Pada 13 Juni 2010 08:00, Dwi Soegardi <soega...@gmail.com> menulis:

> Browsing ke group WM
> groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages
> isinya cuma abdullatif sama HMNA 2/3nya
> Ini dua orang mikir apa gitu? Kurang kerjaan apa menuh-menuhi milis :-(
> (biasanya ditambah pula dengan sunny)
>
> Abah, inga-inga
> - kompasiana.com itu situs blog, Anda percaya blogger?


sewot amat dengan blogger brow????



> - yang dikutip oleh blogger tersebut adalah jpnn.com, bagian berita seleb,
> di sana-sini penuh dengan kata kunci "katanya," "menurut kabar," "sumber
> yang menolak disebut nama," ....
> Jurnalisme model apa pula ini?
>
> segitunya Anda bawa-bawa hadis Nabi hanya untuk membenarkan bergunjing ala
> infotainment
> mubazir, mubazir .....
>
>
> 2010/6/12 H. M. Nur Abdurahman <mnur.abdurrah...@yahoo.co.id>
>
> >
> >
> > Susulan, ralat:
> > Tertulis:
> > Dan secara praktek, selama masa hidup Rasulullah SAW paling tidak
> tercatat
> > 4 kali beliau merajam pezina yaitu Asif, Maiz, seorang perempuan
> Ghamidiyah
> > dan
> > Selengkapnya:
> > Dan secara praktek, selama masa hidup Rasulullah SAW paling tidak
> tercatat
> > 4 kali beliau merajam pezina yaitu Asif, Maiz, seorang perempuan
> Ghamidiyah
> > dan .
> > sepasang pezina Yahudi
> > Salam
> > HMNA
> >
> > ********************.
> >
> > Ariel sang
> > vokalis grup band Peterpan akhirnya mengakui bahwa video adegan mesum itu
> > bukanlah merupakan rekaman video dengan pemeran dan pelakunya yang hanya
> > sekedar mirip atau menyerupai dirinya.
> >
> > Diakuinya bahwa memang rekaman video itu asli, dalam arti kata dirinya
> > memang menjadi pemeran dan pelaku seperti yang terekam dalam video itu.
> >
> > Demikian menurut salah
> > satu sumber berita online yang mengutip pernyataan dari salah seorang
> > penyidik di Direktorat Keamanan dan Transnasional Mabes Polri.
> >
> > Bahkan menurut sumber berita online
> > yang lainnya, Kabreskrim juga membenarkan bahwa video hubungan intim
> dengan
> > kekasihnya itu adalah asli, namun bukan untuk disebarluaskan.
> >
> > "Sejauh ini belum ada indikasi
> > yang menunjukkan, berbuat itu untuk disebarluaskan, itu untuk koleksi
> > pribadinya," kata Komjen Pol Ito Sumardi.
> >
> > Menurut sumber berita online yang lainnya lagi,
> > Komjen Pol Ito Sumardi memberikan penjelasan bahwa rekaman video itu
> tidak
> > diperuntukkan untuk dilihat oleh orang lain.
> >
> > "Dia memang
> > sangat tidak berharap dilihat orang, dia menjadi korban", kata Komjen Pol
> > Ito Sumardi.
> >
> >
> > Cuplikan berita tersebut
> > diatas adalah pengakuan Ariel atas rekaman video adegan mesum antara
> > dirinya dengan Luna Maya.
> >
> > Lalu bagaimana dengan rekaman video adegan mesum
> > antara Ariel dengan Cut Tari ?.
> >
> > Jika rekaman itupun
> > kemudian juga diakuinya sebagai rekaman yang asli.
> >
> > Maka, menjadikan sangat
> > wajar jika Ariel tentunya tidak ingin rekamannya itu dilihat oleh orang
> > lain. Apalagi tentu sangat tidak ingin sampai terlihat oleh suami dari
> istri
> > yang telah disetubuhinya itu.
> >
> > Akhirulkalam,
> > yang sesungguhnya pantas disebut sebagai 'korban' itu adalah Ariel
> ataukah
> > suami dari istri yang disetubuhi oleh Ariel ?.
> >
> > Wallahualambishshawab.
> >
> > Ariel akhirnya Mengaku
> >
> >
> http://hiburan.kompasiana.com/group/gosip/2010/06/13/ariel-akhirnya-mengaku/
> >
> >
> >
> ##################################################################################
> > HMNA
> > Pantulan:
> > Sebenarnya UU tentang hal menyebarkan di cyber space belum cukup. Sumber
> > dari yang disebarkan itu antara lain seperti Ariel bersama dengan para
> > perempuan yang ditidurinya juga patut pula mendapat sanksi hukum.
> Perzinaan
> > sudah sangat meraja lela dan terang-terangan, maka perlu dibuat hukum
> > positif sanksi zina ini yaitu cambuk bagi yang belum kawin dan rajam bagi
> > yang sudah kawin.
> >
> > Yang berkaitan dengan perzinaan, kumpul kebo ada kalangan yang tidak
> > setuju. Mereka berpendapat bahwa jika hal-hal
> > tersebut dimasukkan dalam KUHP, berarti telah mengorbankan hak asasi
> > manusia dan negara dianggap terlalu jauh mengintervensi wilayah yang
> > bersifat pribadi. Alasan para sekularist liberalist ini ini sangat sulit
> > diterima oleh orang-orang yang berpikiran sehat dan jernih yang
> menginginkan
> > keteraturan dalam kehidupan. Oleh karena itu secara obyektif kita harus
> > mengkritisi konsep individual liberty ini. Kebebasan individu itu tidak
> > identik dengan anarki. Kebebasan individu itu harus dibatasi oleh
> ketertiban
> > berdasarkan hukum.
> >
> > Dari kalangan agamawan (muslim maupun non-muslim) dan dari kalangan
> > praktisi hukum yang bukan sekularist berpendapat sebaliknya. Jika masalah
> > tersebut dibiarkan mengambang, tidak ada hukum yang mengaturnya secara
> tegas
> > dan jelas, maka akan memunculkan kekhawatiran pelanggaran hukum secara
> > beramai-ramai, yaitu masyarakatlah yang akan menghukum pelakunya atau
> main
> > hakim sendiri secara berjama'ah, seperti yang sering terjadi selama ini.
> >
> > Perzinaan sudah sangat meraja lela dan terang-terangan seperti sekarang
> ini
> > perlu sanksi hukum yang keras sebagai shock therapy.
> >
> > Dan janganlah kamu mendekati zina; Sesungguhnya zina itu adalah suatu
> > perbuatan yang keji. dan suatu jalan yang buruk [QS. 17:32].
> > Sanksi zina disebutkan dalam Nash (Al-Quran dan Hadits)
> > Sanksi menurut Al-Quran:
> > Pezina perempuan dan pezina laki-laki setiap orang dari keduanya
> > mendapatkan dera seratus cambukan [QS. 24:2].
> >
> > Hai orang-orang yang beriman, taatlah kepada Allah dan taatlah kepada
> Rasul
> > [QS. 4:59]
> > Aplikasinya menurut Sunnah Rasul:
> > Apa yang diberikan Rasul kepadamu, maka terimalah. Dan apa yang
> dilarangnya
> > bagimu, maka tinggalkanlah. Dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya
> Allah
> > amat keras hukumannya [QS. 59:7]
> >
> > Dan secara praktek, selama masa hidup Rasulullah SAW paling tidak
> tercatat
> > 4 kali beliau merajam pezina yaitu Asif, Maiz, seorang perempuan
> Ghamidiyah
> > dan .
> >
> > 1. Asif berzina dengan seorang wanita dan Rasulullah SAW memerintahkan
> > kepada Unais untuk menyidangkan perkaranya dan beliau bersabda, `Wahai
> > Unais, datangi wanita itu dan bila dia mengaku zina maka rajamlah`.
> >
> > 2. Kisah Maiz diriwayatkan dari banyak alur hadits dimana Maiz pernah
> > mengaku berzina dan Rasulullah SAW memerintahkan untuk merajamnya.
> >
> > 3. Kisah seorang perempuan Ghamidiyah yang datang kepada Rasulullah SAW
> > mengaku berzina dan telah hamil, lalu Rasulullah SAW memerintahkannya
> untuk
> > melahirkan dan merawat dulu anaknya itu hingga bisa makan sendiri dan
> > barulah dirajam.
> >
> > 4. Kisah pasangan Yahudi yang diperintahkan Rasulullah SAW kepada
> keduanya
> > untuk dirajam.
> > Penjelasan khusus dalam kasus ke-4 ini
> > Dan Kami tidak mengutus sebelum kamu, kecuali orang-orang lelaki yang
> Kami
> > beri wahyu kepada mereka; Maka bertanyalah kepada orang yang mempunyai
> > pengetahuan jika kamu tidak mengetahui [1QS 6:43].
> > Adapun yang Nabi SAW tanyakan kepada orang Yahudi, adalah perihal zina.
> Itu
> > diperjelas dalam Hadits, yang artinya: Dari AbduLlah bin Umar bahwa ada
> > beberapa orang Yahudi datang kepada RsuluLlah SAW. Mereka memberitakan
> > kepada beliau tentang seorang laki-laki dan seorang perempuan melakukan
> > perzinaan. Lalu RasuluLlah menanyakan kepada mereka: "Apakah yang kamu
> > dapati dalam Taurah ttg soal rajam?" dst, dst. ... Orang Yahudi tadi
> > berkata: "Benar, ya Muhammad ! Di situ (maksudnya Taurah) ada ayat ttg
> > hukuman rajam." RasuluLlah memerintahkan supaya kedua orang berzina itu
> > dirajam. Saya melihat (kata AbduLlah bin Umar) laki-laki melindungi
> > perempuan sipaya jangan kena batu. [HR Bukhari]
> >
> > Apa dalam NKRI ini yang Pancasila sebagai dasar negara apa tidak bisa
> > sanksi cambuk dan rajam itu tidak bisa dijadikan hukum positif? Mengapa
> > tidak! Sila Pertama memungkinkan hal itu. UU dibuat oleh DPR bersama-sama
> > dengan Pemerintah.
> >
> > Asal tahu saja, sanksi rajam telah pernah diberlakukan di Ambon.
> > Hukum Rajam Abdullah, Laskar Jihad Tegakkan Hukum Allah
> > RAJAM ANGGOTANYA YANG MELAKUKAN ZINA
> > Ambon, Laskarjihad.or.id (30/03/2001)
> >
> > Upaya menegakkan hukum Allah Subhanahu Wa Ta'ala dimuka bumi dilaksanakan
> > Laskar Jihad Ahlus Sunnah wal Jamaah. Penegakan hukum kali ini didasarkan
> > atas tindakan perzinaan yang dilakukan salah satu anggotanya. Karena
> > terbukti dan mengakui telah menzinahi seorang wanita maka pelaku tersebut
> > diputuskan untuk dihukum rajam hingga meninggal. Hukuman rajam pertama di
> > Indonesia ini dialami oleh salah satu anggota Laskar Jihad, Abdullah 30.
> > Prosesi hukum rajam berlangsung pada hari selasa (27/3) pukul 16.00 WIT
> di
> > desa Ahuru, kodya Ambon. Abdullah dijatuhi hukuman rajam setelah
> menjalani
> > interogasi yang dilakukan oleh provost Laskar Jihad didampingi para
> ustadz
> > Laskar Jihad. Di hadapan para pemeriksanya Abdullah mengaku telah berzina
> > dengan seorang wanita di kampung Ponegoro, Nusaniwe Ambon, Juma'at (23/3)
> > sekitar pukul 04.30 WIT.
> >
> > Sebelum pelaksanaan hukuman dilaksanakan, Abdullah telah menyatakan
> > penyesalan atas perbuatannya. Oleh karena itu dia secara sukarela
> bersedia
> > dihukum sesuai dengan syariat Islam. Ayah dari tiga orang anak ini
> akhirnya
> > dirajam dengan disaksikan oleh kaum muslimin Ambon, pukul 16.00 tadi
> sore.
> > Penyesalan tampak dari sikap tenang dan sabar yang ditunjukan Abdullah,
> > sementara itu anggota Laskar Jihad yang lainnya terus menyalami dan
> memeluk
> > tubuhnya, menandai pertemuan terakhir mereka. Dalam kata-kata
> terakhirnya,
> > Abdullah menyatakan keridhoan dan keikhlasannya atas pelaksanaan hukum
> had
> > tersebut dan ia memohon agar dosa-dosanya diampuni oleh Allah Subhanahu
> > wata'ala.
> >
> > Pelaksanaan hukum rajam tersebut dipimpin langsung oleh Panglima Laskar
> > Jihad Ahlus Sunnah Wal Jamaah Ustadz Ja'far Umar Tholib dan dihadiri oleh
> > tokoh-tokoh muslim Ambon. Usai pelaksanaan hukum rajam, jenazah Abdullah
> > segera dimandikan dan dikebumikan setelah sebelumnya disholatkan oleh
> kaum
> > muslimin yang menghadiri acara tersebut.
> > Dalam nasihatnya sebelum dilakukan prosesi rajam, Ustadz Ja'far
> mengatakan,
> > sesuai dengan syariat Islam hukuman bagi orang yang berbuat zina apabila
> dia
> > masih bujangan adalah didera atau dicambuk sebanyak seratus kali
> sedangkan
> > bagi orang yang telah menikah hukumannya adalah dirajam (dilempari batu)
> > hingga mati. Panglima Laskar Jihad juga menandaskan kalau hukum rajam
> > terhadap Abdullah ini mungkin merupakan yang pertama kali di Indonesia
> sejak
> > bangsa ini berdiri. "Sekilas, hukuman ini bagi sebagian besar manusia
> tampak
> > tidak manusiawi. Namun dibalik itu tersimpan hikmah yang begitu besar,"
> > tegasnya.
> >
> > Ustadz Ja'far juga mengingatkan kepada kaum muslimin bahwa Allah telah
> > mengingatkan kepada kaum muslimin untuk tidak menyayangi atau mengasihi
> > kedua pelaku zina itu ketika menegakkan hukum atas keduanya. Dan
> hendaknya
> > ikut menyaksikan hukum itu sekelompok dari kaum mukminin. Lebih jauh
> Ustadz
> > menyatakan, bahwa semua yang dilakukan itu merupakan bentuk dari ketaatan
> > umat Islam terhadap syariat Allah. "Apa yang tengah kita lakukan ini
> semoga
> > dianggap oleh Allah sebagai keikhlasan dalam menjunjung tinggi agama
> Allah,
> > dan semoga dengan sebab ini pula Allah menurunkan kemenangan kepada kita
> > dalam jihad fi sabilillah," tambah Ustad Ja'far. Selain itu, lanjut
> Ustadz
> > Ja'far, jalan yang ditempuh oleh Laskar Jihad itu dapat dijadikan bukti,
> > bahwa tekad pemberantasan kemaksiatan yang digelorakan akhir-akhir ini
> tidak
> > main-main. Ustadz Ja'far kembali menegaskan kalau semua itu adalah bukti
> > bahwa muslim Ambon tidak main-main dalam memberantas segala bentuk
> > kemaksiatan di bumi Allah. Ustad Ja'far mengatakan, di dalam penegakan
> hukum
> > ini ada fadhilah atau keutamaan bagi kaum muslimin yang menjalankan hukum
> > itu, maupun bagi orang yang dirajam sendiri." Rasulullah shallallahu
> 'alaihi
> > wassallam bersabda bahwa apabila ditegakkan satu hukum had di bumi Allah,
> > maka di seluruh wilayah ditegakkannya hukum tersebut akan turun barokah
> dari
> > langit selama 40 hari 40 malam," kata ustad mengutip hadits Rasulullah.
> >
> > Hukum rajam adalah hukuman yang ditetapkan bagi pezina yang telah menikah
> > yaitu dengan melempari batu pada pelaku zina tersebut hingga meninggal.
> > Hukum rajam terhadap Abdullah ini mungkin merupakan yang pertama kali di
> > Indonesia sejak bangsa ini berdiri. (ron)
> >
> > [Non-text portions of this message have been removed]
> >
> >
> >
>
>
> [Non-text portions of this message have been removed]
>
>
>
> ------------------------------------
>
> =======================
> Milis Wanita Muslimah
> Membangun citra wanita muslimah dalam diri, keluarga, maupun masyarakat.
> Twitter: http://twitter.com/wanita_muslimah
> Situs Web: http://www.wanita-muslimah.com
> ARSIP DISKUSI : http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages
> Kirim Posting mailto:wanita-muslimah@yahoogroups.com
> Berhenti mailto:wanita-muslimah-unsubscr...@yahoogroups.com
> Milis Keluarga Sejahtera mailto:keluarga-sejaht...@yahoogroups.com
> Milis Anak Muda Islam mailto:majelism...@yahoogroups.com
>
> Milis ini tidak menerima attachment.Yahoo! Groups Links
>
>
>
>


-- 
Best Regard



Kang Gery | Pengelana Blog

ID Ym : wiji_tukul | Phone : +6285758591243 | Office : SaungKuring Media
Citra

Blog : http://www.saungkuring.com | Comunity Blog | http://seruit.com |
http://www.lampunggech.com ! http://blog.ujung-genteng.info


[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke