Untuk teman teman yg belum baca
Sebagai tambahan wawasan. Maaf , bagi yg kurang berminat, harap diabaikan 
saja..
Nabi Muhammad SAW Melarang 'Ali ibn Abu Thalib RA Berpoligami?
Posted by: "H. M. Nur Abdurrahman" [EMAIL PROTECTED] mnabdurrahman

BISMILLAHIRRAHMA- NIRRAHIYM

Firman Allah:
(s. ALNISAa, 4:3),
dibaca (tanda - dipanjangkan menyebutnya) :
-- wain khiftum alla- tuqsithu- filyata-ma- fankhu- ma- tha-ba lakum minan 
nisa-i mtsna- watsula-tsa, waruba-'a fainkhiftum alla- ta'dilu- fawa-hidatan 
aw ma- malakat aymanukum dza-lika adna- alla- ta'u-lu-,
artinya:
-- Kalau kamu takut bahwa kamu tidak akan berlaku adil dalam hal anak-anak 
yatim, maka nikahilah olehmu perempuan-perempuan yang baik bagimu, berdua, 
bertiga, berempat, namun jika kamu takut tidak akan berlaku adil, maka 
(nikahilah) seorang saja, atau (nikahilah) hamba sahaya, yang demikian itu 
lebih dekat kepada tidak aniaya.
Sebab turunnya ayat (4:3): Bukhari, Abu Daud, Nasa'i dan Tirmizi dari Urwah 
bin Zubair, bahwa ia bertanya kepada Aisyah, istri Nabi Saw tentang ayat 
tersebut lalu jawabnya: "Wahai anak saudara perempuanku, yatim disini 
maksudnya adalah anak
perempuan yatim yang ada dibawah asuhan walinya punya harta kekayaan 
bercampur dengan harta kekayaannya, dan hartanya serta kecantikannya membuat 
pengasuh anak yatim ini senang padanya lalu ia ingin menjadikan perempuan 
yatim ini sebagai istrinya, tetaapi tidak mau memberi mas kawin kepadanya 
dengan adil, yaitu memberikan mas kawin yang sama dengan mas kawin yang 
diberikan kepada perempuan lain. Maka pengasuh anak yatim seperti ini 
dilarang menikahi mereka kecuali mau berlaku adil. Jika tidak dapat berlaku 
adil, mereka disuruh menikah dengan perempuan lain yang disenanginya.
***
Malam Kamis lewat tengah malam, 14 Desember 2006 pada salah satu stasion TV 
swasta ditayangkan perdebatan "sengit" di antara dua kubu: pro-poligami vs 
anti-poligami. Salah seorang pembicara dari kelompok anti-poligami 
mengenukakan bahwa Nabi Muhammad SAW sendiri melarang 'Ali ibn Abu Thalib RA 
berpoligami. Hal ini perlu diluruskan, karena mustahil Nabi SAW melarang 
poligami, yang jelas-jelas termaktub dalam Al-Quran ayat (4:3) seperti yang 
dikutip di atas. Marilah kita kaji Hadits-Hadits di bawah ini:
Qutaibah meriwayatkan kepada kami dari Laits dari Ibnu Abi Mulaikah dari 
Miswar ibn Makhramah dia berkata, saya mendengarkan Rasulullah SAW bersabda 
dari atas mimbar, "Sesungguhnya Bani Hisyam ibn Mughirah meminta izin untuk 
menikahkan putri mereka dengan Ali ibn Abu Thalib. Maka aku tidak 
mengizinkan, kemudian aku tidak mengizinkan, kemudian aku tidak mengizinkan. 
Kecuali putra Abu Thalib ingin menceraikan putriku dan menikah dengan putri 
mereka. Karena dia adalah darah dagingku, membuat aku sedih apa yang 
menyedihkannya dan menyakitiku apa yang menyakitinya. " (HR Bukhari)
Yang berikut ini redaksional lain dari Shahih Bukhari:
Sesungguhnya Ali bin Abi Thalib melamar putri Abu Jahal sesudah dengan 
Fathimah RA, lalu aku mendengar Rasulullah SAW berkhutbah kepada orang-orang 
dalam hal itu, di atas mimbar beliau (Nabi SAW) bersabda: "Sesungguhnya 
Fathimah adalah (sebahagian) dari aku, dan aku sangat mengkhawatirkan bahwa 
ia terkena fitnah (gangguan dalam agamanya)".
Lengkapnya Hadits itu seperti berikut:
Dalam kitab Shahih Bukhori Bab: Yang Dituturkan Mengenai Baju Besi Nabi, 
Tongkat Beliau, Pedang Beliau, Mangkuk Beliau, Cincin Beliau, Barang-Barang 
Itu Yang Digunakan Oleh Khalifah Sesudah Beliau, Yang Tidak Disebutkan 
Pembagiannya, Mengenai Rambut Beliau,Sandal Beliau Dan Wadah-Wadah Beliau 
Yang Ditabaruki Oleh Para Sahabat Beliau Dan Orang-Orang Lain Sesudah Beliau 
(Wafat).
"Dari Ibnu Syihab, dari Ali bin Husain bahwa ketika mereka datang di Madinah 
dari Yazid bin Muawiyah di masa pembunuhan Husain bin Ali RA (Asyura 61H) 
maka Miswar bin Makhramah menjumpainya (Ali bin Husain). Miswar berkata 
kepadanya, "Adakah sesuatu hajat kepadaku, yang dapat kau perintahkan 
kepadaku?. Aku (Ali bin Husain) berkata:' Tidak ada." Dia berkata kepadanya 
(Ali): "Maka apakah engkau memberikan kepadaku pedang Rasulullah SAW . 
Karena aku khawatir kepada kaum itu akan mengalahkan kamu dan pedang itu 
ditangan mereka. Demi Allah, sungguh bila engkau memberikannya kepadaku maka 
tidaklah (pedang itu) lepas kepada mereka selama-lamanya sehingga nyawaku 
selesai. Sesungguhnya Ali ibn Abu Thalib melamar putri Abu Jahal sesudah 
dengan Fathimah RA, lalu aku mendengar Rasulullah SAW berkhutbah kepada 
orang-orang dalam hal itu, di atas mimbar beliau (Nabi SAW) bersabda: 
"Sesungguhnya Fathimah adalah (sebahagian) dari aku, dan aku sangat 
mengkhawatirkan bahwa ia terkena fitnah (gangguan dalam agamanya). Kemudian 
beliau menuturkan menantu beliau (Ash bin Rabi') dari bani Absi Syams, maka 
beliau memujinya dalam hubungan menantu - mertua, dimana beliau bersabda: 
"Dia (Ash) memberitahukan kepadaku maka dia benar kepadaku,dan dia berjanji 
kepadaku maka dia memenuhi kepadaku. Dan sungguh aku tidaklah mengharamkan 
perkara yang halal dan tidak pula menghalalkan perkara yang haram. Tetapi 
demi Allah, tidaklah berkumpul putri Rasulullah dengan putri musuh Allah 
(Juwairiyah binti Abu Jahal) selama-lamanya" .
Kemudian marilah kita perhatikan Sabda Nabi SAW yang berikut ini:
Dan sungguh aku tidaklah mengharamkan perkara yang halal dan tidak pula 
menghalalkan perkara yang haram. Tetapi demi Allah, tidaklah berkumpul putri 
Rasulullah dengan putri musuh Allah (Juwairiyah binti Abu Jahal) 
selama-lamanya" .
Selanjutnya kalimat ini ditambahkan dalam:
"Sesungguhnya Bani Hisyam ibn Mughirah meminta izin untuk menikahkan putri 
mereka dengan Ali ibn Abu Thalib. Maka aku tidak mengizinkan, kemudian aku 
tidak mengizinkan, kemudian aku tidak mengizinkan. Kecuali putra Abu Thalib 
ingin menceraikan putriku dan menikah dengan putri mereka. Karena dia adalah 
darah dagingku, membuat aku sedih apa yang menyedihkannya dan menyakitiku 
apa yang menyakitinya. "
Maka menjadilah:
"Sesungguhnya Bani Hisyam ibn Mughirah meminta izin untuk menikahkan putri 
mereka dengan Ali ibn Abu Thalib Maka aku tidak mengizinkan, kemudian aku 
tidak mengizinkan, kemudian aku tidak mengizinkan. Kecuali putra Abu Thalib 
ingin menceraikan putriku dan menikah dengan putri mereka. Karena dia adalah 
darah dagingku, membuat aku sedih apa yang menyedihkannya dan menyakitiku 
apa yang menyakitinya. " Dan sungguh aku tidaklah mengharamkan perkara yang 
halal dan tidak pula menghalalkan perkara yang haram. Tetapi demi Allah, 
tidaklah berkumpul putri Rasulullah dengan putri musuh Allah (Juwairiyah 
binti Abu Jahal) selama-lamanya" .
Jadi dengan menggabungkan kedua jalur Shahih Bukhari itu jelaslah bahwa itu 
tidak ada hubungannya dengan poligami, melainkan dengan siapa yang bakal 
menjadi madu Fatimah RA, itulah keberatan Nabi SAW, bukan poligaminya, 
berhubung Nabi SAW menekankan "aku tidaklah mengharamkan perkara yang halal 
dan tidak pula menghalalkan perkara yang haram", berhubung poligami itu 
tidak diharamkan. WaLlahu a'lamu bisshawab.
***
Makassar
[H.Muh.Nur Abdurrahman]









Disclaimer: Although this message has been checked for all known viruses
     using Trend Micro InterScan Messaging Security Suite, Bukopin 
           accept no liability for any loss or damage arising
               from the use of this E-Mail or attachments.

Kirim email ke