sumber: www.bantenlink.com edisi Selasa (21/2-2007)
Ancam Ajukan Interpelasi Jika Temuan BPK Rp3,6 Miliar Didiamkan
Serang Ketua Harian Panitia Anggaran (Panang) DPRD Banten, Agus
Puji Raharjo mengancam menggalang hak interpelasi, jika Pemprov mendiamkan
temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas APBD 2006 Rp 3,6 miliar.
Oleh : Jaenal Abidin
Karena, dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas APBD Banten tahun
2006 itu menyebutkan, Pemprov Banten tidak menindaklanjuti LHP BPK atas APBD
tahun 2004 dan 2005. Padahal Sekda Banten bersama Kepala Biro Keuangan pernah
mengatakan bahwa pihaknya sudah menyelesaikan semua temuan BPK.
"Pengajuan usul interpelasi itu sudah mulai mendapat dukungan dari beberapa
anggota dewan, jika Pemprov Banten tidak menindaklanjuti temuan BPK itu," kata
Agus Puji Raharjo, Selasa, (20/2). Hak interpelasi adalah hak bertanya yang
bisa berakibat pada usulan pemberhentian jabatan kepala daerah seperti yang
diatur dalam UU No.32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah.
Beberapa hal yang harus ditindaklanjuti temuan BPK itu menurut Anggota Dewan
dari Fraksi PKS ini antara lain, DPRD Banten harus segera memanggil Pemprov
Banten untuk mengklarifikasi temuan BPK itu. "Untuk masalah itu rencananya akan
dilakukan pada Kamis, (21/2) nanti dalam rapat koordinasi," katanya.
Selanjutnya, DPRD Banten juga harus bertemu dengan BPK guna mendapatkan
informasi lebih lengkap temuannya dan dilanjutkan dengan melaporkannya ke
Kejaksaan Tinggi. "Kenapa selama ini temuan BPK itu tidak pernah
ditindaklanjuti Kejati, ternyata Kejati sendiri mengaku tidak pernah
mendapatkan laporan," ujarnya.
Selain itu, DPRD Banten harus mengawasi sampai tuntas proses penyelesaian
atas temuan BPK tersebut. "Itu wajib dilakukan karena berkaitan dengan tugas
DPRD sebagai pihak pengawas," ujarnya.
Ia mengaku khawatir, kalau sampai temuan BPK itu tidak ditindaklanjuti, akan
memperburuk citra DPRD Banten. "Kalau tidak ada tindaklanjut berarti tidak ada
apa-apa, padahal jelas temuan itu merugikan negara," tegasnya.
Wakil Ketua DPRD Banten Sadeli Karim membenarkan pada Kamis, (22/2) DPRD
Banten akan menggelar rapat koordinasi dengan Gubernur Banten dan seluruh
Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemprov Banten. Salah satu
masalah yang akan dibahas dalam rakor itu adalah temuan Badan Pemeriksa
Keuangan (BPK) atas realisasi APBD 2006.
"Sebenarnya dalam rakor itu bukan hanya membahas temuan BPK itu saja, tetapi
semua permasalahan yang ada di Banten saat ini, agar mendapat perhatian dan
penanganan lebih serius dan cepat," katanya.
Temuan BPK
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia menemukan penyimpangan
dalam realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2006
sebesar Rp3,621 miliar atau satu persen dari luas cakupan pemeriksaan yang
dilakukan BPK sebesar Rp361,882 miliar.
Yayat Suhartono, anggota Komisi II DPRD Banten, Kamis (15/2) mengatakan,
penyimpangan sebesar itu terdiri atas penyimpangan yang berindikasi kerugian
daerah sebesar Rp3,332 miliar atau 0,92 persen dan kekurangan penerimaan daerah
sebesar Rp289,568 juta.
Menurutnya, berdasarkan data dari dokumen hasil pemeriksaan semester II tahun
2006, penyimpangan tersebut terjadi karena pelaksanaan Sistem Pengendalian
(SPI) yang kurang efektif, khususnya mengenai prosedur kerja dan pengendalian
pelaksanaan kegiatan serta ketidaktaatan pada asas oleh pelaksana dan
penanggungjawab kegiatan. "Dari total kekurangan penerimaan itu, yang baru
dipertanggungjawabkan dengan menyetor ke kas daerah sebesar Rp94,138 juta,"
katanya.
Ia mengungkapkan, kekurangan penerimaan sebesar Rp289,5 juta itu karena denda
yang berasal dari keterlambatan penyelesaian 13 pekerjaan oleh rekanan yang
belum dipungut. Ke-13 jenis pekerjaan itu antara lain, pembangunan jalan
Serang-Palima Rp86,7 juta, pembangunan jalan Palima-Pakupatan Rp57,96 juta,
pembangunan gedung bawasda Rp30,78 juta, pembangunan rumah baca di
Kabupaten/Kota se-Banten Rp41,2 juta, pengadaan bibit domba Rp7,2 juta,
pengadaan aspal 25,4 juta dan pengadaan mebelair Gedung DPRD Banten Rp34,6 juta.
Kerugian negera sebesar Rp3,332 miliar itu berasal dari kelebihan pembayaran
atas tujuh pekerjaan sebesar Rp1,085 miliar, kelebihan pembayaran atas
pembangunan Gedung DPRD Rp1,067 miliar, kemahalan harga pengadaan alkes pada
Dinkes Banten sebesar Rp1,063 miliar, kesalahan perhitungan volume pembangunan
jalan Cikotok-SP Karanghawu Rp27,034 juta, dan kemahalan harga satuan besi
pengikat galvanis pada Dishub Banten Rp18,024 juta.
Ketujuh pekerjaan yang berpotensi merugikan negara itu antara lain,
pembangunan gedung Dinkes Rp511,8 juta, pembangunan Dispenda Rp294,4 juta,
pembangunan jalan Serang-Palima Rp126,408 juta, pembangunan gedung Pemuda
Rp59,929 juta, pemasangan billboard Dinkes Rp48,208 juta, pengadaan baligho
Dispenda Rp28,8 juta dan pembangunan jalan Provinsi Hasyim Ashari Rp16,2 juta.
Pada akhir laporannya, BPK menyatakan, modus operandi penyimpangan itu
adalah, panitia pengadaan barang lalai membuat harga penawaran sementara (HPS)
yang dapat dipertanggungjawabkan dan dalam menilai kewajaran harga penawaran.
Selain itu, pemimpin pelaksana (Pinlak) kegiatan dan pengguna anggaran lalai
dalam menetapkan harga CT Scan yang wajar dalam kontrak, sehingga rekanan
mengajukan penawaran harga CT Scan yang tidak wajar. Berdasarkan modus operandi
penyimpangan yang terjadi, BPK menduga adanya perbuatan melawan hukum yang
merugikan keuangan daerah, sehingga temuan pemeriksaan itu dilimpahkan kepada
aparat penegak hukum untuk ditindaklanjuti. (nr)
---------------------------------
Now that's room service! Choose from over 150,000 hotels
in 45,000 destinations on Yahoo! Travel to find your fit.
[Non-text portions of this message have been removed]