CIRI EKONOMI ISLAM 

Oleh: Habib Muhammad Rizieq Syihab, MA 

Pembeda Utama antara Sistem Ekonomi Islam dan Sistem Ekonomi lainnya adalah
sumbernya. Sistem Ekonomi Islam lahir dari sumber wahyu, sedang yang lain
datang dari sumber akal. Karenanya, ciri Ekonomi Islam sangat khas dan
sempurna, yaitu : Ilahiah dan Insaniah. 

Berciri ilahiah karena berdiri di atas dasar aqidah, syariat dan akhlaq.
Artinya, Ekonomi Islam berlandaskan kepada aqidah yang meyakini bahwa harta
benda adalah milik Allah SWT, sedang manusia hanya sebagai khalifah yang
mengelolanya (Istikhlaf), sebagaimana diamanatkan Allah SWT dalam surat
Al-Hadiid ayat 7. Dan Ekonomi Islam berpijak kepada syariat yang mewajibkan
pengelolaan harta benda sesuai aturan Syariat Islam, sebagaimana ditekankan
dalam surat Al-Maa-idah ayat 48 bahwa setiap umat para Nabi punya aturan
syariat dan sistem. 

Serta Ekonomi Islam berdiri di atas pilar akhlaq yang membentuk para pelaku
Ekonomi Islam berakhlaqul karimah dalam segala tindak ekonominya,
sebagaimana Rasulullah SAW mengingatkan bahwasanya beliau diutus hanya untuk
menyempurnakan kemuliaan-kemuliaan akhlaq. 

Berciri insaniah karena memiliki nilai kemanusiaan yang tinggi dan sempurna.
Sistem Ekonomi Islam tidak membunuh hak individu sebagaimana Allah SWT
nyatakan dalam surat Al-Baqarah ayat 29 bahwa semua yang ada di Bumi
diciptakan untuk semua orang. Namun pada saat yang sama tetap memelihara hak
sosial dengan seimbang, sebagaimana diamanatkan dalam surat Al-Israa ayat 29
bahwa pengelolaan harta tidak boleh kikir, tapi juga tidak boleh boros. 

Di samping itu, tetap menjaga hubungan dengan negara sebagaimana
diperintahkan dalam surat An-Nisaa ayat 59 yang mewajibkan ketaatan kepada
Allah SWT dan Rasulullah SAW serta Ulil Amri yang dalam hal ini boleh
diartikan penguasa (pemerintah) selama taat kepada Allah SWT dan Rasul-Nya. 

Dengan kedua ciri di atas, aktivitas Sistem Ekonomi Islam terbagi dua :
Pertama, individual yaitu aktivitas ekonomi yang bertujuan mendapatkan
keuntungan materi bagi pelakunya, seperti perniagaan, pertukaran dan
perusahaan. Kedua, sosial yaitu aktivitas ekonomi yang bertujuan memberikan
keuntungan kepada orang lain, seperti pemberian, pertolongan dan perputaran.


Sekurangnya ada 15 (lima belas) aktivitas Ekonomi Islam yang bersifat
individual, yaitu: Al-Bai', As-Salam, Ash-Shorf, Asy-Syirkah, Al-Qiradh,
Al-Musaqah, Al-Muzara'ah, Al-Mukhabarah, Al-Ijarah, Al-Ujroh, Al-Ji'alah,
Asy-Syuf'ah, Ash-Shulhu, Al-Hajru, dan Ihya-ul Mawat. 

Kelimabelas aktivitas ekonomi di atas merupakan pintu mencari keuntungan
materi yang dihalalkan Syariat Islam. Setiap individu bebas menjadi pelaku
aktivitas ekonomi di atas dan bebas pula mengais keuntungan sesuai dengan
rukun dan syarat yang ditetapkan syariat untuk tiap-tiap aktivitas tersebut.


Ada pun aktivitas Ekonomi Islam yang bersifat sosial sekurangnya juga ada 15
(lima belas), yaitu : Ash-Shodaqah, An-Nafaqoh, Al-Hadiyah, Al-Hibah,
Al-Waqf, Al-Qordh, Al-Hawalah, Ar-Rahn, Al-'Ariyah, Al-Wadi'ah, Al-Wakalah,
Al-Kafalah, Adh-Dhoman, Al-Luqothoh, dan Al-Laqith. 

Dalam kelimabelas aktivitas ekonomi di atas para pelakunya tidak dibenarkan
mengambil keuntungan untuk dirinya, melainkan ditujukan untuk memberi
keuntungan kepada orang lain. Misalnya, dalam aktivitas Al-Qordh (Utang), si
pemilik piutang (yang memberi utang) tidak dibenarkan mengambil "untung"
dengan mensyaratkan "kelebihan" kepada orang yang berutang dalam
pengembalian utangnya, walau satu sen, karena Al-Qordh adalah bentuk bantuan
dan pertolongan kepada orang lain, bukan perniagaan, sehingga "keuntungan"
apa pun bagi pemberi utang yang disyaratkan dalam utang menjadi Riba yang
diharamkan syariat, sebagaimana disebutkan dalam sebuah hadits riwayat Imam
Ath-Thabrani rhm dalam Al-Mu'jam Al-Kabir. 

Menariknya, dalam sebuah hadits riwayat Ibnu Majah rhm disebutkan bahwa
Rasulullah SAW melarang pemberi utang untuk menerima hadiah atau
memanfaatkan pinjaman barang apa pun dari orang yang berutang sebelum
utangnya dilunasi, kecuali jika di antara keduanya sudah sering saling
memberi hadiah atau meminjamkan barang dari sebelum adanya utang. Salah satu
hikmah pelarangan ini adalah untuk menjaga kemurnian nilai sosial dan
memelihara kemuliaan jiwa kepedulian tanpa pamrih yang ada dalam aktivitas
Al-Qardh. 

Selain itu, dalam rangka melindungi keseimbangan individual dan sosial dalam
aktivitas ekonomi umat, maka Sistem Ekonomi Islam membuat proteksi yang
tinggi dari segala penyimpangan perilaku ekonomi yang mengancam dan
membahayakan keseimbangan tersebut. Untuk itu ada 8 (delapan) perilaku
ekonomi menyimpang yang diharamkan syariat, yaitu : Ikrah (Pemaksaan),
Ghashb (Perampasan), Gharar (Penipuan), Ihtikar (Penimbunan), Talaqqi Rukban
(Pertengkulakan), Qimar (Perjudian), Risywah (Suap), dan Riba (Rente). 

Lebih dari itu, Sistem Ekonomi Islam tidak hanya menjaga keseimbangan antara
hak individu dan hak sosial, bahkan antara hak Khaliq dan hak makhluq.
Karenanya, Ekonomi Islam disebut sebagai Ekonomi Wasathiyah (Ekonomi
Pertengahan) yaitu sistem ekonomi yang menjaga tawazun (keseimbangan) antara
: Hak Allah dan Hak Manusia, Hak Dunia dan Hak Akhirat, Hak Individu dan Hak
Sosial, Hak Rakyat dan Hak Negara. 

Berbeda dengan Sistem Ekonomi Barat, baik Kapitalis mau pun Komunis, yang
hanya mengenal materi, angka dan untung-rugi, serta hanya bertujuan untuk :
Pengendalian Pasar, Mengalahkan Pesaing, Memperkaya Diri dan Merugikan
Orang. 

Sepintas memang Kapitalis berbeda dengan Komunis. Kapitalis sangat
individualisme dimana secara teori hanya fokus kepada : Membela Individu dan
Membunuh Sosial. Sedang Komunis sangat sosialisme dimana secara teori hanya
fokus kepada : Membela Sosial dan Membunuh Individu. Namun jika diperhatikan
lebih mendalam, ternyata keduanya sama bermadzhab Materialisme yang
bertujuan materi semata, dan sama berperisai Demokrasi untuk menghalalkan
segala cara agar bebas mengais keuntungan, sehingga pada prakteknya, baik
Kapitalis mau pun Komunis, tetap saja sama mengorbankan rakyat kecil. 

Landasan sosio-ekonomi Barat, baik Kapitalis mau pun Komunis, adalah Riba
yang merupakan cerminan dari pengambilan, kekejian, kekikiran, keegoisan dan
ketamakan. Sedang landasan sosio-ekonomi Islam adalah Sedekah yang merupakan
cerminan dari pemberian, kesucian, kemurahan, kesetia-kawanan dan ketulusan.


Dengan demikian, Sistem Ekonomi Islam tidak bisa disamakan dengan Sistem
Ekonomi Kapitalis yang kini tampil dengan Ekonomi Neo Liberal nya dan sering
mengklaim sebagai Sistem Ekonomi Modern. Dan Sistem Ekonomi Islam juga tidak
bisa disamakan dengan Sistem Ekonomi Komunis atau yang kini tampil dengan
Ekonomi Neo Sosialis nya dan sering mengklaim sebagai Sistem Ekonomi
Kerakyatan. 

Sistem Ekonomi Islam adalah sebuah sistem ekonomi sempurna yang sudah teruji
dan telah membuktikan kesempurnaan sistemnya selama tidak kurang dari 1300
tahun, yaitu sejak dari awal abad ke 7 Miladiyah saat kepemimpinan
Rasulullah SAW s/d awal abad ke 20 Miladiyah saat kejatuhan Kekhilafahan
Islam. Dan kini, di Millenium ke-3, Sistem Ekonomi Islam mulai bangkit
kembali, dan sistem ini pasti berjaya sebagaimana pernah berjaya sebelumnya.
Sedang Sistem Ekonomi Barat yang kini dibanggakan, masih sangat muda sekali
umurnya dan belum teruji dengan baik, bahkan kini sedang mengalami
kebangkrutan global untuk menuju kehancuran. 

Kenapa Sistem Ekonomi Islam mampu berjaya sekian lama ? Jawabnya, karena
sistem ini berciri ilahiah dan insaniah, dimana selalu menjaga keseimbangan
aktivitas ekonominya. Lihat saja, di negeri-negeri Kapitalis pajak tinggi
walau cari uang mudah, dan sebaliknya di negeri-negeri Komunis cari uang
susah walau pajak rendah. Jadi, tidak pernah seimbang, selalu di posisi
sulit bagi pelaku ekonominya. Sedang di Negara Islam yang berekonomi Islam,
alhamdulillah, cari uang mudah dan pajak rendah. Itulah yang ditawarkan oleh
Sistem Ekonomi Islam. 

Ironisnya, di negeri kita yang mayoritas berpenduduk muslim terbesar di
dunia : cari uang susah dan pajak tinggi ! Kasihan betul rakyatnya.
Solusinya : Tegakkan Sistem Ekonomi Islam ! Allahu Akbar !
(mj/www.suara-islam.com) 

http://www.eramuslim.net/?buka=show_syariah&id=55 

 



[Non-text portions of this message have been removed]

Reply via email to