fund;RELATIVISME DAN PENODAAN 
AGAMA - Adian Husaini


Penidasan adalah lebih berbahaya dari pembunuhan...sudah jutaan2 umat islam yg 
tertindas karena kekerasan dari golongan Islam fundamentalis.
jangalh dijadikan Indonesia ini menjadi propensi2 Taliban dimana Syariat islam 
dipaksakan kpd rakyat.
#############################################################################
HMNA:
Ou la la, vervelende vent, alle joden, dullatip taufik malin(g) fundamentalist 
JIL antek / budak state terrorist American Zionism, yang doyan jual Nama Allah, 
berdirilah di depan cermin, pandang baik-baik sosok yang waang saksikan, di 
situ terpampang tampang the real koppig fundamenalist yang yang tulisannya 
hasil dorongan SETAN dan tidak pernah kembali kejalan yg lurus, yaitu 
fundamentalist pungo dullatip yang infidel MERUSAK ISLAM DARI DALAM, musang 
berbulu ayam, menentang Allah, menganggap hukum Allah, yaitu sanksi cambukan 
itu primitif dan jahiliyah: Pezina perempuan dan pezina laki-laki setiap orang 
dari keduanya mendapatkan dera seratus cambukan (QS 24:2). dul-dullatip taufik 
malin(g) lebih keji / kejam dari seorang pembunuh

Nah,  MAKAN ITU MUNTAH luthfi asysyaukani yang disapu bersih oleh Mahkamah 
Konstitusi, pada Senin (18/4/2010 . Saya copy paste paling bawah

dul-dul latip taufik malin(g) , memfitnah Thaliban: ALFTNT  ASYD MN ALQTL (S. 
ALBQRT, 2:191),  dibaca:  Alfitnatu asyaddu minal qatli (S. AlBaqarah, 2:191).. 
Jadi dul-dullatip taufik malin(g) lebih keji / kejam dari seorang pembunuh

American Zionism, induk semang dul-dullatip taufik malin(g) memfitnah Osama bin 
Ladin meruntuhan WTC, sehingga sejak itu ummat Islam di banyak tempat di dunia 
menjadi bulan-bulanan, ada sekurang-kurangnya ada 9 bukti tentang 
rekayasa-rekayasa yang dibuat oknum-oknum di dalam negeri AS sendiri yang 
terkait kepentingan zionis.
1.  Tak ada bukti serpihan pesawat di Pentagon
2.  Mata-mata Israel tertangkap basah mendokumentasikan WTC
3.  Analisa profesor independen atas serangan Pentagon
4.  Lubang di Pentagon bukan karena pesawat
5.  Termait 2500 derajat Celcius lumerkan baja gedung
6.  Penerbangan 175 memakai pesawat jenis militer
7.  Asap di lantai dasar WTC sebelum keruntuhan
8.  Bukti bahwa bom ditanam di dalam gedung WTC
9.  Bukti bahwa Bush tahu WTC 9/11 sebelum terjadi

 dari MAKAN ITU MUNTAH luthfi asysyaukani yang disapu bersih oleh Mahkamah 
Konstitusi, pada Senin (18/4/2010 . Saya copy paste paling bawah
######################################################################################################



--- In wanita-muslimah@yahoogroups.com, "Yudi Yuliyadi" <y...@...> wrote:
Dari tetangga sebelah
 
 Bila mengaku umat islam berfikirlah sebagai umat islam.
Hati-hati dengan JIL, bahaya lo

####################################################################################################

http://nasional.kompas.com/read/2010/04/19/18434764/MK.Tolak.Uji.Materi.UU.Penodaan.Agama-4

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi, Senin (18/4/2010), menolak 
seluruhnya permohonan uji materi terhadap UU Penyalahgunaan dan/atau Penodaan 
Agama yang diajukan Imparsial, Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat atau 
ELSAM, Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia atau PBHI, Pusat Studi 
HAM dan Demokrasi  atau Demos, Masyarakat Setara, Yayasan Desantara, Yayasan 
Lembaga Bantuan Hukum Indonesia atau YLBHI, (alm) KH Abdurrahman Wahid, Prof Dr 
Musdah Mulia, Prof M Dawam Rahardjo, serta KH Maman Imanul Haq.

Permohonan pengujian diajukan terhadap lima norma, yaitu Pasal 1, Pasal 2 ayat 
1, Pasal 2 ayat 2, Pasal 3, dan Pasal 4. MK menggunakan sembilan norma UUD 1945 
sebagai alat uji, yaitu Pasal 1 ayat 3, Pasal 27 ayat 1, Pasal 28D ayat 1, 
Pasal 28E ayat 1, Pasal 28E ayat 2, Pasal 28E ayat 3, Pasal 28I ayat 1, Pasal 
28I ayat 2, dan Pasal 29 ayat 2.

Pasal 1 berbunyi, "Setiap orang dilarang dengan sengaja di muka umum 
menceritakan, menganjurkan atau mengusahakan dukungan umum, untuk melakukan 
penafsiran tentang sesuatu agama yang dianut di Indonesia atau melakukan 
kegiatan-kegiatan keagamaan dari agama itu, penafsiran, dan kegiatan mana 
menyimpang dari pokok-pokok ajaran agama itu."

Pasal 2 ayat 1 berbunyi, "Barang siapa melanggar ketentuan tersebut dalam Pasal 
1 diberi perintah dan peringatan keras untuk menghentikan perbuatannya itu di 
dalam suatu keputusan bersama menteri agama, menteri/jaksa agung, dan menteri 
dalam negeri."

Pasal 2 ayat 2 berbunyi, "Apabila pelanggaran tersebut dalam ayat 1 dilakukan 
oleh organisasi atau sesuatu aliran kepercayaan, maka presiden Republik 
Indonesia dapat membubarkan organisasi itu dan menyatakan organisasi atau 
aliran tersebut sebagai organisasi/aliran terlarang, satu dan lain setelah 
presiden mendapat pertimbangan dari menteri agama, menteri/jaksa agung, dan 
menteri dalam negeri."

Pasal 3 berbunyi, "Apabila, setelah dilakukan tindakan oleh menteri agama 
bersama-sama menteri/jaksa agung dan menteri dalam negeri atau oleh presiden 
Republik Indonesia menurut ketentuan dalam pasal 2 terhadap orang, organisasi, 
atau aliran kepercayaan, mereka masih terus melanggar ketentuan dalam pasal 1, 
maka orang, penganut, anggota dan/atau anggota pengurus organisasi yang 
bersangkutan dari aliran itu dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima 
tahun."

Pasal 4 berbunyi, "Pada Kitab Undang-undang Hukum Pidana diadakan pasal baru 
yang berbunyi sebagai berikut: Pasal 156a: Dipidana dengan pidana penjara 
selama-lamanya lima tahun barangsiapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan 
perasaan atau melakukan perbuatan: a. yang pada pokoknya bersifat permusuhan, 
penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia; b. 
dengan maksud agar orang tidak menganut agama apa pun juga, yang bersendikan 
ke-Tuhanan Yang Maha Esa."

Putusan ini dibacakan oleh para hakim konstitusi secara bergantian. Namun, 
terdapat satu hakim yang memiliki pendapat berbeda atau disenting opinion, 
yaitu hakim konstitusi Maria Farida Indrati.

Selain itu, hakim konstitusi Harjono membacakan concurring opinion atau 
menyepakati putusan MK, tetapi memiliki alasan yang berbeda.

Secara kolektif, majelis hakim konstitusi menilai bahwa pemohon tidak dapat 
membuktikan dalil-dalilnya bahwa pasal-pasal tersebut melanggar konstitusi, 
mengancam kebebasan beragama, dan bersifat diskriminatif serta berpotensi 
melakukan kriminalisasi terhadap penganut agama minoritas.

Menurut majelis hakim yang dipimpin oleh Ketua MK Mahfud MD, undang-undang ini 
tidak membatasi kebebasan beragama, sebagaimana yang diargumentasikan pemohon. 
Sebaliknya, undang-undang ini melarang mengeluarkan perasaan yang bersifat 
permusuhan atau penodaan agama atau pokok-pokok ajaran agama yang ada di 
Indonesia.

Majelis hakim juga menilai, undang-undang yang dibuat pada era demokrasi 
terpimpin pada 1965 ini bersifat antisipatif terhadap tindakan anarkis. Dengan 
adanya undang-undang ini, penegak hukum memiliki sandaran hukum ketika 
menyelesaikan adanya tindakan anarkis terhadap pelaku penganut agama di 
Indonesia.

Selain itu, majelis hakim konstitusi menegaskan, kendati merupakan produk hukum 
pada era 1965, undang-undang ini secara formal tetap sah secara hukum. 
Pasalnya, saat itu, MPRS tetap melakukan seleksi terhadap undang-undang agar 
tetap sesuai dengan UUD 1945.







[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke