Jumat, 3 September 2010 06:15
Jakarta, 
Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama atau PBNU Said Agil Siradj menyatakan, 
kewenangan membubarkan organisasi massa yang bertindak anarkis ada pada 
Kementerian Dalam Negeri, bukan pihak lain yang menangani agama.

"Saya kira itu ada di Kementerian Dalam Negeri (untuk menbubarkan), bukan yang 
lain," tandas Said Agil, saat ditanya  seusai buka puasa bersama di rumah dinas 
Wakil Presiden Boediono di Jakarta, Selasa (31/8) malam lalu.

Menurut Said, siapa pun atas nama agama tidak bisa melakukan kekerasan dan 
tindakan di luar hukum. "Yang berhak adalah aparat Kepolisian Negara RI, 
Kejaksaan, dan hakim atas nama hukum untuk melakukan tindakan penertiban atau 
lainnya," tambahnya.

Sementara menurut Menteri Agama Suryadharma Ali, sanksi harus adil dikenakan 
kepada ormas ataupun pelaku yang melanggar kemungkaran tersebut.

Jika ormas yang radikal dianggap melanggar dan dikenakan sanksi, tetapi pelaku 
yang dianggap melanggar amar makruf nahimungkar atau melakukan kemungkaran itu 
tidak dikenakan sanksi apa pun, hal itu bisa dianggap tidak adil.

"Oleh sebab itu, dua-duanya harus dikenakan sanksi. Jangan hanya ormas itu 
saja, akan tetapi juga pelaku kemungkaran itu yang juga dikenakan tindakan," 
tandas Suryadharma Ali. (sam) 

Kirim email ke