http://www.antaranews.com/berita/1274065752/dana-haji-rp4-25-triliun-ditempatkan-di-sbsn

Dana Haji Rp4,25 Triliun Ditempatkan di SBSN
Senin, 17 Mei 2010 10:09 WIB | Ekonomi & Bisnis |
Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah menempatkan Dana Haji sebesar Rp4,25 triliun 
yang dikelola Kementerian Agama ke Surat Berharga Syariah Negara seri SDHI 2013 
A.

Kepala Biro Humas Kemenkeu Harry Z. Soeratin dalam keterangannya di Jakarta, 
Senin, menyebutkan, penempatan dana haji pada Surat Berharga Syariah Negara 
(SBSN) itu melalui metode `private placement`.

"Pada hari ini 17 Mei 2010, Pemerintah menerbitkan SBSN seri SDHI 2013 A dengan 
metode private placement," kata Harry.

Menurut dia, penempatan dana haji ke SBSN itu merupakan tindak lanjut dari 
penandatanganan Nota Kesepahaman antara Menkeu dengan Menag pada 22 April 2009 
mengenai Mekanisme Penempatan Dana Haji dan Dana Abadi Umat pada SBSN dengan 
metode private placement.

Harry menyebutkan, imbalan yang diberikan dari penempatan dana itu berupa fixed 
coupon sebesar 7,55 persen per tahun, akan jatuh tempo 17 Mei 2013, pembayaran 
imbalan tiap tanggal 17 setiap bulannya mulai 17 Juni 2010, tanggal pembayaran 
imbalan terakhir 17 Mei 2013.

SBSN jenis Ijarah Al-Khadamat yang diterbitkan pemerintah melalui Perusahaan 
Penerbit SBSN Indonesia itu bersifat non tradable.

(A039/B010)
Baca Juga
  a.. Hasil Lelang Surat Berharga Syariah Negara atau Sukuk Negara
  b.. KPK Temukan 48 Potensi Korupsi Terkait Haji
  c.. IPB Buka Program Studi Ekonomi Syariah


[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke