http://www.republika.co.id/berita/ensiklopedia-islam/fatwa/10/06/13/119644-pandangan-mui-tentang-perempuan-mengimami-shalat-jumat

Pandangan MUI tentang Perempuan Mengimami Shalat Jumat

Ahad, 13 Juni 2010, 12:42 WIB
REPUBLIKA.CO.ID, REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Majelis Ulama Indonesia (MUI) 
mengatakan perempuan tidak diperbolehkan menjadi Imam shalat Jumat. Menurut 
MUI, ijma' yang dilakukan para ulama di dunia memutuskan perempuan tidak boleh 
menjadi imam shalat Jumat. "Itu sudah jelas, tidak boleh perempuan menjadi 
imam," ujar Ketua Fatwa MUI, Ma'ruf Amin kepada Republika, akhir pekan lalu.

Ma'ruf menilai dengan kondisi apapun termasuk tiadanya laki-laki yang bisa 
menjadi Imam shalat Jum'at, perempuan tidak boleh menggantikan laki-laki 
menjadi Imam. Ia menegaskan kembali bahwa hukumnya sudah jelas, meski dalam 
Alquran tidak terdapat aturan khusus soal perempuan menjadi Imam Shalat Jumat. 

"Dalam hadis, Nabi mengajarkan perempuan tidak diperbolehkan memimpin shalat 
Jumat," tegasnya. Ia menyebut, perempuan yang memimpin shalat Jumat akan 
menimbulkan fitnah. Fitnah ini yang dinilainya berbahaya bagi kemaslahatan 
umat. Karena itu, ia meminta umat Islam untuk berhati-hati menyikapi hal ini. 
Kata dia, seandainya sebagian masyarakat ada yang merasa ragu atau 
bertanya-tanya soal itu bisa mendiskusikan itu dengan ulama. "Sekali pun 
perempuan memiliki pengetahuan agama yang cukup bukan berarti bisa menggantikan 
laki-laki sebagai imam kecuali memimpin shalat yang makmumnya juga wanita," 
tegasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, penulis buku asal Kanada,  Raheel Reza 
mengimami Shalat Jumat di Oxfor, Inggris. Tak hanya sebatas mengimami, Reza 
juga menyampaikan khutbah Jumat dan memimpin pembacaan syhadat kepada mualaf. 
Reza datang ke Oxford atas undangan Dr Taj Hargey, tokoh pendukung Islam 
liberal yang mendukung diizinkannya perempuan untuk menjadi imam.

Berita terkait
  a.. Mengenang Kembali Kontroversi Imam Perempuan (2-habis)
  b.. Mereka yang Kesandung Skandal Porno (1)
  c.. Rahasia di Balik Matematika Shalat
  d.. Perempuan Jadi Imam Termasuk Bid'ah Munkarah
  e.. Perempuan Boleh Jadi Imam, Tapi dengan Syarat

[Non-text portions of this message have been removed]

Reply via email to