Betul Pak.. Thank for your inpoh.. Point no 2. ada kartunya kok, ketika kita buat/perpanjang SIM. Kalo SIM C dikenakan premi Rp 20 ribu seumur SIM.
hery setiawan <[EMAIL PROTECTED]> wrote: Assalam Mualaikum, Dear warga sekalian, Buat yang belum tau, ternyata STNK kendaran bermotor kita (mobil / motor) itu tercakup biaya asuransi kecelakaan dengan item SWDKLLJ, saya tahu dari kawan beberapa waktu lalu, tapi keterangannya tidak terlalu jelas. Nah kebetulan hari ini saya memperpanjang pajak STNK dan saya tanya pada petugas mengenai biaya SWDKLLJ, ternyata dia tidak terlalu tahu, tapi yang jelas menurut petugas, itu adalah asuransi dari jasa raharja. Karena penasaran saya cek ke website Jasa Raharja, dan memang itu adalah asuransi kecelakaan dari Jasa Raharja, untuk jelasnya coba cek lampiran saya ini atau ke www.jasaraharja.co.id. menurut saya ini cukup bermanfaat karena kita para pengendara kendaraan bermotor, khususnya motor karena rawan kecelakaan, namun sayangnya minim sosialisasi. Secara umum bagi pemilik dan pengendara kendaraan bermotor dilindungi oleh dua asuransi: 1. Jasa Raharja (STNK-SWDKLLJ), 2. PT. Asuransi Bhakti Bhayangkara (SIM-KDP) Kalau baru-baru ini ada yang mengalami kecelakaan didaerah Jakarta Selatan, dapat menghubungi Bapak Aditya (Petugas Jasa Raharja) di Samsat Polres Jaksel, Jl. Wijaya, Phone: 720-7619, 0812 8188300. Semoga informasi ini berguna Wassalammualaikum Hery --------------------------------- Kunjungi halaman depan Yahoo! Indonesia yang baru! --------------------------------- Looking for last minute shopping deals? Find them fast with Yahoo! Search.