HMNA ini juara ngibul...

Silakan baca di bawah ini, bagaimana jagonya juara dusta asal Makassar ini.

--- In wanita-muslimah@yahoogroups.com, "H. M. Nur Abdurahman" 
<mnur.abdurrah...@...> wrote:
>
> BISMILLA-HIRRAHMA-NIRRAHIYM
> 
> WAHYU DAN AKAL - IMAN DAN ILMU
> [Kolom Tetap Harian Fajar]
> 832 Ulasan SKB Pembekuan Ahmadiyah
> 
> AlhamduliLlah, telah ditanda-tangani SKB 3 Menteri yang intinya 
> memerintahkan, menghentikan/membekukan seluruh kegiatan organisasi keagamaan 
> Ahmadiyah, seperti termaktub di bawah ini::
> 
> Keputusan Bersama Menag, Mendagri, Jaksa Agung tentang Peringatan dan 
> Perintah kepada Penganut, Anggota dan/atau anggota anggota pengurus Jamaah 
> Ahmadiyah Indonesia (JAI) dan Warga Masyarakat (nomor: 3 Tahun 2008, nomor: 
> KEP-033/A/JA/6/2008, nomor: 199 Tahun 2008)
> 
> Kesatu: 
> Memberi peringatan dan memerintahkan kepada warga masyarakat untuk tidak 
> menceritakan, menganjurkan atau mengusahakan dukungan umum melakukan 
> penafsiran tentang suatu agama yang dianut di Indonesia atau melakukan 
> kegiatan keagamaan yang menyerupai kegiatan keagamaan dari agama itu yang 
> menyimpang dari pokok-pokok ajaran itu. 
> 
> Kedua: 
> Memberi peringatan dan memerintahkan kepada penganut, anggota dan/atau 
> anggota pengurus Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI), sepanjang mengaku beragama 
> Islam, untuk menghentikan penyebaran penafsiran dan kegiatan yang menyimpang 
> dari pokok-pokok ajaran Agama Islam yaitu penyebaran faham yang mengakui 
> adanya nabi dengan segala ajarannya setelah Nabi Muhammad SAW.
> 
> Ketiga: 
> Penganut, anggota, dan/atau anggota pengurus Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) 
> yang tidak mengindahkan peringatan dan perintah sebagaimana dimaksud pada 
> diktum Kesatu dan Diktum Kedua dapat dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan 
> peraturan perundang-undangan, termasuk organisasi dan badan hukumnya.
> 
> Keempat: 
> Memberi peringatan dan memerintahkan kepada warga masyarakat untuk menjaga 
> dan memelihara kerukunan umat beragama serta ketentraman dan ketertiban 
> kehidupan bermasyarakat dengan tidak melakukan perbuatan dan/atau tindakan 
> melawan hukum terhadap penganut, anggota, dan/atau anggota pengurus Jemaat 
> Ahmadiyah Indonesia (JAI).
> 
> Kelima: 
> Warga masyarakat yang tidak mengindahkan peringatan dan perintah sebagaimana 
> dimaksud pada Diktum Kesatu dan Diktum Keempat dapat dikenai sanksi sesuai 
> dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
> 
> Keenam: 
> Memerintahkan kepada aparat pemerintah dan pemerintah daerah untuk melakukan 
> langkah-langkah pembinaan dalam rangka pengamanan dan pengawasan pelaksanaan 
> Keputusan Bersama ini.
> 
> Ketujuh: 
> Keputusan Bersama ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
> 
> Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 9 Juni 2008, oleh
> Menteri Agama, Jaksa Agung, Menteri Dalam Negeri.
> 
> ***
> 
> Kepada Gus Dur kita himbau untuk tidak memasang badan membela Ahmadiyah, 
> sebab bisa melanggar diktum "dukungan umum" dalam Butir 1. Dan tentu saja 
> kalau Gus Dur melanggar, tentu akan diperlakukan pula secara adil oleh 
> pranata hukum, sebagaimana diperlakukan terhadap "saingannya", yaitu Habib 
> Rizieq Syihab. Kekalahan Gus Dur dari Muhaimin Iskandar oleh Pengadilan 
> Negeri Jakarta Selatan adalah pelajaran yang berharga bagi Gus Dur untuk 
> tenang-tenang saja di hari tua. 

Gus Dur sudah wafat, masih pula diomong oleh tipikal HMNA ini...

Anda sendiri di milis ini memberi "dukungan umum" kepada golongan Anda dan 
melakukan propaganda halalnya bunuh diri yg Anda sebut bom syahid - Anda juga 
pantas untuk diperlakukan secara adil oleh pranata hukum.

> Dalam Butir 2, ada penekanan "sepanjang mengaku beragama Islam" untuk tidak 
> menyebarkan faham yang mengakui adanya nabi dengan segala ajarannya setelah 
> Nabi Muhammad SAW. Walaupun tidak secara tegas (eksplisit), namun 
> sesungguhnya dalam SKB tsb secara tersirat menyatakan bahwa Ahmadiyah 
> BUKANLAH Islam, 

Anda itu ngibul.

Anda, golongan Anda atau siapapun juga TIDAK BERHAK menentukan siapa yang Islam 
dan siapa yang bukan Islam. Nama "Islam" adalah pemberian Allah Ta'ala kepada 
Nabi SAW dan pengikutnya, dan hanya Allah yang berhak menentukannya siapa yang 
Islam dan bukan Islam.

Nabi Muhammad SAW tidak pernah menunjuk hidung scr langsung dan menghakimi 
orang/kaum sebagai bukan Islam, namun ajaran tipikal buatan golongan Anda (MUI 
dkk) justru melakukannya.

> karena selama ini Ahmadiyah secara faktual telah menyebarkan faham yang 
> mengakui adanya nabi setelah Nabi Muhammad SAW. Dan setelah keluar SKB tsb. 
> organisasi Ahmadiyah, yang terdaftar sebagai Badan Hukum di Departemen 
> Kehakiman RI, 13 Maret 1953, harus mengubah Anggaran Dasarnya. Sebab tanpa 
> mengubahnya, yakni menghilangkan segala embel-embelnya Ghulam Ahmad sebagai 
> nabi, al-Masih yang dijanjikan, Imam Mahdi, maka Ahmadiyah sebagai organisasi 
> telah melanggar Butir 2, yang akibatnya seperti dinyatakan dalam Butir 3, 
> dapat diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, 
> yakni pembubaran.

Ahh... sok tau...

Dari dulu kerjanya cuma mau bubarin paksa saja...mau membekukan kegiatan ibadah 
dan keagamaan Jemaat AhMADIYAH di mesjid-mesjid miliknya sendiri....tapi tidak 
punya modal apa-apa untuk menghentikannya, kecuali fatwa dan mengumbar 
kebencian.

> Dengan demikian seperti dinyatakan dalam Butir 4 Ummat Islam agar menahan 
> diri untuk tidak bertindak menjadi hakim sendiri. Biarkanlah waktu berjalan 
> apakah Ahmadiyah (JAI) bersedia mengubah Anggaran Dasarnya. Yang perlu ummat 
> Islam lakukan ialah memantau sepak terjang JAI apakah masih ada kegiatan dari 
> para misionarisnya yang menyebarkan paham adanya nabi setelah Nabi Muhammad 
> SAW. 

Anda ngibul.

Anda dan golongan Anda sendri juga menyebarkan paham adanya nabi setelah Nabi 
Muhammad SAW. Anda sendiri percaya Nabi Isa yang +/- 2000 tahun yg lalu diutus, 
bakal datang setelah Nabi Muhammad SAW.

> Kalau melihat, supaya segera melapor pada polisi atau kejaksaan. Dan dalam 
> hal ini sesuai dengan Butir 6, maka dari pihak pranta hukum merespons laporan 
> itu dengan cepat, tidak lamban, untuk meredam timbulnya pranata hukum jalanan.

Saya juga bisa lapor orang atau golongan atau institusi yang mengatakan akan 
datang lagi nabi isa setelah Nabi Muhammad SAW.

Mudah bukan??

> Dalam menjalankan ibadah sesuai dengan Butir 4, yaitu menjaga dan memelihara 
> kerukunan dalam menjalankan ibadah supaya warga Ahmadiyah, jika mengaku 
> Islam, untuk tidak eksklusif (terpisah dengan ummat Islam yang lain). 

Ibadah kok mau Anda atur...Who do you think you are...

Apa ruginya Anda dan golongan Anda kalau JAI tidak mau shalat dibelakang 
(dimakmumi) oleh Anda atau golongan Anda?

> Oleh sebab itu selanjutnya masjid-masjid JAI dipakai untuk umum ummat Islam, 
> dimana imamnya adalah imam yang ber-SK dari walikota, ataupun dari Camat 
> boleh juga. 

Anda berdusta. Mesjid milik Jemaat Ahmadiyah boleh digunakan umum untuk shalat 
atau kegiatan ibadah lainnya.

Lalu, apa hak Anda menentukan siapa yang jadi Imam di dalam mesjid2 milik 
Jemaat Ahmadiyah yang dibangun BUKAN oleh Anda atau golongan Anda? 

Who do you think you are? 

Apa hak Anda mengatur mesjid-mesjid milik Ahmadiyah yang dibangun dan didirikan 
TANPA pernah meminta-minta kepada Camat atau Walikota atau siapapun?

Who do you think you are?

> Di situ akan nampak, mana penganut Ahmadiyah yang sudah tobat kembali kepada 
> ajaran Islam, karena seperti diketahui penganut Ahmadiyan tidak bersedia 
> menjadi makmum, 

Ooo Tentu...

Saya atau anggota JAI tidak akan pernah bermakmum kepada Anda atau golongan 
Anda yang suka memfitnah dan berdusta.

Salam,
MAS

> kalau imamnya bukan dari Ahmadiyah. Dan kepada para penganut Ahmadiyah yang 
> belum tobat, belum bersedia kembali kepada Islam, maka di situlah peranan 
> da'i menyampaikan da'wah dengan metode menurut Al-Quran:
> -- AD'A ALY SBYL RBK BALhKMt WALMW'AZHt ALhSNt WJADLHM BALTY HY AhSN (S. 
> ALNhL, 16:125), dibaca: 
> -- ud'u ila- sabi-li rabbika bil hikmati wal mau'izhatil hasanati wa 
> ja-diluhum billati- hiya ahsan, artinya: 
> -- Ajaklah kepada Jalan Maha Pengaturmu dengan kebijaksanaan, informasi yang 
> baik, dan komunkasi dua arah yang terbaik.
> 
> WaLlahu a'lamu bisshawab.
> 
> *** Makassar, 15 Juni 2008
>    [H.Muh.Nur Abdurrahman]
> http://waii-hmna.blogspot.com/2008/06/832-ulasan-skb-pembekuan-ahmadiyah.html
>  
> 
> 
> 
> ----- Original Message ----- 
> From: "Abdul Muiz" <mui...@...>
> To: <wanita-muslimah@yahoogroups.com>
> Sent: Wednesday, August 04, 2010 08:21
> Subject: Bls: [wanita-muslimah] Re: SKB Tiga Menteri: Ahmadiyah Aliran Sesat
> 
> 
> Anda itu setiap mengawali perbuatan itu dengan kalimat mulia, basmalah tetapi 
> output Anda kok ya sampah ?? jangan mempermainkan bismillah dong !! biar gak 
> sampah beri alternatif solusi ! :(
> 
> --- Pada Rab, 4/8/10, abdul <latifabdul...@...> menulis:
> 
> Dari: abdul <latifabdul...@...>
> Judul: [wanita-muslimah] Re: SKB Tiga Menteri: Ahmadiyah Aliran Sesat
> Kepada: wanita-muslimah@yahoogroups.com
> Tanggal: Rabu, 4 Agustus, 2010, 5:59 AM
> 
> 
> 
> 
> 
> 
> 
> 
> 
> 
> 
>   
> 
> 
>     
>       
>       
>       Menteri Agama Suryadharma Ali...........Bismilahirrahmanirrahiim
> 
> 
> 
> Mentri agama Suryadgharma Ali termasuk seorang tokoh penindas karena agama.
> 
> 
> 
> Menteri Agama tidak berhak mengadili keyakinan orang lain
> 
> Menteri agama seharusnya berlaku netral kpd semua agama,keyakinan.
> 
> 
> 
> Menteri agama memperlihatkan keberpihakannya kpd FPI cs anti Ahmadiyah...dan 
> berihak kpd ulama2 Wahabi Fundamentalis...walaupun
> 
> berbaju PPP (NU) sebagaimana Hasyim Murzadi...
> 
> 
> 
> Menetri agama seharusnya meletakan jabatan, karena perbuatan
> 
> diskriminasinya kpd 500.000 muslim Ahmadiyah.
> 
> 
> 
> Semoga ALLAH memberikan dia petunjuk dan hidayah kpd nya.
> 
> 
> 
> salam
> 
> 
> 
> --- In wanita-muslimah@yahoogroups.com, "sunny" <ambon@> wrote:
> 
> >
> 
> > http://www.gatra.com/artikel.php?id=140233
> 
> > 
> 
> > Menteri Agama: 
> 
> > SKB Tiga Menteri: Ahmadiyah Aliran Sesat
> 
> > 
> 
> > 
> 
> > Bandung, 30 Juli 2010 17:40
> 
> > Menteri Agama Suryadharma Ali meminta pihak Ahmadiyah, masyarakat, dan 
> > penegak hukum, menaati hasil SKB (Surat Kesepakatan Bersama) tiga menteri.
> 
> > 
> 
> > Menang mengatakan itu, ketika usai membuka pesantren, mahad Aljamiah UIN 
> > Bandung, Jumat (30/7).
> 
> > 
> 
> > Menurutnya, para jamaah Ahmadiyah harus mentaati SKB3 menteri, yang 
> > menyatakan bahwa Ahmadiyah adalah sebagai ajaran aliran sesat. Untuk itu 
> > disarankan agar mereka segera menghentikan kegiatan dalam mengembangkan 
> > ajarannya di Indonseia.
> 
> [Non-text portions of this message have been removed]
>


Kirim email ke