Siaran warta berita (Aktuellt 21) TV 1 Swedia, tanggal 6 Juli jam 21.00 memberitakan bahwa di gudang kedutaan NKRI di Aman, ditampung 140 TKW yang lari dari majikan karena disiksa, diperkosa. Sebahagian dari mereka sudah beberapa tahun di tempat tsb. Mereka tidak bisa pulang ke Indonesia sebab tidak memiliki paspor. Paspor mereka ditahan oleh majikan. Undang-undang Yordania tidak mengizinkan warganegara asing yang tidak mempunyai paspor untuk meninggalkan Yordania, demikian berita
[Non-text portions of this message have been removed]