----- Original Message ----- 
From: "Wikan Danar Sunindyo" <wikan.da...@gmail.com>
To: <wanita-muslimah@yahoogroups.com>
Sent: Friday, July 30, 2010 16:51
Subject: Re: [wanita-muslimah] berkaitan dengan FPI

kalau memang FPI organisasi resmi di Indonesia maka wajib buat mengikuti 
undang-undang dan peraturan Indonesia, bukan bikin aturan sendiri
################################################################################
HMNA:
Nahi Mungkar bilyad (dengan tindakan) dan billisaan (dengan ucapan) tidak 
jarang bertabrakan dengan eksekutif, dan yang paling aman ialah dengan bilqalb 
(dengan kalbu, menjaga diri tidak ikut terseret dalam kemungkaran). Tetapi 
menurut sabda RasuluLlah SAW yang terkahir tsb termasuk selemah-lemahnya iman. 
Yang biasa terjadi bentrok dengan aparat, misalnya dalam nahi mungkar di mana 
kemungkaran itu seperti pelacuran dan minuman keras yang penjualnya tidak punya 
izin, polisi tidak mempunyai payung hukum untuk memberantasnya. Dalam kasus 
demikian inilah biasa terjadi bentrok antara mereka yang bersemangat melakukan 
nahi mungkar yang karena tidak ada payung hukumnya, ya mereka itu melanggar 
hukumlah. Seri 510 di bawah memberikan ilustrasi ttg Nahi Mungkar dalam praktek 
di lapangan.

*************************************************************

BISMILLA-HIRRAHMA-NIRRAHIYM

WAHYU DAN AKAL - IMAN DAN ILMU
[Kolom Tetap Harian Fajar]
510. Nahi Mungkar yang Efektif dengan Penegakan Syari'at Islam

Ketiga kasus di bawah ini adalah kisah nyata dalam bernahi mungkar.
Kasus pertama: Allahu yarham Ahmad Makkarausu' Amansyah Dg Ngilau, salah 
seorang tokoh karismatik Muhammadiyah, pernah menuturkan: Ada  seorang 
muballigh muda yang masih penuh semangat pergi bertabligh di daerah Turatea. 
Begitu turun dari mimbar datang panggilan dari kepala distrik untuk datang ke 
kantornya. "Harangi bedeng nukana balloka? E anu alle maenrinni balloka" (konon 
kau katakan tuak itu haram? Hai anu bawa kemari itu tuak). "Anne alle je'ne' 
balloka" (Ini mandilah dengan tuak ini), kata kepala distrik sambil 
mengguyurkan tuak itu keseluruh badan muballigh itu. Inilah konsekwensi yang 
dipikul oleh muballigh muda itu untuk bernahi mungkar dengan lisan 
(bilisa-nihi-). Ini terjadi sebelum Perang Dunia kedua, tahun 30-han.

Kasus kedua: Nahi mungkar ini kejadian di Selayar, juga pada tahun 30-han, yang 
dikorek dari ingatan saya sendiri. Ada yang melapor kepada Opu Tuan Imam Barat 
Batangmata, kakek saya,  ada pesta minum tuak di sebuah kebun di atas bukit di 
luar kampung. Dengan segera Opu Imam mendatangi tempat itu seorang diri. 
Bila-bila (tempat tuak) yang masih berisi tuak dihempaskan beliau, kemudian 
menantang: "Inai ngeha nrinni" (siapa berani melawan di sini). Kata "ngeha" ini 
pernah dipopulerkan oleh Bupati Sinjai Moh. Rum, mensosialisasikan di kalangan 
masyarakat Kabupaten Sinjai seruan Gubernur "ewako" menjadi "ngehako". Para 
peminum itu tidak ada yang berani, karena Opu Imam tersohor pesilat yang tidak 
jarang membabak-belurkan beberapa pasolle' kabarra-barra (istilah sekarang: 
preman kondang). Setelah menumpahkan habis tuak itu barulah Opu Imam berkata: 
"Tuak itu haram, berhentilah minum tuak." Opu Imam berhasil bernahi mungkar 
single handed dengan tangan (biyadihi-), dengan terlebih dahulu "menegakkan" 
wibawa.

Kasus ketiga: Pada bulan Ramadhan 1421 H setahun yang lalu Lasykar Jundullah 
dipimpin oleh komandannya sendiri Agus Dwikarna mempergoki sebuah night club di 
Jalan Rusa melanggar ketentuan jam-operasi. Segera hal itu dilaporkannya ke 
polisi. Sementara menunggu polisi datang, Lasykar Jundullah membuat pagar betis 
menjaga agar para pengunjung club itu tetap di tempat. Sebab dikuatirkan club 
itu nanti telah kosong baru polisi datang, Agus yang akan kena getahnya, dapat 
saja dituduh membuat sensasi alias laporan palsu. Celakanya, polisi relatif 
datang terlambat, ketimbang jama'ah Masjid Nurul Amin selesai melaksanakan 
shalat tarwih. Remaja masjid yang liwat di depan club itu ikut pula mengerumuni 
bagunan club itu. Remaja masjid itu kurang sabaran, tidak seperti Lasykar 
Jundullah yang punya disiplin, sabar menunggu polisi. Maka terjadilah perusakan 
oleh para remaja masjid itu melaksanakan nahi mungkar. Nahi mungkar berhasil 
dilaksanakan, tetapi dengan embel-embel Agus beberapa kali ke kantor polisi 
untuk "dimintai keterangan". 

***

Firman Allah SWT: 
-- WLTKN MNKM UMT YD'AWN ALY ALKHYR WYaMRWN BALM'ARWF WYNHWN 'AN ALMNKR WAWLaK 
HM MFLHWN (S. AL 'AMRAN 104), dibaca: 
-- Waltakum mingkum 'ummatun yad'u-na ilal lhayri waya"muru-na bil ma'ru-fi 
wayanhawna 'anil mungkari waula-ika humul muflihu-n (s. ali 'imra-n), artinya: 
-- Mestilah ada di antara kamu ummat yang mengajak kepada nilai-nilai 
kebajikan, menyuruh berbuat arif dan mencegah kemungkaran, dan mereka itulah 
orang-orang yang menang (3:104). 

Apabila visi hanya secara parsial ditujukan kepada mengajak kepada nilai-nilai 
kebajikan, menyuruh berbuat arif, benarlah yang dikemukakan oleh sahabat saya 
teman seperjuangan di Muhammadiyah, akhi K.H. Drs Nasruddin Razak, ketua DPW 
Muhammadiyah Sul-Sel bahwa sebenarnya rakyat Sul-Sel telah lama menegakkan 
Syari'at Islam, seperti pendirian masjid, sikap ramah, berucap salam dalam 
keseharian serta saling lempar senyum. Cuma saja, sekali lagi hanya saja, 
bagaimana dengan nahi mungkar? Sekarang sudah hampir tidak ada yang seperti Opu 
Tuan Imam Barat Batangmata. Kalaupun ada seperti beliau, niscaya akan bentrok 
dengan polisi. Bahkan dalam kasus Jundullah, komandannya harus berurusan dengan 
polisi dimintai keterangan. Berunjuk rasa di jalanan, bawa spanduk bertuliskan: 
"tutup semua tempat-tempat maksiyat yang berlabel night club! Berantas 
pelacuran! Berantas KKN !" Apa itu efektif? Sama sekali tidak! Industri 
pelacuran itu berstruktur dalam sistem jaringan. Tidak dapat dihadapi secara 
single handed seperi cara bernahi mungkar Opu Imam. Organisasi da'wah, seperti 
MUI, Muhammadiyah, NU, IMMIM dll. tidak bisa bernahi mungkar bilyad, sebab 
nanti bentrok dengan polisi. Lebih-lebih lagi hukum positif kita tidak 
mendukung untuk memberantas pelacuran.

KUHP,  yang berasal dari Wetboek van Strafrecht-nya kolonial Belanda, tidak 
melarang perzinaan. Yang dilarang hanyalah bermukah (overspel = keliwat main). 
Yang disebut bermukah (assangkili') adalah hubungan seksual antara suami 
seseorang atau dengan isteri seseorang. Bermukahpun hanya dilarang berayarat 
oleh pasal 284 KUHP, yaitu hanya delik aduan. Pranata hukum dalam hal ini 
polisi tidak berdaya apa-apa jika suami atau isteri yang bermukah tidak 
keberatan, walaupun masyarakat sekelilingnya (meskipun gabungan MUI, 
Muhammadiyah, NU, IMMIM dll) sangat keberatan. Undang-undang kita tidak 
melarang free sex jika yang berzina itu gadis dengan bujang atas dasar suka 
sama suka. Kalau sang gadis jadi hamil, lalu gadis atau walinya melapor kepada 
polisi, maka polisi tidak dapat berbuat apa-apa. Pelacuran tidak dilarang oleh 
KUHP, karena pelacuran itu adalah free sex suka sama suka antara pelacur dengan 
hidung belang. Sehabis polisi merazia pelacur, paling-paling diberi nasihat 
kemudian dilepaskan lagi. KUHP tidak melindungi gadis-gadis dimangsa hidung 
belang !!! Ini merupakan koreksi bagi Mang Jalal (Dr Jalaluddin Rahmat) yang 
mengatakan undang-undang dan berbagai peraturan yang kita anut sekarang sudah 
sesuai dengan Syari'at Islam. Tolong Mang Jalal bertanya hukum kepada ahli 
hukum barang sedikit. Sebab malu bertanya sesat di jalan.

Nahi mungkar hanya effektif, jika ketiga kaki tempat hukum bertumpu, tegak 
dengan sinkron. Ketiga kaki itu adalah masyarakat yang sadar hukum, rancangan 
hukum yang disebut peraturan perundang-undangan dan pranata hukum (polisi, 
jaksa, hakim). Dalam kenyataan ketiga kaki itu tidak sinkron misalnya seperti 
contoh pelacuran tersebut di atas. Nilai-nilai Al Furqan yang ditanamkan dalam 
masyarakat oleh MUI, Muhammadiyah, NU, IMMIM dll, mengutuk pelacuran, namun 
KUHP tidak mendukung, sehingga pranata hukum lumpuh tidak dapat bertindak.

Alhasil demi efektifnya nahi mungkar, Syari'at Islam perlu ditegakkan dalam 
menegara. Maka akan sinkronlah ketiga kaki itu. Masyarakat yang sadar akan 
nilai-nilai Al Furqan yang selalu tak henti-hentinya ditanamkan oleh MUI, 
Muhammadiyah, NU, IMMIM, dll, inilah yang disebut dengan Jalur Kultural (JK). 
Adapun JK ini harus sinkron dengan peraturan perundang-undangan yang ditimba 
dari Syari'at Islam, dan di atas peraturan perundang-undangan ini birokrat 
melaksanakan amar ma'ruf, yang harus pula sinkron dengan pranata hukum 
pelaksana nahi mungkar (polisi, jaksa, hakim). Yang bermafia, dibersihkan 
melalui sanksi yang keras sesuai dengan Syari'at Islam. Birokrat yang 
memerintah di atas peraturan perundang-undangan yang ditimba dari Syari'at 
Islam, dan pranata hukum yang bernahi mungkar yang dibersihkan dari mafia 
peradilan dengan sanksi keras menurut Syariat Islam, keduanya itu birokrat dan 
pranata hukum adalah Jalur Struktural. Apabila kelompok pelaksana yad'uwna ilal 
khayr dalam JK berjalan beriringan dengan pelaksana ya'muruwna bil ma'ruwf 
serta pelaksan yanwna 'anil munkar pada JS, maka akan tercapailah ula-ika humul 
muflihuwn, insya Allah. WaLlahu a'lamu bishshawab.

*** Makassar,  3 Februari 2002
    [H.Muh.Nur Abdurrahman]
http://waii-hmna.blogspot.com/2002/02/510-nahi-mungkar-yang-efektif-dengan.html
##################################################################################
 

salam,
--
Wikan

2010/7/30 Yudi Yuliyadi <y...@geoindo.com>
>
>
>
> Mungkin saudara bisa tanyakan langsung ke FPI bisa lewat situs resminya FPI
>
> Yang saya tahu FPI sudah tercatat sebagai ormas legal
>
> Mohon maaf jika salah
>
> _____
>
> From: wanita-muslimah@yahoogroups.com
> [mailto:wanita-musli...@yahoogroups.com] On Behalf Of Wikan Danar Sunindyo
> Sent: Friday, July 30, 2010 3:27 PM
> To: wanita-muslimah@yahoogroups.com
> Subject: Re: [wanita-muslimah] berkaitan dengan FPI
>
> saya pengin tahu apakah FPI ini sebenarnya organisasi resmi di Indonesia
> tercatat di kejaksaan & pengadilan RI & berbadan hukum
>
> salam,
> --
> Wikan
>
> 2010/7/30 Yudi Yuliyadi <y...@geoindo.com <mailto:yudi%40geoindo.com> >
> >
> >
> >
> > Habib Rizieq Syihab: Ada Empat Kelompok yang Berkonspirasi Ingin
> Membubarkan
> > FPI
> >
> > Wawancara dengan Ketua Umum DPP Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq
> > Syihab Seputar Konspirasi Jahat Pembubaran FPI
> >
> > Sebagai salah satu kekuatan massa umat Islam Indonesia, Front Pembela
> Islam
> > (FPI) yang beranggotakan 7 juta orang dianggap paling berbahaya bagi
> > musuh-musuh Islam. Pasalnya, FPI dinilai paling keras dalam memberantas
> > kemaksiyatan sebagai wujud dari pelaksanan amar makruf nahi mungkar di
> > Indonesia. Maka tidaklah mengherankan jika mereka bersatu dan melakukan
> > konspirasi dengan menghalalkan segala cara untuk membubarkan FPI.

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke