Ariel sang
vokalis grup band Peterpan akhirnya mengakui bahwa video adegan mesum itu 
bukanlah merupakan rekaman video dengan pemeran dan pelakunya yang hanya 
sekedar mirip atau menyerupai dirinya.
 
Diakuinya bahwa memang rekaman video itu asli, dalam arti kata dirinya memang 
menjadi pemeran dan pelaku seperti yang terekam dalam video itu.
 
Demikian menurut salah
satu sumber berita online yang mengutip pernyataan dari salah seorang penyidik 
di Direktorat Keamanan dan Transnasional Mabes Polri.
 
Bahkan menurut sumber berita online 
yang lainnya, Kabreskrim juga membenarkan bahwa video hubungan intim dengan 
kekasihnya itu adalah asli, namun bukan untuk disebarluaskan.
 
"Sejauh ini belum ada indikasi 
yang menunjukkan, berbuat itu untuk disebarluaskan, itu untuk koleksi 
pribadinya," kata Komjen Pol Ito Sumardi.
 
Menurut sumber berita online yang lainnya lagi, 
Komjen Pol Ito Sumardi memberikan penjelasan bahwa rekaman video itu tidak 
diperuntukkan untuk dilihat oleh orang lain.
 
"Dia memang 
sangat tidak berharap dilihat orang, dia menjadi korban", kata Komjen Pol Ito 
Sumardi.
 
 
Cuplikan berita tersebut
diatas adalah pengakuan Ariel atas rekaman video adegan mesum antara dirinya 
dengan Luna Maya.
 
Lalu bagaimana dengan rekaman video adegan mesum
antara Ariel dengan Cut Tari ?.
 
Jika rekaman itupun
kemudian juga diakuinya sebagai rekaman yang asli.
 
Maka, menjadikan sangat
wajar jika Ariel tentunya tidak ingin rekamannya itu dilihat oleh orang lain. 
Apalagi tentu sangat tidak ingin sampai terlihat oleh suami dari istri yang 
telah disetubuhinya itu.
 
Akhirulkalam, 
yang sesungguhnya pantas disebut sebagai 'korban' itu adalah Ariel ataukah 
suami dari istri yang disetubuhi oleh Ariel ?.
 
Wallahualambishshawab.
 
Ariel akhirnya Mengaku
http://hiburan.kompasiana.com/group/gosip/2010/06/13/ariel-akhirnya-mengaku/

##################################################################################
HMNA
Pantulan:
Sebenarnya UU tentang hal menyebarkan di cyber space belum cukup. Sumber dari 
yang disebarkan itu antara lain seperti Ariel bersama dengan para perempuan 
yang ditidurinya juga patut pula mendapat sanksi hukum. Perzinaan sudah sangat 
meraja lela dan terang-terangan, maka perlu dibuat hukum positif sanksi zina 
ini yaitu cambuk bagi yang belum kawin dan rajam bagi yang sudah kawin.

Yang berkaitan dengan perzinaan, kumpul kebo ada kalangan yang tidak setuju. 
Mereka berpendapat bahwa jika hal-hal
tersebut dimasukkan dalam KUHP, berarti telah mengorbankan hak asasi manusia 
dan negara dianggap terlalu jauh mengintervensi wilayah yang bersifat pribadi. 
Alasan para sekularist liberalist ini ini sangat sulit diterima oleh 
orang-orang yang berpikiran sehat dan jernih yang menginginkan keteraturan 
dalam kehidupan. Oleh karena itu secara obyektif kita harus mengkritisi konsep 
individual liberty ini. Kebebasan individu itu tidak identik dengan anarki.  
Kebebasan individu itu harus dibatasi oleh ketertiban berdasarkan hukum.

Dari kalangan agamawan (muslim maupun non-muslim) dan dari kalangan praktisi 
hukum yang bukan sekularist  berpendapat sebaliknya. Jika masalah tersebut 
dibiarkan mengambang, tidak ada hukum yang mengaturnya secara tegas dan jelas, 
maka akan memunculkan kekhawatiran pelanggaran hukum secara beramai-ramai, 
yaitu masyarakatlah yang akan menghukum pelakunya atau main hakim sendiri 
secara berjama'ah, seperti yang sering terjadi selama ini.

Perzinaan sudah sangat meraja lela dan terang-terangan seperti sekarang ini 
perlu sanksi hukum yang keras sebagai shock therapy.

Dan janganlah kamu mendekati zina; Sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan 
yang keji. dan suatu jalan yang buruk [QS. 17:32].
Sanksi zina disebutkan dalam Nash (Al-Quran dan Hadits)
Sanksi menurut Al-Quran:
Pezina perempuan dan pezina laki-laki setiap orang dari keduanya mendapatkan 
dera seratus cambukan [QS. 24:2].

Hai orang-orang yang beriman, taatlah kepada Allah dan taatlah kepada Rasul  
[QS. 4:59]
Aplikasinya menurut Sunnah Rasul:
Apa yang diberikan Rasul kepadamu, maka terimalah. Dan apa yang dilarangnya 
bagimu, maka tinggalkanlah. Dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah 
amat keras hukumannya [QS. 59:7]

Dan secara praktek, selama masa hidup Rasulullah SAW paling tidak tercatat 4 
kali beliau merajam pezina yaitu Asif, Maiz, seorang perempuan Ghamidiyah dan .

1. Asif berzina dengan seorang wanita dan Rasulullah SAW memerintahkan kepada 
Unais untuk menyidangkan perkaranya dan beliau bersabda, `Wahai Unais, datangi 
wanita itu dan bila dia mengaku zina maka rajamlah`. 

2. Kisah Maiz diriwayatkan dari banyak alur hadits dimana Maiz pernah mengaku 
berzina dan Rasulullah SAW memerintahkan untuk merajamnya. 

3. Kisah seorang perempuan Ghamidiyah yang datang kepada Rasulullah SAW mengaku 
berzina dan telah hamil, lalu Rasulullah SAW memerintahkannya untuk melahirkan 
dan merawat dulu anaknya itu hingga bisa makan sendiri dan barulah dirajam. 

4. Kisah pasangan Yahudi yang diperintahkan Rasulullah SAW kepada keduanya 
untuk dirajam. 
Penjelasan khusus dalam kasus ke-4 ini
Dan Kami tidak mengutus sebelum kamu, kecuali orang-orang lelaki yang Kami beri 
wahyu kepada mereka; Maka bertanyalah kepada orang yang mempunyai pengetahuan 
jika kamu tidak mengetahui [1QS 6:43]. 
Adapun yang Nabi SAW tanyakan kepada orang Yahudi, adalah perihal zina. Itu 
diperjelas dalam Hadits, yang artinya: Dari AbduLlah bin Umar bahwa ada 
beberapa orang Yahudi datang kepada RsuluLlah SAW. Mereka memberitakan kepada 
beliau tentang seorang laki-laki dan seorang perempuan melakukan perzinaan. 
Lalu RasuluLlah menanyakan kepada mereka: "Apakah yang kamu dapati dalam Taurah 
ttg soal rajam?" dst, dst. ... Orang Yahudi tadi berkata: "Benar, ya Muhammad ! 
Di situ (maksudnya Taurah) ada ayat ttg hukuman rajam." RasuluLlah 
memerintahkan supaya kedua orang berzina itu dirajam. Saya melihat (kata 
AbduLlah bin Umar) laki-laki melindungi perempuan sipaya jangan kena batu. [HR 
Bukhari]

Apa dalam NKRI ini yang Pancasila sebagai dasar negara apa tidak bisa sanksi 
cambuk dan rajam itu tidak bisa dijadikan hukum positif? Mengapa tidak! Sila 
Pertama memungkinkan hal itu. UU dibuat oleh DPR bersama-sama dengan Pemerintah.

Asal tahu saja, sanksi rajam telah pernah diberlakukan di Ambon.
Hukum Rajam Abdullah, Laskar Jihad Tegakkan Hukum Allah
 RAJAM ANGGOTANYA YANG MELAKUKAN ZINA
 Ambon, Laskarjihad.or.id (30/03/2001)

Upaya menegakkan hukum Allah Subhanahu Wa Ta'ala dimuka bumi dilaksanakan 
Laskar Jihad Ahlus Sunnah wal Jamaah. Penegakan hukum kali ini didasarkan atas 
tindakan perzinaan yang dilakukan salah satu anggotanya. Karena terbukti dan 
mengakui telah menzinahi seorang wanita maka pelaku tersebut diputuskan untuk 
dihukum rajam hingga meninggal. Hukuman rajam pertama di Indonesia ini dialami 
oleh salah satu anggota Laskar Jihad, Abdullah 30. Prosesi hukum rajam 
berlangsung pada hari selasa (27/3) pukul 16.00 WIT di desa Ahuru, kodya Ambon. 
Abdullah dijatuhi hukuman rajam setelah menjalani interogasi yang dilakukan 
oleh provost Laskar Jihad didampingi para ustadz Laskar Jihad. Di hadapan para 
pemeriksanya Abdullah mengaku telah berzina dengan seorang wanita di kampung 
Ponegoro, Nusaniwe Ambon, Juma'at (23/3) sekitar pukul 04.30 WIT.

 Sebelum pelaksanaan hukuman dilaksanakan, Abdullah telah menyatakan penyesalan 
atas perbuatannya. Oleh karena itu dia secara sukarela bersedia dihukum sesuai 
dengan syariat Islam. Ayah dari tiga orang anak ini akhirnya dirajam dengan 
disaksikan oleh kaum muslimin Ambon, pukul 16.00 tadi sore. Penyesalan tampak 
dari sikap tenang dan sabar yang ditunjukan Abdullah, sementara itu anggota 
Laskar Jihad yang lainnya terus menyalami dan memeluk tubuhnya, menandai 
pertemuan terakhir mereka. Dalam kata-kata terakhirnya, Abdullah menyatakan 
keridhoan dan keikhlasannya atas pelaksanaan hukum had tersebut dan ia memohon 
agar dosa-dosanya diampuni oleh Allah Subhanahu wata'ala.

 Pelaksanaan hukum rajam tersebut dipimpin langsung oleh Panglima Laskar Jihad 
Ahlus Sunnah Wal Jamaah Ustadz Ja'far Umar Tholib dan dihadiri oleh tokoh-tokoh 
muslim Ambon. Usai pelaksanaan hukum rajam, jenazah Abdullah segera dimandikan 
dan dikebumikan setelah sebelumnya disholatkan oleh kaum muslimin yang 
menghadiri acara tersebut.
 Dalam nasihatnya sebelum dilakukan prosesi rajam, Ustadz Ja'far mengatakan, 
sesuai dengan syariat Islam hukuman bagi orang yang berbuat zina apabila dia 
masih bujangan adalah didera atau dicambuk sebanyak seratus kali sedangkan bagi 
orang yang telah menikah hukumannya adalah dirajam (dilempari batu) hingga 
mati. Panglima Laskar Jihad juga menandaskan kalau hukum rajam terhadap 
Abdullah ini mungkin merupakan yang pertama kali di Indonesia sejak bangsa ini 
berdiri. "Sekilas, hukuman ini bagi sebagian besar manusia tampak tidak 
manusiawi. Namun dibalik itu tersimpan hikmah yang begitu besar," tegasnya.

 Ustadz Ja'far juga mengingatkan kepada kaum muslimin bahwa Allah telah 
mengingatkan kepada kaum muslimin untuk tidak menyayangi atau mengasihi kedua 
pelaku zina itu ketika menegakkan hukum atas keduanya. Dan hendaknya ikut 
menyaksikan hukum itu sekelompok dari kaum mukminin. Lebih jauh Ustadz 
menyatakan, bahwa semua yang dilakukan itu merupakan bentuk dari ketaatan umat 
Islam terhadap syariat Allah. "Apa yang tengah kita lakukan ini semoga dianggap 
oleh Allah sebagai keikhlasan dalam menjunjung tinggi agama Allah, dan semoga 
dengan sebab ini pula Allah menurunkan kemenangan kepada kita dalam jihad fi 
sabilillah," tambah Ustad Ja'far. Selain itu, lanjut Ustadz Ja'far, jalan yang 
ditempuh oleh Laskar Jihad itu dapat dijadikan bukti, bahwa tekad pemberantasan 
kemaksiatan yang digelorakan akhir-akhir ini tidak main-main. Ustadz Ja'far 
kembali menegaskan kalau semua itu adalah bukti bahwa muslim Ambon tidak 
main-main dalam memberantas segala bentuk kemaksiatan di bumi Allah. Ustad 
Ja'far mengatakan, di dalam penegakan hukum ini ada fadhilah atau keutamaan 
bagi kaum muslimin yang menjalankan hukum itu, maupun bagi orang yang dirajam 
sendiri." Rasulullah shallallahu 'alaihi wassallam bersabda bahwa apabila 
ditegakkan satu hukum had di bumi Allah, maka di seluruh wilayah ditegakkannya 
hukum tersebut akan turun barokah dari langit selama 40 hari 40 malam," kata 
ustad mengutip hadits Rasulullah.

 Hukum rajam adalah hukuman yang ditetapkan bagi pezina yang telah menikah 
yaitu dengan melempari batu pada pelaku zina tersebut hingga meninggal. Hukum 
rajam terhadap Abdullah ini mungkin merupakan yang pertama kali di Indonesia 
sejak bangsa ini berdiri. (ron)



[Non-text portions of this message have been removed]

Reply via email to