pabrik semen??
jelas kl itu mah bukan untuk kepentingan bangsa atau
kepentingan umum. pembebasan tanah untuk industri ada
aturannya koq. kalo kang SP dan teman2 warga bayah mau
mendampingi, ga usah ake jalur politik n kampanye
kayak gini. cendrung ga efektif. MEREKA BEBAL! pake
jalur pengadilan aja. kl ada yg manipulasi data dan
penipuan data, langsung lapor polisi saja. 
kalo ada penyalahgunaan wewenang leh aparat
pemerintahan, PTUN kan saja.. nah, jalur polisinya ini
tembuskan ke mabes polri, gitcu...


--- SP Saprudin <[EMAIL PROTECTED]> wrote:

> Kepada yth.
>   Bapak Bupati Kepala Daerah Tk. II Lebak
>   di
>   Rangkasbitung
>    
>    
>   Assalamualaikum wr. wb.
>    
>   Dengan segala hormat, izinkan saya menyampaikan
> suatu masalah yang mudah-mudahan apa yang akan saya
> sampaikan akan sangat bermanfaat bagi kebijakan
> Pemda Lebak kedepan. 
>    
>   Permasalahan yang akan saya sampaikan adalah
> berkenaan dengan adanya pembebasan tanah (lahan
> pertanian) warga di wilayah Kecamatan Bayah yakni
> Desa Darmasari dan Desa Bayah Timur oleh pihak
> cukong tanah dari kota bekerja sama dengan Kepala
> Desa serta Pamong Desa setempat yang menyatakan
> bahwa pembebasan tanah warga desa diperuntukkan
> untuk pembangunan Pabrik Semen. 
>    
>   Tentu bagi masyarakat kedua desa tersebut
> merupakan kebanggaan jika hal tersebut betul dan
> benar akan dibangun sebuah Pabrik Semen karena akan
> berdampak terhadap penyerapan tenaga kerja. Namun
> sangat disayangkan kejadian dilapangan bahwa pihak
> yang langsung berhubungan dengan pembebasan tanah
> warga mematok harga dengan sangat murah sekali. Ini
> jelas sangat merugikan warga yang memiliki tanah.
> Seyogyanya cara pembebasan tanah itu harus
> menguntungkan kedua belah pihak, satu sama lain
> tidak ada yang dirugikan. Jika hal tersebut
> merupakan bagian dari kebijakan tata ruang Pemda
> Lebak yang akan membangun industri semen di
> Kecamatan Bayah, mohon kiranya ada koordinasi yang
> transparan dari pihak pembeli (investor) khususnya
> dari pemerintah Kab. Lebak dengan warga pemilik
> tanah di kedua desa tersebut.
>    
>   Kejadian di lapangan adalah sangat kontradiktif,
> sebab bukannya warga pemilik tanah yang berubah
> status sosialnya malahan Kepala Desa dan Pamong Desa
> yang berubah status sosialnya. Ini namanya
> pemiskinan warga. Logikanya seharusnya yang menjual
> tanah yang harus berubah status sosialnya, bukannya
> Kepala Desa dan Pamong Desa yang jadi kaya.
>    
>   Mohon kiranya Bapak Bupati Kab. Lebak untuk ikut
> membenahi cara-cara pembebasan tanah warga yang
> indikasinya jelas merugikan dan meresahkan warga.
> Tindak dengan tegas Kepala Desa Darmasri dan Kepala
> Desa Bayah Timur beserta pamong desa yang
> jelas-jelas menggunakan kondisi aji mumpung. (Warga
> pemilik tanah gigit jari, Kepala Desa dan Pamong
> Desa Unjuk Gigi dengan mengendarai mobil baru).
>    
>   Terima kasih atas segala perhatian Bapak.
>    
>   Wassalamualaikum wr. wb.
>    
>    
>   SP. Saprudin
>   (Paguyuban Warga Bayah di Jakarta)
>    
>    
> 
>               
> ---------------------------------
> Kunjungi halaman depan Yahoo! Indonesia yang baru!
> 
> [Non-text portions of this message have been
> removed]
> 
> 



 
____________________________________________________________________________________
Be a PS3 game guru.
Get your game face on with the latest PS3 news and previews at Yahoo! Games.
http://videogames.yahoo.com/platform?platform=120121

Kirim email ke