Ya iyalah pak... lha wong helemnya dibeliin helem lokal yang berlogo SNI bisa dapet 5 biji atau lebih...misal AGV, RJays, Arai, dll... Lagipula kwalitas juga jauh... Sangat setuju diterapkan standard helem..harga helem gak ada artinya dibanding dgn harga endhase hehhehehhe
________________________________ From: Threshnow <tri...@jawattie.com> To: wismamas@yahoogroups.com Sent: Wed, April 7, 2010 12:56:54 PM Subject: [Wismamas] Hore... helem larang ora ditilang....! Helm Sertifikasi Internasional Tak Kena Tilang Rabu, 7 April 2010 | 12:39 WIB PERSDA NETWORK/BIAN HARNANSA Helm berstandar internasional yang banyak dijual di Indonesia tidak akan kena tilang. Untuk melindungi keselamatan pengedara motor, Kementrian Perindustrian selaku regulator mengeluarkan SK Peraturan Menteri No.40/M-IND/ Per/ 6/2008 tentang Pemberlakuan SNI Helm Pengendara Kendaraan Bermotor Roda Dua secara wajib dan efektif berlaku 1 April 2010. JAKARTA, KOMPAS.com - Pemberlakuan Helm sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI), mulai Kamis (1/4/2010), pekan lalu, memunculkan berbagai pertanyaan di kalangan pengendara sepeda motor. Salah satu pertanyaan yang muncul tersebut adalah bagaimana nasib helm yang memiliki standar keselamatan juga, tetapi non SNI? Misalnya, Department Of Transportation USA (DOT) yang merupakan sertifikasi kualitas produk yang dikeluarkan oleh Departemen Transportasi di Amerika. Ataupun Snell Memorial Foundation (Snell), yang merupakan sertifikasi keluaran badan independent internasional khusus untuk menangani masalah helm. Helm-helm berkualitas internasional biasanya mengantongi sertifikasi ini. Padahal, helm tersebut tidak jarang dipakai sebagai pelindung kepala oleh pengendara sepeda motor di Indonesia. Bahkan, pengendara sepeda motor harus merogoh kocek lebih dalam untuk menebus helm impor tersebut. Kabid Humas Polda Kombes Roy Rafli Amar menyatakan untuk helm-helm dengan standar asing itu, kepolisian tidak akan melakukan penindakan. "Ya kalau dilihat di lapangan sudah bagus, jadi tidak diapa-apain. Kalau mereka standarnya sudah lebih bagus ya tidak ditilang. Kecuali dia pakai helm yang asal tempel saja seperti helm proyek ya enggak boleh," kata Boy, kepada Kompas.com, Jakarta, Rabu (7/4/2010). Untuk melindungi keselamatan pengedara motor, Kementrian Perindustrian selaku regulator mengeluarkan SK Peraturan Menteri No.40/M-IND/ Per/ 6/2008 tentang Pemberlakuan SNI Helm Pengendara Kendaraan Bermotor Roda Dua secara wajib dan efektif berlaku 1 April 2010. Pemerintah mewajibkan agar produsen helm memproduksi helm sesuai standar SNI. Selain itu, UU No.22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan Angkutan Jalan yang juga diberlakukan efektif mulai 1 April 2010