Kelihatannya masalah pembajakan ini mulai seru. Saya jadi bertanya-tanya
apakah sudah ada pasal yang mengatur mengenai masalah hak cipta desain
halaman web? Baik di Indonesia maupun di luar negeri. Mungkin logo bisa
dipatenkan tapi kalau design secara keseluruhan?
Erwin Kodiat
Mitrais Software Development Center
Bali, Indonesia
* Forum Diskusi Hosting: http://groups.yahoo.com/group/diskusihosting
* IndoWebForum Discussion http://www.indowebforum.com/
-----------
Berhenti langganan kirim email ke [EMAIL PROTECTED]
Arsip di http://www.mail-archive.com/[email protected]/