PBNU Minta Pemerintah Bertindak atas Kekerasan FPI
Kamis, 1 Juli 2010 16:19
Jakarta, NU Online
Rais Syuriyah PBNU KH Masdar F Mas'udi meminta agar pemerintah melakukan 
tindakan nyata atas kekerasan yang dilakukan oleh pelaku dari Front Pembela 
Islam (FPI).

"Kita tidak meminta organisasi ini dibubarkan, tetapi pelaku kekerasannya 
ditindak, karena kalau tidak akan memicu fihak lain yang tidak sepakat untuk 
melakukan kekerasan yang sama sebagai balasan," katanya di gedung PBNU, Kamis 
(1/7).

Terakhir, organisasi ini membubarkan sebuah pertemuan yang dihadiri oleh 
anggota DPR RI di Banyuwangi karena diduga pertemuan ini melibatkan eks PKI 
sebagai korban dari Orde Baru. Sudah berulang kali FPI bertindak brutal, 
diantaranya yang paling menghebohkan adalah peristiwa Monas pada peringatan 
hari Pancasila.

Ia berharap agar seluruh komponen masyarakat melakukan penekanan terhadap 
pemerintah untuk melakukan tindakan pada FPI karena selama ini pemerintah sudah 
terbiasa untuk tidak melakukan apa-apa kecuali didesak." Sikap yang dilakukan 
oleh pemerintah seperti ini jelas-jelas tidak bijak," tambahnya.

Menurutnya, kelompok seperti FPI telah salah dalam memaknai perintah amar 
makruf nahi munkar atau mendorong kebaikan dan mencegah kemungkaran. Amar 
makruf lebih mudah dilakukan sementara perintah nahi munkar memiliki batasan 
yang bisa dilakukan oleh warga sipil, yaitu sebatas mengingatkan melalui lisan 
untuk menyadaran.

"Nahi mungkar dengan "tangan" dan kekerasan hanya menjadi monopoli negara," 
terangnya.

Upaya tafsir yang dilakukan oleh kelompok ini hanya melakukan pendekatan tangan 
kosong atau tekstual saja tanpa melihat konteks kenegaraan yang ada sekarang. 
"Kalau tindakan seperti ini dibiarkan, akan mengundang kekerasan balik dari 
kelompok lain, ini akan mengerikan jika negara tidak bertindak," tegasnya.

Sementara itu Thamrin Amal Tomagola meminta dukungan dari PBNU agar melakukan 
class action atas tindakan yang dilakukan FPI untuk menuntut agar organisasi 
ini dibubarkan mengingat sudah seringkali pelanggaran yang dilakukan. 
Dijelaskannya, berdasarkan konstitusi sekarang, organisasi hanya bisa 
dibubarkan oleh pengadilan, tidak oleh pemerintah sebagaimana yang dilakukan 
oleh Rezim Soekarno dan Soeharto.

Menanggapi hal ini, Masdar menyatakan, class action ini merupakan salah satu 
alternative, tetapi terdapat sisi negatifnya, karena organisasi yang dibubarkan 
bisa dengan mudah membentuk organisasi baru yang mirip sementara disisi lain, 
ini akan mendorong terjadinya upaya class action terhadap satu kelompok pada 
kelompok lain yang tidak disukai, karena itu, yang paling efektif menurutnya 
adalah dengan mengambil tindakan para pelaku kekerasannya.

Hadir pula dalam kesempatan tersebut anggota DPD Ratu Hemas yang menegaskan 
agar kekerasan yang dilakukan FPI ini jangan sampai terulang kembali sehingga 
perlu dilakukan sebuah tindakan tegas. (mkf) 

Kirim email ke