Betul Pak..
  Thank for your inpoh..
   
  Point no 2. ada kartunya kok, ketika kita buat/perpanjang SIM.
  Kalo SIM C dikenakan premi Rp 20 ribu seumur SIM.

hery setiawan <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
              Assalam Mualaikum,
   
  Dear warga sekalian, 
   
  Buat yang belum tau, ternyata STNK kendaran bermotor kita (mobil / motor) itu 
tercakup biaya asuransi kecelakaan dengan item SWDKLLJ, saya tahu dari kawan 
beberapa waktu lalu, tapi keterangannya tidak terlalu jelas. Nah kebetulan hari 
ini saya memperpanjang pajak STNK dan saya tanya pada petugas mengenai biaya 
SWDKLLJ, ternyata dia tidak terlalu tahu, tapi yang jelas menurut petugas, itu 
adalah asuransi dari jasa raharja.
   
  Karena penasaran saya cek ke website Jasa Raharja, dan memang itu adalah 
asuransi kecelakaan dari Jasa Raharja, untuk jelasnya coba cek lampiran saya 
ini atau ke www.jasaraharja.co.id. menurut saya ini cukup bermanfaat karena 
kita para pengendara kendaraan bermotor, khususnya motor karena rawan 
kecelakaan, namun sayangnya minim sosialisasi.
   
  Secara umum bagi pemilik dan pengendara kendaraan bermotor dilindungi oleh 
dua asuransi:
  1. Jasa Raharja (STNK-SWDKLLJ),    2. PT. Asuransi Bhakti Bhayangkara 
(SIM-KDP)
   
  Kalau baru-baru ini ada yang mengalami kecelakaan didaerah Jakarta Selatan, 
dapat menghubungi Bapak Aditya (Petugas  Jasa Raharja) di Samsat Polres Jaksel, 
Jl. Wijaya, Phone: 720-7619, 0812 8188300.
   
  Semoga informasi ini berguna
   
  Wassalammualaikum
  Hery


  
---------------------------------
  Kunjungi halaman depan Yahoo! Indonesia yang baru!  

                         


 

       
---------------------------------
Looking for last minute shopping deals?  Find them fast with Yahoo! Search.

Kirim email ke