http://www.analisadaily.com/index.php?option=com_content&view=article&id=59101:penindasan-terhadap-tki&catid=78:umum&Itemid=131

      Penindasan terhadap TKI        
      Oleh : Edward Silaban 

      Berita penyiksaan, pemerkosaan, penembakan bahkan pembunuhan terhadap 
Tenaga Kerja Indonesia (TKI) seolah-olah tidak melanggar Hak Asasi Manusia. 
Kondisi inilah yang dialami TKI yang berada di luar negeri. Berbagai motif 
pembenaran dilakukan sang majikan untuk 

      meluluskan perbuatan tersebut. Dengan mengubur berita buruk tentang kasus 
yang menimpa TKI. Hal ini membuat kesulitan bagi pemerintah untuk memecahkan 
problema yang dialami TKI. Terbukti, kasus yang menimpa TKI terus berlanjut 
hingga sekarang belum tuntas. 

      Sebelum membahas lebih lanjut tentang masalah TKI, kita perlu merenung. 
Mengapa negara terus mengirim TKI ke luar negeri dalam kondisi yang tidak 
dilindungi? Harus diakui, terjadinya pengiriman ini sebagai bukti negara telah 
gagal menciptakan lapangan kerja bagi warga negaranya. Keadaan negara yang 
sedang diganggu oleh berbagai kasus internal (kasus bank century, kasus 
perpajakan dan kasus lain yang seiring waktu semakin bertambah) menyebabkan 
perhatian terhadap TKI semakin redup. Apapun alasan pemerintah, nasib warga 
negara harus tetap diperjuangkan karena tujuan negara didirikan untuk 
mensejahterakan masyarakat. Nasib TKI merupakan tanggung jawab pemerintah untuk 
melindunginya.

      Jumlah TKI yang bekerja di luar negeri menurut catatan Kementerian Tenaga 
Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) antara lain: Malaysia sebanyak 1,2 
juta, Arab Saudi sebanyak 927.500 orang, Singapore sebanyak 80.150 orang, 
Yordania sebanyak 38.000 orang, Bahrain sebanyak 6.500 orang, Kuwait sebanyak 
6.100 orang, UEA sebanyak 51.350 orang, Qatar sebanyak 24.586 orang, Taiwan 
sebanyak 130.000 orang, Hongkong sebanyak 120.000 orang, dan Brunai Darussalam 
sebanyak 40.450 orang. Kiriman uang dari TKI yang bekerja di luar negeri 
sebesar 62 Triliun (Kompas, 02 Juni 2010).

      Setelah melihat besaran nominal dari pemasukan TKI ke kas negara tentu 
suatu kebanggaan besar bagi pemerintah. Banyaknya TKI yang diberangkatkan ke 
luar negeri menjadi andalan besar negara Indonesia untuk meraup keuntungan. 
Dengan banyaknya kiriman uang yang masuk ke kas negara sebagai upah keringat 
TKI, maka layaklah mereka disebut sebagai pahlawan devisa negara. Pahlawan 
devisa negara seharusnya mendapat perlindungan layaknya seorang pahlawan. 

      Aneka Macam Penindasan 

      TKI selalu menjadi korban tertindas dari oknum yang tidak bertanggung 
jawab. Baik pemerintah sebagai pihak pengirim maupun majikan tempat TKI bekerja 
merupakan pelaku penindasan. Seandainya pemerintah merasakan derita yang 
dialami TKI pastilah negara akan berpihak kepada TKI. Sejauh ini kebijakan 
dibidang pengiriman TKI belumlah mendapat perlindungan hukum. Semua kebijakan 
yang dikeluarkan atau yang disepakati Indonesia dengan negara luar hanya 
sebatas diatas kertas. 

      Seringkali kebijakan yang ada menjadi ancaman bagi TKI dalam memperoleh 
haknya sebagai pekerja. Perjalanan hidup TKI tiada hari tanpa penindasan, 
bahkan penyiksaan sudah menjadi bumbu kehidupan. Hidup senang hanyalah mimpi 
buruk bagi TKI yang tidak pernah tercapai. Ternyata pengorbanan mereka terhadap 
bangsa dan negara tidak sebanding dengan perlakuan yang diterima. Terbukti, 
banyaknya TKI yang bermasalah di luar negeri.

      Kondisi ini diperparah dengan kasus yang menimpa TKI diluar negeri tidak 
pernah diselesaikan oleh pemerintah. Banyak TKI yang mendapat perlakuan tidak 
manusiawi dari majikan tempat kerja selalu dibungkam. Kalau ditabulasi, masalah 
yang dialami TKI sangat beragam mulai dari penyiksaan, pemerkosaan, penembakan 
bahkan pembunuhan. Kasus kekerasan terhadap TKI pada sektor rumah tangga yang 
dialami oleh Siti Hajar pada pertengahan tahun 2009. Kasus terhadap Munti 
tenaga kerja asal Jawa Timur. Pembantu rumah tangga ini di kurung di kamar 
mandi hingga tewas. Kasus pemerkosaan yang dialami pembantu rumah tangga 
kemudian tubuhnya disetrika majikannya karena dituduh terlambat mengangkat 
telepon. Bukan hanya itu ternyata masih banyak kasus lainnya yang terungkap 
karena dikubur di negeri tempat TKI bekerja. Semua penindasan yang dialami TKI 
sebagai bukti bahwa pemerintah belum berpihak padaTKI. Terjadinya penderitaan 
terhadap TKI tidak terlepas dari persiapan yang tidak matang sebelum TKI 
diberangkatkan ke luar negeri. 

      Permasalahan pokok yang menimpa TKI ternyata berasal dari internal (dalam 
negeri) meliputi: 

      Pertama, rekrutmen TKI yang tidak resmi.

      Untuk perekrutan pemerintah memberikan kebebasan kepada calo atau sponsor 
untuk mencari calon TKI yang akan diberangkatkan ke luar negeri. Hal ini akan 
menjadi dampak terhadap penindasan terhadap TKI. Para Sponsor tidak pernah 
memperhatikan keadaan calon TKI mulai dari keterampilan kerja, keadaan fisik 
dan usia. Artinya, pengiriman TKI tidak melalui prosedur hukum. Hal ini 
tantangan berat bagi calon TKI. 

      Sebagai akibat dari tindakan perusahaan jasa tenaga kerja Indonesia 
(PJTKI) yang tidak bertanggung jawab sebagai korban adalah TKI itu sendiri. 
Seharusnya TKI sebelum diberangkatkan harus dibenahi secara keterampilan 
dibidang kerja. Training menjadi jawaban terhadap pembobotan TKI. Biasanya 
sponsor yang melakukan ini adalah pihak yang tidak memiliki izin. Bagi pihak 
yang tidak mempunyai izin, pemerintah sudah bisa bersikap tegas. Kalau hal ini 
dibiarkan sama saja dengan memasukkan TKI kedalam lobang yang sama (penderitaan 
berkelanjutan). 

      Sebenarnya sebelum TKI diberangkatkan harus dibenahi secara pengetahuan 
dengan cara membuat pelatihan kerja selama 200 jam. Banyak TKI yang tidak 
mendapatkan pelatihan ini. Mereka dikirim oleh oknum yang tidak bertanggung 
jawab demi keuntungan. Akibatnya TKI selalu objek yang tertindas. Seharusnya 
syarat layaknya seorang pekerja harus dimiliki calon TKI. Syarat ini menjadi 
bahan pertimbangan bagi Sponsor dalam perekrutan. Ternyata Sponsor hanya 
mengejar rupiah dari sejumlah TKI yang akan diberangkatkan. 

      Kedua, Adanya manipulasi terhadap data TKI hingga menjadi masalah 
ditempat kerja. 

      Adanya pengiriman yang melanggar hukum. Aspek ini terjadi pada calon TKI 
yang akan diberangkatkan melalui prosedur yang tidak sesuai dengan kebutuhan 
dilapangan kerja. Misalnya, manipulasi terhadap usia TKI. Diberitahukan seorang 
ibu rumah tangga yang sudah berusia 50 tahun bisa berangkat ke Malaysia dengan 
manipulasi usia. Usia Ibu rumah tangga tersebut dibuat menjadi dibawah 50 
tahun. Padahal Ibu tersebut tidak bisa menulis dan membaca. Hal ini akan 
menjadi masalah ketika berada dilingkungan pekerjaan. (Analisa, 24 Mei 2010) 

      Ketiga, ongkos keberangkatan TKI. 

      Selama ini biaya keberangkatan TKI dibebankan kepada majikan. Setelah TKI 
bekerja maka majikan akan membebankan biaya pengiriman TKI tersebut kepada TKI. 
Ketentuan ini membuat TKI semakin terpuruk. Sepatutnya sebelum TKI 
diberangkatkan harus jelas tentang biaya keberangkatan ditanggung oleh pihak 
mana, sehingga TKI bebas dalam menjalankan tugasnya. Suatu kebanggaan bagi TKI, 
yang mana akhir-akhir ini pemerintah Indonesia bersama Malaysia menandatangani 
Letter of Inntens (LoI) yang salahsatu isinya mengatur tentang hari libur bagi 
TKI. Kesepakatan ini merupakan angin segar bagi TKI, karena sebelumnya TKI 
bekerja setiap hari tanpa hari libur. Kalau ditanya, ternyata TKI bukan hanya 
membutuhkan hari libur tetapi lebih kepada perlindungan yang menjamin kebebasan 
dalam bidang pekerjaan yang layak. 

      Selama ini TKI yang bekerja pada majikan hampir tidak memiliki hak namun 
memiliki kewajiban segudang. Artinya, terjadi tumpang tindih antara pihak 
pekerja dengan majikan. Memorandum of Understanding (Mou) atau nota kesepahaman 
bersama belum menjadi jawaban kalau tidak terealisasi dilapangan. Peraturan itu 
memang indah sewaktu berada diatas kertas namun sesudah diterapkan seringkali 
menimbulkan penderitaan. 

      Secara hukum pengiriman TKI dilakukan pemerintah melalui Badan Nasional 
Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI), Kementerian 
Tenaga Kerja dan Transmigrasi dengan mengikutsertakan Pelaksana Penempatan TKI 
Swasta (PPTKIS). Ditingkat propinsi BP3TKI akan memeriksa semua dokumen yang 
wajib dicantunkan adalah perjanjian (MoU) yang melindungi calon TKI di negara 
tujuan.

      Bangkit dari Penindasan

      Pihak yang mengetahui masalah TKI adalah TKI itu sendiri. Mereka berhak 
mengadukan segala permasalahan yang dialami mulai keberangkatan hingga 
perlakuan ditempat kerja kepada pemerintah. Perlindungan terhadap TKI merupakan 
tanggung jawab negara. Memang pemerintah sudah memfasilitasi TKI untuk 
melaporkan seluruh problema yang dideritanya. Dengan membentuk Balai Pelayanan 
Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BP3TKI) sebagai salahsatu 
tempat untuk mengadukan nasib yang dialami TKI. 

      Selama ini kinerja BP3TKI tidak maksimal dalam memberikan jaminan 
perlindungan bagi TKI. Bagaimana BP3TKI mau bertindak sedangkan pemerintah 
sebagai pengambil kebijakan tidak bisa berbuat banyak dalam hal perlindungan 
TKI. BP3TKI hanya bisa berkata semua TKI yang akan bekerja di luar negeri 
mendapat perlindungan dari negara. Oleh karena itu, dituntut keberanianTKI 
untuk melaporkan setiap kasus baik yang berasal dari dalam negeri sebelum TKI 
diberangkaatkan maupun sesudah bekerja diluar negeri. BP3TKI sebagai pihak 
pemerintah harus tanggap dalam memahami persoalan TKI. 

      Adanya kebijakan baru dari Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin 
Iskandar mengatakan adanya larangan kepada para sponsor selama mencari calon 
TKI diantaranya tidak boleh mengalihkan TKI dari satu Pelaksana Penempatan 
Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS) ke PPTKIS yang lainnya merupakan salah 
satu bentuk keberpihakan kepada TKI. Namun ini masih tantangan, kalau dalam 
pelaksanaannya tidak dikontrol maka TKI tetap juga diekploitasi dengan 
iming-iming gaji yang besar apabila bekerja di luar negeri. Itulah godaan bagi 
TKI sehingga mereka menjadi korban dari oknum yang mengatasnamakan PJTKI resmi. 
Oleh kerena itu, Sponsor harus terdaftar di dinas tenaga kerja dan transmigrasi 
kabupaten/kota dan hanya boleh memasok untuk satu PPTKIS. (Kompas, 02 Juni 
2010) Apabila hal ini terlaksana maka tidak ada lagi tangisan TKI yang menjadi 
korban dari agen yang menawarkan bau yang sangat manis bagi calon TKI. Maka 
keberpihakan terhadap TKI merupakan keharusan demi masa depan generasi 
bangsa.***

      *Penulis adalah Mahasiswa Ilmu Sejarah USU dan Mantan Ketua KDAS 
(Kelompok Diskusi dan Aksi Sosial)
     
 

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke