sumber: www.bantenlink.com edisi Selasa (21/2-2007)
   
            Ancam Ajukan Interpelasi Jika Temuan BPK Rp3,6 Miliar Didiamkan
           Serang — Ketua Harian Panitia Anggaran (Panang) DPRD Banten, Agus 
Puji Raharjo mengancam menggalang hak interpelasi, jika Pemprov mendiamkan 
temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas APBD 2006 Rp 3,6 miliar.
      Oleh : Jaenal Abidin
      Karena, dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas APBD Banten tahun 
2006 itu menyebutkan, Pemprov Banten tidak menindaklanjuti LHP BPK atas APBD 
tahun 2004 dan 2005. Padahal Sekda Banten bersama Kepala Biro Keuangan pernah 
mengatakan bahwa pihaknya sudah menyelesaikan semua temuan BPK.
  "Pengajuan usul interpelasi itu sudah mulai mendapat dukungan dari beberapa 
anggota dewan, jika Pemprov Banten tidak menindaklanjuti temuan BPK itu," kata 
Agus Puji Raharjo, Selasa, (20/2). Hak interpelasi adalah hak bertanya yang 
bisa berakibat pada usulan pemberhentian jabatan kepala daerah seperti yang 
diatur dalam UU No.32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah. 
  Beberapa hal yang harus ditindaklanjuti temuan BPK itu menurut Anggota Dewan 
dari Fraksi PKS ini antara lain, DPRD Banten harus segera memanggil Pemprov 
Banten untuk mengklarifikasi temuan BPK itu. "Untuk masalah itu rencananya akan 
dilakukan pada Kamis, (21/2) nanti dalam rapat koordinasi," katanya.
  Selanjutnya, DPRD Banten juga harus bertemu dengan BPK guna mendapatkan 
informasi lebih lengkap  temuannya dan dilanjutkan dengan melaporkannya ke 
Kejaksaan Tinggi. "Kenapa selama ini temuan BPK itu tidak pernah 
ditindaklanjuti Kejati, ternyata Kejati sendiri mengaku tidak pernah 
mendapatkan laporan," ujarnya.
  Selain itu, DPRD Banten harus mengawasi sampai tuntas proses penyelesaian 
atas temuan BPK tersebut. "Itu wajib dilakukan karena berkaitan dengan tugas 
DPRD sebagai pihak pengawas," ujarnya.
  Ia mengaku khawatir, kalau sampai temuan BPK itu tidak ditindaklanjuti, akan 
memperburuk citra DPRD Banten. "Kalau tidak ada tindaklanjut berarti tidak ada 
apa-apa, padahal jelas temuan itu merugikan negara," tegasnya.
  Wakil Ketua DPRD Banten Sadeli Karim membenarkan pada Kamis, (22/2) DPRD 
Banten akan menggelar rapat koordinasi dengan Gubernur Banten dan seluruh 
Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemprov Banten. Salah satu 
masalah yang akan dibahas dalam rakor itu adalah temuan Badan Pemeriksa 
Keuangan (BPK) atas realisasi APBD 2006.
  "Sebenarnya dalam rakor itu bukan hanya membahas temuan BPK itu saja, tetapi 
semua permasalahan yang ada di Banten saat ini, agar mendapat perhatian dan 
penanganan lebih serius dan cepat," katanya.
   
  Temuan BPK
  Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia menemukan penyimpangan 
dalam realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2006 
sebesar Rp3,621 miliar atau satu persen dari luas cakupan pemeriksaan yang 
dilakukan BPK sebesar Rp361,882 miliar.
  Yayat Suhartono, anggota Komisi II DPRD Banten, Kamis (15/2) mengatakan, 
penyimpangan sebesar itu terdiri atas penyimpangan yang berindikasi kerugian 
daerah sebesar Rp3,332 miliar atau 0,92 persen dan kekurangan penerimaan daerah 
sebesar Rp289,568 juta.
  Menurutnya, berdasarkan data dari dokumen hasil pemeriksaan semester II tahun 
2006, penyimpangan tersebut terjadi karena pelaksanaan Sistem Pengendalian 
(SPI) yang kurang efektif, khususnya mengenai prosedur kerja dan pengendalian 
pelaksanaan kegiatan serta ketidaktaatan pada asas oleh pelaksana dan 
penanggungjawab kegiatan. "Dari total kekurangan penerimaan itu, yang baru 
dipertanggungjawabkan dengan menyetor ke kas daerah sebesar Rp94,138 juta," 
katanya.
  Ia mengungkapkan, kekurangan penerimaan sebesar Rp289,5 juta itu karena denda 
yang berasal dari keterlambatan penyelesaian 13 pekerjaan oleh rekanan yang 
belum dipungut. Ke-13 jenis pekerjaan itu antara lain, pembangunan jalan 
Serang-Palima Rp86,7 juta, pembangunan jalan Palima-Pakupatan Rp57,96 juta, 
pembangunan gedung bawasda Rp30,78 juta, pembangunan rumah baca di 
Kabupaten/Kota se-Banten Rp41,2 juta, pengadaan bibit domba Rp7,2 juta, 
pengadaan aspal 25,4 juta dan pengadaan mebelair Gedung DPRD Banten Rp34,6 juta.
  Kerugian negera sebesar Rp3,332 miliar itu berasal dari kelebihan pembayaran 
atas tujuh pekerjaan sebesar Rp1,085 miliar, kelebihan pembayaran atas 
pembangunan Gedung DPRD Rp1,067 miliar, kemahalan harga pengadaan alkes pada 
Dinkes Banten sebesar Rp1,063 miliar, kesalahan perhitungan volume pembangunan 
jalan Cikotok-SP Karanghawu Rp27,034 juta, dan kemahalan harga satuan besi 
pengikat galvanis pada Dishub Banten Rp18,024 juta.
  Ketujuh pekerjaan yang berpotensi merugikan negara itu antara lain, 
pembangunan gedung Dinkes Rp511,8 juta, pembangunan Dispenda Rp294,4 juta, 
pembangunan jalan Serang-Palima Rp126,408 juta, pembangunan gedung Pemuda 
Rp59,929 juta, pemasangan billboard Dinkes Rp48,208 juta, pengadaan baligho 
Dispenda Rp28,8 juta dan pembangunan jalan Provinsi Hasyim Ashari Rp16,2 juta.
  Pada akhir laporannya, BPK menyatakan, modus operandi penyimpangan itu 
adalah, panitia pengadaan barang lalai membuat harga penawaran sementara (HPS) 
yang dapat dipertanggungjawabkan dan dalam menilai kewajaran harga penawaran.
  Selain itu, pemimpin pelaksana (Pinlak) kegiatan dan pengguna anggaran lalai 
dalam menetapkan harga CT Scan yang wajar dalam kontrak, sehingga rekanan 
mengajukan penawaran harga CT Scan yang tidak wajar. Berdasarkan modus operandi 
penyimpangan yang terjadi, BPK menduga adanya perbuatan melawan hukum yang 
merugikan keuangan daerah, sehingga temuan pemeriksaan itu dilimpahkan kepada 
aparat penegak hukum untuk ditindaklanjuti. (nr)


 
---------------------------------
Now that's room service! Choose from over 150,000 hotels 
in 45,000 destinations on Yahoo! Travel to find your fit.

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke