Pada 13 Juni 2010 08:00, Dwi Soegardi <soega...@gmail.com> menulis: > Browsing ke group WM > groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages > isinya cuma abdullatif sama HMNA 2/3nya > Ini dua orang mikir apa gitu? Kurang kerjaan apa menuh-menuhi milis :-( > (biasanya ditambah pula dengan sunny) > > Abah, inga-inga > - kompasiana.com itu situs blog, Anda percaya blogger?
sewot amat dengan blogger brow???? > - yang dikutip oleh blogger tersebut adalah jpnn.com, bagian berita seleb, > di sana-sini penuh dengan kata kunci "katanya," "menurut kabar," "sumber > yang menolak disebut nama," .... > Jurnalisme model apa pula ini? > > segitunya Anda bawa-bawa hadis Nabi hanya untuk membenarkan bergunjing ala > infotainment > mubazir, mubazir ..... > > > 2010/6/12 H. M. Nur Abdurahman <mnur.abdurrah...@yahoo.co.id> > > > > > > > Susulan, ralat: > > Tertulis: > > Dan secara praktek, selama masa hidup Rasulullah SAW paling tidak > tercatat > > 4 kali beliau merajam pezina yaitu Asif, Maiz, seorang perempuan > Ghamidiyah > > dan > > Selengkapnya: > > Dan secara praktek, selama masa hidup Rasulullah SAW paling tidak > tercatat > > 4 kali beliau merajam pezina yaitu Asif, Maiz, seorang perempuan > Ghamidiyah > > dan . > > sepasang pezina Yahudi > > Salam > > HMNA > > > > ********************. > > > > Ariel sang > > vokalis grup band Peterpan akhirnya mengakui bahwa video adegan mesum itu > > bukanlah merupakan rekaman video dengan pemeran dan pelakunya yang hanya > > sekedar mirip atau menyerupai dirinya. > > > > Diakuinya bahwa memang rekaman video itu asli, dalam arti kata dirinya > > memang menjadi pemeran dan pelaku seperti yang terekam dalam video itu. > > > > Demikian menurut salah > > satu sumber berita online yang mengutip pernyataan dari salah seorang > > penyidik di Direktorat Keamanan dan Transnasional Mabes Polri. > > > > Bahkan menurut sumber berita online > > yang lainnya, Kabreskrim juga membenarkan bahwa video hubungan intim > dengan > > kekasihnya itu adalah asli, namun bukan untuk disebarluaskan. > > > > "Sejauh ini belum ada indikasi > > yang menunjukkan, berbuat itu untuk disebarluaskan, itu untuk koleksi > > pribadinya," kata Komjen Pol Ito Sumardi. > > > > Menurut sumber berita online yang lainnya lagi, > > Komjen Pol Ito Sumardi memberikan penjelasan bahwa rekaman video itu > tidak > > diperuntukkan untuk dilihat oleh orang lain. > > > > "Dia memang > > sangat tidak berharap dilihat orang, dia menjadi korban", kata Komjen Pol > > Ito Sumardi. > > > > > > Cuplikan berita tersebut > > diatas adalah pengakuan Ariel atas rekaman video adegan mesum antara > > dirinya dengan Luna Maya. > > > > Lalu bagaimana dengan rekaman video adegan mesum > > antara Ariel dengan Cut Tari ?. > > > > Jika rekaman itupun > > kemudian juga diakuinya sebagai rekaman yang asli. > > > > Maka, menjadikan sangat > > wajar jika Ariel tentunya tidak ingin rekamannya itu dilihat oleh orang > > lain. Apalagi tentu sangat tidak ingin sampai terlihat oleh suami dari > istri > > yang telah disetubuhinya itu. > > > > Akhirulkalam, > > yang sesungguhnya pantas disebut sebagai 'korban' itu adalah Ariel > ataukah > > suami dari istri yang disetubuhi oleh Ariel ?. > > > > Wallahualambishshawab. > > > > Ariel akhirnya Mengaku > > > > > http://hiburan.kompasiana.com/group/gosip/2010/06/13/ariel-akhirnya-mengaku/ > > > > > > > ################################################################################## > > HMNA > > Pantulan: > > Sebenarnya UU tentang hal menyebarkan di cyber space belum cukup. Sumber > > dari yang disebarkan itu antara lain seperti Ariel bersama dengan para > > perempuan yang ditidurinya juga patut pula mendapat sanksi hukum. > Perzinaan > > sudah sangat meraja lela dan terang-terangan, maka perlu dibuat hukum > > positif sanksi zina ini yaitu cambuk bagi yang belum kawin dan rajam bagi > > yang sudah kawin. > > > > Yang berkaitan dengan perzinaan, kumpul kebo ada kalangan yang tidak > > setuju. Mereka berpendapat bahwa jika hal-hal > > tersebut dimasukkan dalam KUHP, berarti telah mengorbankan hak asasi > > manusia dan negara dianggap terlalu jauh mengintervensi wilayah yang > > bersifat pribadi. Alasan para sekularist liberalist ini ini sangat sulit > > diterima oleh orang-orang yang berpikiran sehat dan jernih yang > menginginkan > > keteraturan dalam kehidupan. Oleh karena itu secara obyektif kita harus > > mengkritisi konsep individual liberty ini. Kebebasan individu itu tidak > > identik dengan anarki. Kebebasan individu itu harus dibatasi oleh > ketertiban > > berdasarkan hukum. > > > > Dari kalangan agamawan (muslim maupun non-muslim) dan dari kalangan > > praktisi hukum yang bukan sekularist berpendapat sebaliknya. Jika masalah > > tersebut dibiarkan mengambang, tidak ada hukum yang mengaturnya secara > tegas > > dan jelas, maka akan memunculkan kekhawatiran pelanggaran hukum secara > > beramai-ramai, yaitu masyarakatlah yang akan menghukum pelakunya atau > main > > hakim sendiri secara berjama'ah, seperti yang sering terjadi selama ini. > > > > Perzinaan sudah sangat meraja lela dan terang-terangan seperti sekarang > ini > > perlu sanksi hukum yang keras sebagai shock therapy. > > > > Dan janganlah kamu mendekati zina; Sesungguhnya zina itu adalah suatu > > perbuatan yang keji. dan suatu jalan yang buruk [QS. 17:32]. > > Sanksi zina disebutkan dalam Nash (Al-Quran dan Hadits) > > Sanksi menurut Al-Quran: > > Pezina perempuan dan pezina laki-laki setiap orang dari keduanya > > mendapatkan dera seratus cambukan [QS. 24:2]. > > > > Hai orang-orang yang beriman, taatlah kepada Allah dan taatlah kepada > Rasul > > [QS. 4:59] > > Aplikasinya menurut Sunnah Rasul: > > Apa yang diberikan Rasul kepadamu, maka terimalah. Dan apa yang > dilarangnya > > bagimu, maka tinggalkanlah. Dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya > Allah > > amat keras hukumannya [QS. 59:7] > > > > Dan secara praktek, selama masa hidup Rasulullah SAW paling tidak > tercatat > > 4 kali beliau merajam pezina yaitu Asif, Maiz, seorang perempuan > Ghamidiyah > > dan . > > > > 1. Asif berzina dengan seorang wanita dan Rasulullah SAW memerintahkan > > kepada Unais untuk menyidangkan perkaranya dan beliau bersabda, `Wahai > > Unais, datangi wanita itu dan bila dia mengaku zina maka rajamlah`. > > > > 2. Kisah Maiz diriwayatkan dari banyak alur hadits dimana Maiz pernah > > mengaku berzina dan Rasulullah SAW memerintahkan untuk merajamnya. > > > > 3. Kisah seorang perempuan Ghamidiyah yang datang kepada Rasulullah SAW > > mengaku berzina dan telah hamil, lalu Rasulullah SAW memerintahkannya > untuk > > melahirkan dan merawat dulu anaknya itu hingga bisa makan sendiri dan > > barulah dirajam. > > > > 4. Kisah pasangan Yahudi yang diperintahkan Rasulullah SAW kepada > keduanya > > untuk dirajam. > > Penjelasan khusus dalam kasus ke-4 ini > > Dan Kami tidak mengutus sebelum kamu, kecuali orang-orang lelaki yang > Kami > > beri wahyu kepada mereka; Maka bertanyalah kepada orang yang mempunyai > > pengetahuan jika kamu tidak mengetahui [1QS 6:43]. > > Adapun yang Nabi SAW tanyakan kepada orang Yahudi, adalah perihal zina. > Itu > > diperjelas dalam Hadits, yang artinya: Dari AbduLlah bin Umar bahwa ada > > beberapa orang Yahudi datang kepada RsuluLlah SAW. Mereka memberitakan > > kepada beliau tentang seorang laki-laki dan seorang perempuan melakukan > > perzinaan. Lalu RasuluLlah menanyakan kepada mereka: "Apakah yang kamu > > dapati dalam Taurah ttg soal rajam?" dst, dst. ... Orang Yahudi tadi > > berkata: "Benar, ya Muhammad ! Di situ (maksudnya Taurah) ada ayat ttg > > hukuman rajam." RasuluLlah memerintahkan supaya kedua orang berzina itu > > dirajam. Saya melihat (kata AbduLlah bin Umar) laki-laki melindungi > > perempuan sipaya jangan kena batu. [HR Bukhari] > > > > Apa dalam NKRI ini yang Pancasila sebagai dasar negara apa tidak bisa > > sanksi cambuk dan rajam itu tidak bisa dijadikan hukum positif? Mengapa > > tidak! Sila Pertama memungkinkan hal itu. UU dibuat oleh DPR bersama-sama > > dengan Pemerintah. > > > > Asal tahu saja, sanksi rajam telah pernah diberlakukan di Ambon. > > Hukum Rajam Abdullah, Laskar Jihad Tegakkan Hukum Allah > > RAJAM ANGGOTANYA YANG MELAKUKAN ZINA > > Ambon, Laskarjihad.or.id (30/03/2001) > > > > Upaya menegakkan hukum Allah Subhanahu Wa Ta'ala dimuka bumi dilaksanakan > > Laskar Jihad Ahlus Sunnah wal Jamaah. Penegakan hukum kali ini didasarkan > > atas tindakan perzinaan yang dilakukan salah satu anggotanya. Karena > > terbukti dan mengakui telah menzinahi seorang wanita maka pelaku tersebut > > diputuskan untuk dihukum rajam hingga meninggal. Hukuman rajam pertama di > > Indonesia ini dialami oleh salah satu anggota Laskar Jihad, Abdullah 30. > > Prosesi hukum rajam berlangsung pada hari selasa (27/3) pukul 16.00 WIT > di > > desa Ahuru, kodya Ambon. Abdullah dijatuhi hukuman rajam setelah > menjalani > > interogasi yang dilakukan oleh provost Laskar Jihad didampingi para > ustadz > > Laskar Jihad. Di hadapan para pemeriksanya Abdullah mengaku telah berzina > > dengan seorang wanita di kampung Ponegoro, Nusaniwe Ambon, Juma'at (23/3) > > sekitar pukul 04.30 WIT. > > > > Sebelum pelaksanaan hukuman dilaksanakan, Abdullah telah menyatakan > > penyesalan atas perbuatannya. Oleh karena itu dia secara sukarela > bersedia > > dihukum sesuai dengan syariat Islam. Ayah dari tiga orang anak ini > akhirnya > > dirajam dengan disaksikan oleh kaum muslimin Ambon, pukul 16.00 tadi > sore. > > Penyesalan tampak dari sikap tenang dan sabar yang ditunjukan Abdullah, > > sementara itu anggota Laskar Jihad yang lainnya terus menyalami dan > memeluk > > tubuhnya, menandai pertemuan terakhir mereka. Dalam kata-kata > terakhirnya, > > Abdullah menyatakan keridhoan dan keikhlasannya atas pelaksanaan hukum > had > > tersebut dan ia memohon agar dosa-dosanya diampuni oleh Allah Subhanahu > > wata'ala. > > > > Pelaksanaan hukum rajam tersebut dipimpin langsung oleh Panglima Laskar > > Jihad Ahlus Sunnah Wal Jamaah Ustadz Ja'far Umar Tholib dan dihadiri oleh > > tokoh-tokoh muslim Ambon. Usai pelaksanaan hukum rajam, jenazah Abdullah > > segera dimandikan dan dikebumikan setelah sebelumnya disholatkan oleh > kaum > > muslimin yang menghadiri acara tersebut. > > Dalam nasihatnya sebelum dilakukan prosesi rajam, Ustadz Ja'far > mengatakan, > > sesuai dengan syariat Islam hukuman bagi orang yang berbuat zina apabila > dia > > masih bujangan adalah didera atau dicambuk sebanyak seratus kali > sedangkan > > bagi orang yang telah menikah hukumannya adalah dirajam (dilempari batu) > > hingga mati. Panglima Laskar Jihad juga menandaskan kalau hukum rajam > > terhadap Abdullah ini mungkin merupakan yang pertama kali di Indonesia > sejak > > bangsa ini berdiri. "Sekilas, hukuman ini bagi sebagian besar manusia > tampak > > tidak manusiawi. Namun dibalik itu tersimpan hikmah yang begitu besar," > > tegasnya. > > > > Ustadz Ja'far juga mengingatkan kepada kaum muslimin bahwa Allah telah > > mengingatkan kepada kaum muslimin untuk tidak menyayangi atau mengasihi > > kedua pelaku zina itu ketika menegakkan hukum atas keduanya. Dan > hendaknya > > ikut menyaksikan hukum itu sekelompok dari kaum mukminin. Lebih jauh > Ustadz > > menyatakan, bahwa semua yang dilakukan itu merupakan bentuk dari ketaatan > > umat Islam terhadap syariat Allah. "Apa yang tengah kita lakukan ini > semoga > > dianggap oleh Allah sebagai keikhlasan dalam menjunjung tinggi agama > Allah, > > dan semoga dengan sebab ini pula Allah menurunkan kemenangan kepada kita > > dalam jihad fi sabilillah," tambah Ustad Ja'far. Selain itu, lanjut > Ustadz > > Ja'far, jalan yang ditempuh oleh Laskar Jihad itu dapat dijadikan bukti, > > bahwa tekad pemberantasan kemaksiatan yang digelorakan akhir-akhir ini > tidak > > main-main. Ustadz Ja'far kembali menegaskan kalau semua itu adalah bukti > > bahwa muslim Ambon tidak main-main dalam memberantas segala bentuk > > kemaksiatan di bumi Allah. Ustad Ja'far mengatakan, di dalam penegakan > hukum > > ini ada fadhilah atau keutamaan bagi kaum muslimin yang menjalankan hukum > > itu, maupun bagi orang yang dirajam sendiri." Rasulullah shallallahu > 'alaihi > > wassallam bersabda bahwa apabila ditegakkan satu hukum had di bumi Allah, > > maka di seluruh wilayah ditegakkannya hukum tersebut akan turun barokah > dari > > langit selama 40 hari 40 malam," kata ustad mengutip hadits Rasulullah. > > > > Hukum rajam adalah hukuman yang ditetapkan bagi pezina yang telah menikah > > yaitu dengan melempari batu pada pelaku zina tersebut hingga meninggal. > > Hukum rajam terhadap Abdullah ini mungkin merupakan yang pertama kali di > > Indonesia sejak bangsa ini berdiri. (ron) > > > > [Non-text portions of this message have been removed] > > > > > > > > > [Non-text portions of this message have been removed] > > > > ------------------------------------ > > ======================= > Milis Wanita Muslimah > Membangun citra wanita muslimah dalam diri, keluarga, maupun masyarakat. > Twitter: http://twitter.com/wanita_muslimah > Situs Web: http://www.wanita-muslimah.com > ARSIP DISKUSI : http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages > Kirim Posting mailto:wanita-muslimah@yahoogroups.com > Berhenti mailto:wanita-muslimah-unsubscr...@yahoogroups.com > Milis Keluarga Sejahtera mailto:keluarga-sejaht...@yahoogroups.com > Milis Anak Muda Islam mailto:majelism...@yahoogroups.com > > Milis ini tidak menerima attachment.Yahoo! Groups Links > > > > -- Best Regard Kang Gery | Pengelana Blog ID Ym : wiji_tukul | Phone : +6285758591243 | Office : SaungKuring Media Citra Blog : http://www.saungkuring.com | Comunity Blog | http://seruit.com | http://www.lampunggech.com ! http://blog.ujung-genteng.info [Non-text portions of this message have been removed]