Ariel sang vokalis grup band Peterpan akhirnya mengakui bahwa video adegan mesum itu bukanlah merupakan rekaman video dengan pemeran dan pelakunya yang hanya sekedar mirip atau menyerupai dirinya. Diakuinya bahwa memang rekaman video itu asli, dalam arti kata dirinya memang menjadi pemeran dan pelaku seperti yang terekam dalam video itu. Demikian menurut salah satu sumber berita online yang mengutip pernyataan dari salah seorang penyidik di Direktorat Keamanan dan Transnasional Mabes Polri. Bahkan menurut sumber berita online yang lainnya, Kabreskrim juga membenarkan bahwa video hubungan intim dengan kekasihnya itu adalah asli, namun bukan untuk disebarluaskan. "Sejauh ini belum ada indikasi yang menunjukkan, berbuat itu untuk disebarluaskan, itu untuk koleksi pribadinya," kata Komjen Pol Ito Sumardi. Menurut sumber berita online yang lainnya lagi, Komjen Pol Ito Sumardi memberikan penjelasan bahwa rekaman video itu tidak diperuntukkan untuk dilihat oleh orang lain. "Dia memang sangat tidak berharap dilihat orang, dia menjadi korban", kata Komjen Pol Ito Sumardi. Cuplikan berita tersebut diatas adalah pengakuan Ariel atas rekaman video adegan mesum antara dirinya dengan Luna Maya. Lalu bagaimana dengan rekaman video adegan mesum antara Ariel dengan Cut Tari ?. Jika rekaman itupun kemudian juga diakuinya sebagai rekaman yang asli. Maka, menjadikan sangat wajar jika Ariel tentunya tidak ingin rekamannya itu dilihat oleh orang lain. Apalagi tentu sangat tidak ingin sampai terlihat oleh suami dari istri yang telah disetubuhinya itu. Akhirulkalam, yang sesungguhnya pantas disebut sebagai 'korban' itu adalah Ariel ataukah suami dari istri yang disetubuhi oleh Ariel ?. Wallahualambishshawab. Ariel akhirnya Mengaku http://hiburan.kompasiana.com/group/gosip/2010/06/13/ariel-akhirnya-mengaku/
################################################################################## HMNA Pantulan: Sebenarnya UU tentang hal menyebarkan di cyber space belum cukup. Sumber dari yang disebarkan itu antara lain seperti Ariel bersama dengan para perempuan yang ditidurinya juga patut pula mendapat sanksi hukum. Perzinaan sudah sangat meraja lela dan terang-terangan, maka perlu dibuat hukum positif sanksi zina ini yaitu cambuk bagi yang belum kawin dan rajam bagi yang sudah kawin. Yang berkaitan dengan perzinaan, kumpul kebo ada kalangan yang tidak setuju. Mereka berpendapat bahwa jika hal-hal tersebut dimasukkan dalam KUHP, berarti telah mengorbankan hak asasi manusia dan negara dianggap terlalu jauh mengintervensi wilayah yang bersifat pribadi. Alasan para sekularist liberalist ini ini sangat sulit diterima oleh orang-orang yang berpikiran sehat dan jernih yang menginginkan keteraturan dalam kehidupan. Oleh karena itu secara obyektif kita harus mengkritisi konsep individual liberty ini. Kebebasan individu itu tidak identik dengan anarki. Kebebasan individu itu harus dibatasi oleh ketertiban berdasarkan hukum. Dari kalangan agamawan (muslim maupun non-muslim) dan dari kalangan praktisi hukum yang bukan sekularist berpendapat sebaliknya. Jika masalah tersebut dibiarkan mengambang, tidak ada hukum yang mengaturnya secara tegas dan jelas, maka akan memunculkan kekhawatiran pelanggaran hukum secara beramai-ramai, yaitu masyarakatlah yang akan menghukum pelakunya atau main hakim sendiri secara berjama'ah, seperti yang sering terjadi selama ini. Perzinaan sudah sangat meraja lela dan terang-terangan seperti sekarang ini perlu sanksi hukum yang keras sebagai shock therapy. Dan janganlah kamu mendekati zina; Sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. dan suatu jalan yang buruk [QS. 17:32]. Sanksi zina disebutkan dalam Nash (Al-Quran dan Hadits) Sanksi menurut Al-Quran: Pezina perempuan dan pezina laki-laki setiap orang dari keduanya mendapatkan dera seratus cambukan [QS. 24:2]. Hai orang-orang yang beriman, taatlah kepada Allah dan taatlah kepada Rasul [QS. 4:59] Aplikasinya menurut Sunnah Rasul: Apa yang diberikan Rasul kepadamu, maka terimalah. Dan apa yang dilarangnya bagimu, maka tinggalkanlah. Dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah amat keras hukumannya [QS. 59:7] Dan secara praktek, selama masa hidup Rasulullah SAW paling tidak tercatat 4 kali beliau merajam pezina yaitu Asif, Maiz, seorang perempuan Ghamidiyah dan . 1. Asif berzina dengan seorang wanita dan Rasulullah SAW memerintahkan kepada Unais untuk menyidangkan perkaranya dan beliau bersabda, `Wahai Unais, datangi wanita itu dan bila dia mengaku zina maka rajamlah`. 2. Kisah Maiz diriwayatkan dari banyak alur hadits dimana Maiz pernah mengaku berzina dan Rasulullah SAW memerintahkan untuk merajamnya. 3. Kisah seorang perempuan Ghamidiyah yang datang kepada Rasulullah SAW mengaku berzina dan telah hamil, lalu Rasulullah SAW memerintahkannya untuk melahirkan dan merawat dulu anaknya itu hingga bisa makan sendiri dan barulah dirajam. 4. Kisah pasangan Yahudi yang diperintahkan Rasulullah SAW kepada keduanya untuk dirajam. Penjelasan khusus dalam kasus ke-4 ini Dan Kami tidak mengutus sebelum kamu, kecuali orang-orang lelaki yang Kami beri wahyu kepada mereka; Maka bertanyalah kepada orang yang mempunyai pengetahuan jika kamu tidak mengetahui [1QS 6:43]. Adapun yang Nabi SAW tanyakan kepada orang Yahudi, adalah perihal zina. Itu diperjelas dalam Hadits, yang artinya: Dari AbduLlah bin Umar bahwa ada beberapa orang Yahudi datang kepada RsuluLlah SAW. Mereka memberitakan kepada beliau tentang seorang laki-laki dan seorang perempuan melakukan perzinaan. Lalu RasuluLlah menanyakan kepada mereka: "Apakah yang kamu dapati dalam Taurah ttg soal rajam?" dst, dst. ... Orang Yahudi tadi berkata: "Benar, ya Muhammad ! Di situ (maksudnya Taurah) ada ayat ttg hukuman rajam." RasuluLlah memerintahkan supaya kedua orang berzina itu dirajam. Saya melihat (kata AbduLlah bin Umar) laki-laki melindungi perempuan sipaya jangan kena batu. [HR Bukhari] Apa dalam NKRI ini yang Pancasila sebagai dasar negara apa tidak bisa sanksi cambuk dan rajam itu tidak bisa dijadikan hukum positif? Mengapa tidak! Sila Pertama memungkinkan hal itu. UU dibuat oleh DPR bersama-sama dengan Pemerintah. Asal tahu saja, sanksi rajam telah pernah diberlakukan di Ambon. Hukum Rajam Abdullah, Laskar Jihad Tegakkan Hukum Allah RAJAM ANGGOTANYA YANG MELAKUKAN ZINA Ambon, Laskarjihad.or.id (30/03/2001) Upaya menegakkan hukum Allah Subhanahu Wa Ta'ala dimuka bumi dilaksanakan Laskar Jihad Ahlus Sunnah wal Jamaah. Penegakan hukum kali ini didasarkan atas tindakan perzinaan yang dilakukan salah satu anggotanya. Karena terbukti dan mengakui telah menzinahi seorang wanita maka pelaku tersebut diputuskan untuk dihukum rajam hingga meninggal. Hukuman rajam pertama di Indonesia ini dialami oleh salah satu anggota Laskar Jihad, Abdullah 30. Prosesi hukum rajam berlangsung pada hari selasa (27/3) pukul 16.00 WIT di desa Ahuru, kodya Ambon. Abdullah dijatuhi hukuman rajam setelah menjalani interogasi yang dilakukan oleh provost Laskar Jihad didampingi para ustadz Laskar Jihad. Di hadapan para pemeriksanya Abdullah mengaku telah berzina dengan seorang wanita di kampung Ponegoro, Nusaniwe Ambon, Juma'at (23/3) sekitar pukul 04.30 WIT. Sebelum pelaksanaan hukuman dilaksanakan, Abdullah telah menyatakan penyesalan atas perbuatannya. Oleh karena itu dia secara sukarela bersedia dihukum sesuai dengan syariat Islam. Ayah dari tiga orang anak ini akhirnya dirajam dengan disaksikan oleh kaum muslimin Ambon, pukul 16.00 tadi sore. Penyesalan tampak dari sikap tenang dan sabar yang ditunjukan Abdullah, sementara itu anggota Laskar Jihad yang lainnya terus menyalami dan memeluk tubuhnya, menandai pertemuan terakhir mereka. Dalam kata-kata terakhirnya, Abdullah menyatakan keridhoan dan keikhlasannya atas pelaksanaan hukum had tersebut dan ia memohon agar dosa-dosanya diampuni oleh Allah Subhanahu wata'ala. Pelaksanaan hukum rajam tersebut dipimpin langsung oleh Panglima Laskar Jihad Ahlus Sunnah Wal Jamaah Ustadz Ja'far Umar Tholib dan dihadiri oleh tokoh-tokoh muslim Ambon. Usai pelaksanaan hukum rajam, jenazah Abdullah segera dimandikan dan dikebumikan setelah sebelumnya disholatkan oleh kaum muslimin yang menghadiri acara tersebut. Dalam nasihatnya sebelum dilakukan prosesi rajam, Ustadz Ja'far mengatakan, sesuai dengan syariat Islam hukuman bagi orang yang berbuat zina apabila dia masih bujangan adalah didera atau dicambuk sebanyak seratus kali sedangkan bagi orang yang telah menikah hukumannya adalah dirajam (dilempari batu) hingga mati. Panglima Laskar Jihad juga menandaskan kalau hukum rajam terhadap Abdullah ini mungkin merupakan yang pertama kali di Indonesia sejak bangsa ini berdiri. "Sekilas, hukuman ini bagi sebagian besar manusia tampak tidak manusiawi. Namun dibalik itu tersimpan hikmah yang begitu besar," tegasnya. Ustadz Ja'far juga mengingatkan kepada kaum muslimin bahwa Allah telah mengingatkan kepada kaum muslimin untuk tidak menyayangi atau mengasihi kedua pelaku zina itu ketika menegakkan hukum atas keduanya. Dan hendaknya ikut menyaksikan hukum itu sekelompok dari kaum mukminin. Lebih jauh Ustadz menyatakan, bahwa semua yang dilakukan itu merupakan bentuk dari ketaatan umat Islam terhadap syariat Allah. "Apa yang tengah kita lakukan ini semoga dianggap oleh Allah sebagai keikhlasan dalam menjunjung tinggi agama Allah, dan semoga dengan sebab ini pula Allah menurunkan kemenangan kepada kita dalam jihad fi sabilillah," tambah Ustad Ja'far. Selain itu, lanjut Ustadz Ja'far, jalan yang ditempuh oleh Laskar Jihad itu dapat dijadikan bukti, bahwa tekad pemberantasan kemaksiatan yang digelorakan akhir-akhir ini tidak main-main. Ustadz Ja'far kembali menegaskan kalau semua itu adalah bukti bahwa muslim Ambon tidak main-main dalam memberantas segala bentuk kemaksiatan di bumi Allah. Ustad Ja'far mengatakan, di dalam penegakan hukum ini ada fadhilah atau keutamaan bagi kaum muslimin yang menjalankan hukum itu, maupun bagi orang yang dirajam sendiri." Rasulullah shallallahu 'alaihi wassallam bersabda bahwa apabila ditegakkan satu hukum had di bumi Allah, maka di seluruh wilayah ditegakkannya hukum tersebut akan turun barokah dari langit selama 40 hari 40 malam," kata ustad mengutip hadits Rasulullah. Hukum rajam adalah hukuman yang ditetapkan bagi pezina yang telah menikah yaitu dengan melempari batu pada pelaku zina tersebut hingga meninggal. Hukum rajam terhadap Abdullah ini mungkin merupakan yang pertama kali di Indonesia sejak bangsa ini berdiri. (ron) [Non-text portions of this message have been removed]