http://www.lampungpost.com/buras.php?id=2010042423385612

      Minggu, 25 April 2010 
     
      BURAS 
     
     
     
Pemerintah Kejam kepada Pengemis! 

       
      H. Bambang Eka Wijaya



      "RANCANGAN Peraturan Daerah (Raperda) Kota Bandar Lampung mengancam anak 
jalanan (anjal) dan gelandangan pengemis (gepeng) yang meminta-minta di jalan 
kurungan tiga bulan dan denda Rp5 juta!" ujar Umar. "Sedang warga yang memberi 
uang atau barang kepada anjal dan gepeng, sanksi kurungan satu bulan atau denda 
Rp1 juta!"

      "Pemerintah kok jadi begitu kejam kepada kaum papa peminta-minta, para 
pengemis!" entak Amir. "Entah ajaran setan mana yang dipakai! Sebab, ajaran 
agama yang benar umumnya menekankan agar mengasihi fakir miskin dan anak-anak 
terlantar, apalagi yang tengah terancam kelaparan!"

      "Memang! Di negeri komunis saja, di Kota Suzhou, China, di Gerbang 
Underpass, pejalan kaki di depan McDonald, atau juga di Pasar Yuyuan, Shanghai, 
terdapat pengemis, tidak diapa-apakan!" tegas Umar. "Jadi terlihat pemerintah 
kita jauh lebih kejam dari komunis yang ateis--tak bertuhan!"

      "Dalih jika mau membantu mereka bisa lewat lembaga amil zakat, 
boleh-boleh saja!" timpal Amir. "Tapi kita juga harus jujur dan objektif, 
sejauh mana keefektifan lembaga itu mengatasi anjal dan gepeng selama ini! 
Semua memang berharap lembaga amil zakat bisa mengatasi masalah kemiskinan! 
Tapi, hal itu masih pada tingkat harapan, das solen, belum menjadi das sein! 
Tugas kita semua untuk membina lembaga amil zakat hingga mumpuni dalam 
menjalankan fungsinya! Tapi sejauh ini, belum maksimal seperti diharapkan!"

      "Sebaliknya, pemerintah--tingkat mana pun--sebagai representasi negara, 
punya kewajiban konstitusional; fakir miskin dan anak telantar dipelihara oleh 
negara--UUD 1945 Pasal 34," tegas Umar. "Arti kata dipelihara di situ tentu 
sama dengan kewajiban kepala keluarga terhadap keluarganya--istri, anak, dan 
batih lainnya di rumah, harus dilindungi dan dicukupi! Jadi, justru pemerintah 
yang seharusnya bertanggung jawab terhadap nasib anjal dan gepeng, bukan malah 
mengancam hukuman tiga bulan kurungan atau denda Rp5 juta! Dari mana anjal dan 
gepeng dapat uang Rp5 juta--ancaman yang sama sekali tidak rasional!"

      "Karena itu, silakan membuat perda tentang anjal dan gepeng, tapi isinya 
harus dirombak total!" sambut Amir. "Subjek aturannya diganti, sebagai upaya 
mengimplementasikan konstitusi! Jadi, buat anjal dan gepeng diatur hak-haknya 
sesuai konstitusi, sedang kepada pemerintah diatur kewajiban-kewajiban 
konstitusionalnya! Kata kunci Perda itu terletak pada kewajiban kepala 
daerah/wakil, jika gagal memelihara atau mengurus anjal dan gepeng dinyatakan 
melanggar konstitusi, hingga bisa langsung dimakzulkan!" ***
     



[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke