Refleksi : Tambahan pendapatan buat para dokter.  Kepada pasien bisa dianjurkan 
kalau mau mendapatkan pelayanan [pemeriksaan] lebih  baik supaya datang ke 
klinik swasta dimana sang dokter bertugas. Hehehehe

http://www.sapos.co.id/index.php/berita/detail/Rubrik/15/548

Sabtu, 22 Mei 2010 

Penggunaan Dokter PNS di Perusahaan Swasta
Perlu Ada Pengawasan Dinkes

      TANJUNG REDEB. Perlu ada pengawasan ketat dari Dinas Kesehatan (Dinkes) 
Berau terkait masalah penggunaan fasilitas kesehatan dan dokter PNS oleh dua 
perusahaan besar di Berau, yakni PT Berau Coal dan PT Buma. "Hal ini perlu agar 
waktu pelayanan masyarakat tidak terganggu, karena yang bersangkutan 
mementingkan perusahaan,"jelas Anggota Komisi III DPRD Berau, Warsito SPd. 


      Penekanan tidak jauh berbeda disampaikan Anggota Komisi II, Ir  Burhan 
Bakran yang mengarahkan agar perusahaan jangan menggunakan dokter PNS dan 
dokter yang laris di Berau agar masalah kekurangan tenaga dokter bisa teratasi. 
      Karena semua permasalahan jelas, pimpinan rapat Wakil Ketua H Muharam SPd 
dalam kesimpulan rapat menyarankan ke PT Berau Coal jangan pakai lagi dokter 
PNS, supaya dokter terkait bisa focus menjalankan tugasnya, disamping tidak  
menggunakan fasilitas pemerintah agar tidak terjadi sorotan masyarakat.


      Dalam kesempatan itu manajemen PT Berau Coal diwakili Teddy Abay 
mengatakan mengatasi semua keluahan itu pada tahun 2010 ini manajemen 
perusahaan sudah melakukan redesain pelayanan kesehatan untuk karyawannya. 
Salah satunya bekerjasama dengan pertamina Balikpapan untuk tenaga paramedic 
dan dokter. "Semua sudah kita lakukan pembenahan dengan adanya masukan dari 
berbagai pihak untuk lagi tidak menggunakan fasilitas dinas termasuk dalam 
mendukung kegiatan Comdev di kampung Dampingan,"ungkap Teddy Abay.  


      Penjelasan tidak jauh berbeda juga disampaikan perwakilan manajamen PT 
Buma mengakui memang ada menggunakan dokter PNS di 2009, namun kemudian ada 
perubahan dan sudah membuat klinik 2010 ini. 
      Sementara Kepala Dinkes Berau, Agustinus SE MM menyebutkan untuk 
mengawasi kedinasan ada aturan yang harus diperhatikan seperti dinas membawahi 
puskesmas dan puskesmas membawahi klinik . Boleh ada dokter di luar kedinasan 
sudah di pertegas untuk menyiapkan apoteker dan dokter  dan bagi tenaga perawat 
yang boleh praktek harus D III serta lulisan akper semua perawat . (sep)
     


[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke