Walah...Bapak bikin SIM dimana..??hehehhehe..
   
  Biasanya, saat membikin atau memperpanjang SIM, pemohon diminta untuk 
membayar premi asuransi sebesar Rp 15.000. Dan Bapak akan dikasih kartu 
berwarna ijo kekuningan2an dibungkus plastik, besarnya sama dgn kartu asuransi 
kebakaran dari BTN (kalo saya, karena msh kridit...)
   
  Judulnya sih asuransi kecelakaan diri, issued by PT Asuransi Bhakti 
Bhayangkara.
  
   
  Apabila mengajukan klaim bisa dilakukan setelah pemegang polis melengkapi 
surat-surat yang dipersyaratkan.  Syarat yang wajib dipenuhi yakni keterangan 
dari kepolisian mengenai kecelakaan, surat keterangan dokter mengenai cacat 
yang terjadi, fotokopi SIM dan KTP. Jangan lupa, bawa juga kartu asuransi 
kecelakaan diri. 
   
  Setelah semuanya rebes, klaim bisa dibayar. Untuk meninggal dunia dan cacat 
tetap bagi pengendara dibayar Rp 1 juta. Biaya perawatan sebesar Rp 100 ribu . 
Klaim ini hanya berlaku bagi pengendara. Artinya, meski memiliki kartu asuransi 
kecelakaan diri, boncenger tetap tidak mendapat santunan.
   
  Sekian sedikit pencerahan semoga membantu.... semoga tidak menimpa kita dan 
keluarga kita... (hanya share saja...)
   
  Salam dari lapangan,
  Masrahman/C2-3
  

Toto Rahayu <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
            Kok ada mbayar asuransi ya????itu buat asuransi kecelakaan apa 
asuransi kalo SIMnya hilang???:)

    
---------------------------------
  From: [email protected] [mailto:[EMAIL PROTECTED] On Behalf Of 
MasRahman
Sent: Wednesday, January 16, 2008 11:08 AM
To: [email protected]
Subject: Re: [Wismamas] Info SIM Depok


  
      Ikut prihatin dengan yang terjadi dengan Bapak.
   
  Sedikit inpormasi utk pak Dodo terkait persyaratan untuk pengurusan SIM 
hilang apabila punya photo copyan ...
   
  Silahkan membuat Laporan kehilangan di kantor Polisi terdekat terlebih 
dahulu. Terus jalan-jalanlah ke Polres Depok.. karena ngurus SIM dan STNK yang 
hilang tidak bisa dilakukan di mobil SIM keliling.
   
  
Sebagai informasi SIM keliling wilayah Depok ada di : Senin: Mall Cinere, 
Selasa: Perumahan Mutiara (Sukmajaya), Rebo: DTC, Kemis: Rumah Makan Pujasari 
(Sawangan), Sabtu: MargoCity.    
  Sedikit gambaran untk membuat SIM pengganti yang hilang, sepeti dituturkan 
seorang rekan:
   
  Ternyata prosesnya mudah bin gampang. Bermodalkan fotocopy SIM  yang hilang 
plus foto copy KTP 2 lembar (KTP asli dibawa juga) plus surat keterangan 
kepolisian (2 lembar juga) cuma menghabiskan waktu kurang dari 2 jam untuk 
ngeberesin semua.

Langsung daftar tes kesehatan sebesar 10 ribu per SIM. Jadi total 20 ribu. 
Ternyata tes
kesehatan itu cuma tes mata doang. Abis itu duduk diruang tunggu, nungguin 
hasilnya.
Setelah ngambil hasil tes kesehatan, langsung menuju loket administrasi dan 
asuransi . Bayarnya disitu 60 ribu untuk satu SIM. Jadi total 120 ribu. 
Asuransi 15 ribu. Loket asuransi dan administrasi biasanya saling 
punggung-punggungan...

Tes kesehatan, asuransi dan administrasi ada di satu ruangan cuma beda-beda 
loketnya... Semua pembayaran mintalah dikasih kwitansi. Jadi gak ada istilah 
harga nembak kalo di loket-loket tersebut.
Setelah beres administrasi langsung lapor ke Arsdok alias arsip dokumentasi . 
Di Arsdok, bayar 45 ribu per SIM jadi total 90 ribu. Kalo yang ini biasanya gak 
pake kwitansi. Gak tau ini biaya resmi atau enggak. Tapi yang jelas, semua 
orang kena biaya yang sama (katanya).

Abis itu langsung menuju loket  untuk bayar foto dan sidik jari. Di loket ini 
semua
berkas diambil dan cuma disisain kwitansi pembayaran administrasi untuk ngambil 
SIM nantinya. Biaya foto dan sidik jari 20 ribu per SIM jadi total 40 ribu. 
Yang ini juga gak pake kwitansi...
Abis dari loket ini langsung foto dan sidik jari di ruangan sebelahnya. Cepet. 
Gak sampe satu menit. Dan gak ngantri.
Setelah difoto, langsung nunggu aja  nama dipanggil untuk ngambil SIM yang 
sudah jadi.
   
  Tetapi kalo tidak mau ngurus surat ke polisi terdekat, alias mau bikin/beli 
SIM baru, syarat2nya seprti dibawah ini:
   
  Case di atas dan bawah ini terjadi di wilayah DKI khususnya... saya kira sama 
saja dengan wilayah Depok (CMIIW)
   
  INFORMASI PENGURUSAN SIM
Persyaratan dan Tata Cara memperoleh SIM Golongan A baru (PS.217 PP 44/93) 
    
   Sehat Jasmani dan rohani dinyatakan dengan surat keterangan Dokter.   
   Berusia sekurang-kurangnya 17 tahun.   
   Membayar formulir di BII/BRI.   
   Mengisi formulir permohonan.   
   Dapat menulis dan membaca huruf latin.   
   Melampirkan foto copy KTP.   
   Memiliki pengetahuan yang cukup mengenai lalu-lintas jalan dan memiliki 
ketrampilan mengemudikan kendaraan bermotor.   
   Lulus ujian teori dan praktek. 
  Persyaratan dan Tata Cara memperoleh SIM Golongan C baru (PSL.217 PP 44/93)
a. Sehat Jasmani dan rohani dinyatakan dengan surat keterangan Dokter.
b. Berusia sekurang-kurangnya 16 tahun.
c. Membayar formulir di BII/BRI.
d. Mengisi formulir permohonan
e. Dapat menulis dan membaca huruf latin.
f. Melampirkan foto copy KTP.
g. Memiliki pengetahuan yang cukup mengenai lalu-lintas jalan dan memiliki 
ketrampilan mengemudikan kendaraan bermotor.
h. Lulus ujian teori dan praktek.
Persyaratan dan Tata Cara memperoleh SIM Golongan A khusus (PS.217 PP 44/93)
a. Sehat Jasmani dan rohani dinyatakan dengan surat keterangan Dokter.
b. Berusia sekurang-kurangnya 20 tahun.
c. Membayar formulir di BII/BRI.
d. Me ngisi formulir permohonan
e. Dapat menulis dan membaca huruf latin.
f. Melampirkan foto copy KTP.
g. Memiliki pengetahuan yang cukup mengenai lalu-lintas jalan dan memiliki 
ketrampilan mengemudikan kendaraan bermotor.
h. Lulus ujian teori dan praktek. 
SIM A - B 
a. Umur minimal 20 tahun..
b. SIM A-nya sudah 1 (satu) tahun. 
c. Sehat jasmani dan rohani yang dinyatakan dengan surat keterangan Dokter..
d. Membayar formulir di BII/BRI.
e. Mengisi formulir permohonan
f. Melampirkan KTP dan SIM yang ditingkatkan.
g. Memiliki pengetahuan yang cukup masalah kelalu-lintasan.
h. Lulus ujian teori dan praktek.
SIM B I - B II
a. Umur minimal 20 tahun..
b. SIM B I-nya sudah 1 (satu) tahun. 
c. Sehat jasmani da n rohani yang dinyatakan dengan surat keterangan Dokter..
d. Membayar formulir di BII/BRI.
e. Mengisi formulir permohonan
f. Melampirkan KTP dan SIM yang ditingkatkan.
g. Memiliki pengetahuan yang cukup masalah kelalu-lintasan.
h. Lulus ujian teori dan praktek.
SIM A - A Umum 
a. Umur minimal 20 tahun..
b. SIM A-nya sudah 1 (satu) tahun. 
c. Sehat jasmani dan rohani serta lulus ujian Psikologi.
d. Membayar formulir di BII/BRI.
e. Mengisi formulir permohonan
f. Melampirkan KTP dan SIM yang ditingkatkan.
g. Memiliki pengetahuan yang cukup masalah kelalu-lintasan.
h. Lulus ujian teori dan praktek. 
SIM B I - B I Umum 
a. Umur minimal 20 tahun..
b. SIM B I-nya sudah 1 (satu) tahun. 
c. Sehat j asmani dan rohani yang dinyatakan dengan surat keterangan Dokter..
d. Membayar formulir di BII/BRI.
e. Mengisi formulir permohonan
f. Melampirkan KTP dan SIM yang ditingkatkan.
g. Memiliki pengetahuan yang cukup masalah kelalu-lintasan.
h. Lulus ujian teori dan praktek.
SIM B II - B II Umum 
a. Umur minimal 20 tahun..
b. SIM B II-nya sudah 1 (satu) tahun. 
c. Sehat jasmani dan rohani yang dinyatakan dengan surat keterangan Dokter..
d. Membayar formulir di BII/BRI.
e. Mengisi formulir permohonan
f. Melampirkan KTP dan SIM yang ditingkatkan.
g. Memiliki pengetahuan yang cukup masalah kelalu-lintasan.
h. Lulus ujian teori dan praktek.
Persyaratan perpanjangan SIM Golongan C (PSL.217 PP 44/93)
a. Seha t Jasmani dan rohani dinyatakan dengan surat keterangan Dokter.
b. Menyerahkan / melampirkan SIM yang diperpanjang..
c. Membayar formulir di BII/BRI.
d. Mengisi formulir permohonan
e. Dapat menulis dan membaca huruf latin.
f. Melampirkan foto copy KTP.
Tata cara dan Persyaratan perpanjangan Pindah masuk (dari daerah) (PSL.224 PP 
44/93) 
a. Sehat Jasmani dan rohani dinyatakan dengan surat keterangan Dokter.
b. Membawa kartu Induk/pengantar dari Satuan Lalu-lintas yang mengeluarkan SIM. 
c. Membayar formulir di BII/BRI.
d. Mengisi formulir permohonan.
e. Melampirkan KTP.
Tata cara dan Persyaratan SIM mutasi (keluar daerah) (PS. 224 PP.44/93) 
a. Mencabut berkas/kartu Induk dari Satuan Lalu-Lintas asal dan pengantar dari 
Kasubbag SIM.
b. Melampirkan KTP wilayah yang dituju.
c. Melaporkan kepada Kepala Satuan Lantas yang dituju.
Persyaratan SIM hilang atau rusak (PS. 255 PP.44/93) 
a. Sehat jasmani dan rohani dinyatakan dengan surat keterangan Dokter.
b. Laporan Polisi kehilangan SIM.
c. Membayar formulir di BII/BRI.
d. Mengisi formulir permohonan.
e. Melampirkan KTP.
Persyaratan pengurusan SIM Internasional (PS.231 PP 44/93) 
a. Salinan Surat Ijin Mengemudi yang dimiliki.
b. KTP. 
c. Pasport.
d. Foto B/W ukuran 4 x 6 = 5 lembar.(untuk pria = berdasi)
e. Mengajukan permohonan ke IMI.
Persyaratan SIM untuk orang asing 
    
   Memiliki Pasport dan KIMS atau Surat Tanda Tugas diplomatik.   
   Bagi yang sudah memiliki SIM di negaranya atau SIM Internasional harus 
mengikuti ujian teori.   
   Bagi yang belum pernah memiliki SIM, harus mengikuti dan lulus ujian teori 
dan praktek.   
   SIM untuk orang asing berlaku 1 tahun, kecuali diplomatik berlaku 5 tahun.   
   Berbadan Sehat jasmani dan rohani yang dinyatakan dengan keterangan Dokter. 
   
  Sekian..semoga membantu...    
  Salam basket,
  Masrahman - Ceduwanomortiga
  
widodo tri admojo <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
          Para Millister, mohon info;
  beberapa waktu yg lalu SIM saya (SIM A dan C) hilang, jadi aku skrg gak punya 
SIM.
  ada yg tahu ngak kalau SIM hilang itu : lebih baik ngurus penggantian SIM,
  apa mending ngurus "cari SIM Baru' aja ya..? (dari segi biaya dan rumitnya 
birokrasi).
  mungkin rekan 2 ada yg tahu..? thks,
  Widodo TA * C2/31 


  
---------------------------------
  Never miss a thing. Make Yahoo your homepage.   





   
    
---------------------------------
  Never miss a thing. Make Yahoo your homepage.   


  

                         


 

       
---------------------------------
Never miss a thing.   Make Yahoo your homepage.

Kirim email ke