Ya iyalah pak...
lha wong helemnya dibeliin helem lokal yang berlogo SNI bisa dapet 5 biji atau 
lebih...misal AGV, RJays, Arai, dll...
Lagipula kwalitas juga jauh...
Sangat setuju diterapkan standard helem..harga helem gak ada artinya dibanding 
dgn harga endhase hehhehehhe 
 







________________________________
From: Threshnow <tri...@jawattie.com>
To: wismamas@yahoogroups.com
Sent: Wed, April 7, 2010 12:56:54 PM
Subject: [Wismamas] Hore... helem larang ora ditilang....!

  


Helm Sertifikasi Internasional Tak Kena Tilang
Rabu, 7 April 2010 | 12:39 WIB 
PERSDA NETWORK/BIAN HARNANSA
Helm berstandar internasional yang banyak dijual di Indonesia tidak akan kena 
tilang. Untuk melindungi keselamatan pengedara motor, Kementrian Perindustrian 
selaku regulator mengeluarkan SK Peraturan Menteri No.40/M-IND/ Per/ 6/2008 
tentang Pemberlakuan SNI Helm Pengendara Kendaraan Bermotor Roda Dua secara 
wajib dan efektif berlaku 1 April 2010. 
 
JAKARTA, KOMPAS.com - Pemberlakuan Helm sesuai Standar Nasional Indonesia 
(SNI), mulai Kamis (1/4/2010), pekan lalu, memunculkan berbagai pertanyaan di 
kalangan pengendara sepeda motor. Salah satu pertanyaan yang muncul tersebut 
adalah bagaimana nasib helm yang memiliki standar keselamatan juga, tetapi non 
SNI? 
Misalnya, Department Of Transportation USA (DOT) yang merupakan sertifikasi 
kualitas produk yang dikeluarkan oleh Departemen Transportasi di Amerika. 
Ataupun Snell Memorial Foundation (Snell), yang merupakan sertifikasi keluaran 
badan independent internasional khusus untuk menangani masalah helm. Helm-helm 
berkualitas internasional biasanya mengantongi sertifikasi ini. 
Padahal, helm tersebut tidak jarang dipakai sebagai pelindung kepala oleh 
pengendara sepeda motor di Indonesia. Bahkan, pengendara sepeda motor harus 
merogoh kocek lebih dalam untuk menebus helm impor tersebut. 
Kabid Humas Polda Kombes Roy Rafli Amar menyatakan untuk helm-helm dengan 
standar asing itu, kepolisian tidak akan melakukan penindakan. "Ya kalau 
dilihat di lapangan sudah bagus, jadi tidak diapa-apain. Kalau mereka 
standarnya sudah lebih bagus ya tidak ditilang. Kecuali dia pakai helm yang 
asal tempel saja seperti helm proyek ya enggak boleh," kata Boy, kepada 
Kompas.com, Jakarta, Rabu (7/4/2010). 
Untuk melindungi keselamatan pengedara motor, Kementrian Perindustrian selaku 
regulator mengeluarkan SK Peraturan Menteri No.40/M-IND/ Per/ 6/2008 tentang 
Pemberlakuan SNI Helm Pengendara Kendaraan Bermotor Roda Dua secara wajib dan 
efektif berlaku 1 April 2010. Pemerintah mewajibkan agar produsen helm 
memproduksi helm sesuai standar SNI. Selain itu, UU No.22 Tahun 2009 tentang 
lalu lintas dan Angkutan Jalan yang juga diberlakukan efektif mulai 1 April 2010



      

Kirim email ke