kalo JPU minta sesuatu gitu, bisa  masuk kategori gratifikasi ngga yaa?
sok laah anu ahli kasih   pandangan, biar saya yang  awam ini bisa tahu 


----- Original Message ----
From: Iman Rosyadi <[EMAIL PROTECTED]>
To: wong banten nit net <wongbanten@yahoogroups.com>; mahasiswa mesir <[EMAIL 
PROTECTED]>; SMUN I Serang <[EMAIL PROTECTED]>; Berita_Korupsi <[EMAIL 
PROTECTED]>; Milis Media Banten <[EMAIL PROTECTED]>
Sent: Monday, March 12, 2007 10:12:12 PM
Subject: [WongBanten] Merasa Dibantu, JPU Gratis Naik Becak Seumur Hidup

sumber: www.bantenlink. com edisi Selasa 13/3-2007

             Merasa Dibantu, JPU Gratis Naik Becak Seumur Hidup
            Serang  -  Marjuki (40), terdakwa kasus percobaan pencurian kabel 
sepanjang 50 Cm milik PT PLN menggratiskan seumur hidup Ina, Jaksa Penuntut 
Umum (JPU) bila naik becaknya.
       Oleh : Lulu Jamaludin
       Marjuki yang sehari-hari mangkal di depan Kantor Kejaksaan Negeri 
(Kejari) Serang merasa berhutang budi kepada Ina yang membantu memeperingan 
tuntutan. “Kamu kan sudah saya bantu. Jadi kalo saya naik becakmu, gratis ya,” 
kata Ina seusai sidang di Pengadilan Negeri Serang, Senin (12/3).
   Dengan sigap, Marjuki menyanggupi permintaan tersebut. “Iya Bu, saya akan 
gratiskan seumur hidup. Terimakasih atas bantuannya Bu,” kata Marjuki sambil 
menangis terharu.
   Duta Baskara, hakim yang memimpin sidang tersebut menjatuhkan vonis 4 bulan 
dipotong masa tahanan selama 3 bulan penjara, lebih ringan dari tuntutan JPU 
sebanyak 6 bulan penjara. “Kamu saya hukum 4 bulan, lebih ringan dari JPU, 
bagaimana keberatan tidak?” tanya hakim. Serentak, Marjuki mengangguk-anggukan 
kepala. Yang terdengar suara tangis yang ditahan darinya.
   Hakim ketua mempertimbangkan hal yang meringankan terdakwa, yaitu abang 
becak itu tidak pernah dihukum. “Terdakwa hanya mencoba mencuri, belum pernah 
dihukum dan mempunyai tanggung jawaban 13 anak. Jangan ulangi lagi yah, saya 
kasihan kamu anaknya,” ujar hakim.
   Menurut JPU, Marjuki adalah tukang becak yang biasa mangkal di depan 
kantornya. Ia dihukum karena pada tanggal 9 Desember 2006, dia mencoba mencuri 
kabel milik PLN sepanjang 50cm di kampung Benggala. Tetapi baru saja memotong 
kabel, masyarakat setempat mengetahuinya. Tak ayal lagi ia dikeroyok puluhan 
orang, dan diserahkan ke kantor polisi.
   Pertimbangannya memberikan tuntutan yang ringan sama seperti pertimbangan 
hakim. Disamping ia juga meminta hakim agar membantu terdakwa. “Selain Marjuki 
biasa mangkal di depan kantor saya, saya kasihan juga anaknya banyak, 13 orang, 
“ kata Ina. Marjuki di jerat dengan pasal 363 tentang pencurian, dan 1 bulan 
lagi akan bebas. Karena hakim memvonis 4 bulan dan ia sudah menjalani 3 bulan 
kurungan di Rumah Tahanan (Rutan ) Serang. (nr)

 ------------ --------- --------- ---
 The fish are biting.
  Get more visitors on your site using Yahoo! Search Marketing.

 [Non-text portions of this message have been removed]



  <!--  #ygrp-mlmsg 
{font-size:13px;font-family:arial,helvetica,clean,sans-serif;} #ygrp-mlmsg 
table {font-size:inherit;font:100%;} #ygrp-mlmsg select, input, textarea 
{font:99% arial,helvetica,clean,sans-serif;} #ygrp-mlmsg pre, code {font:115% 
monospace;} #ygrp-mlmsg * {line-height:1.22em;} #ygrp-text{ 
font-family:Georgia; } #ygrp-text p{ margin:0 0 1em 0; } #ygrp-tpmsgs{ 
font-family:Arial; clear:both; } #ygrp-vitnav{ padding-top:10px; 
font-family:Verdana; font-size:77%; margin:0; } #ygrp-vitnav a{ padding:0 1px; 
} #ygrp-actbar{ clear:both; margin:25px 0; white-space:nowrap; color:#666; 
text-align:right; } #ygrp-actbar .left{ float:left; white-space:nowrap; } 
.bld{font-weight:bold;} #ygrp-grft{ font-family:Verdana; font-size:77%; 
padding:15px 0; } #ygrp-ft{ font-family:verdana; font-size:77%; border-top:1px 
solid #666; padding:5px 0; } #ygrp-mlmsg #logo{ padding-bottom:10px; }  
#ygrp-vital{ background-color:#e0ecee; margin-bottom:20px; padding:2px 0 8px 
8px; }
 #ygrp-vital #vithd{ font-size:77%; font-family:Verdana; font-weight:bold; 
color:#333; text-transform:uppercase; } #ygrp-vital ul{ padding:0; margin:2px 
0; } #ygrp-vital ul li{ list-style-type:none; clear:both; border:1px solid 
#e0ecee; } #ygrp-vital ul li .ct{ font-weight:bold; color:#ff7900; float:right; 
width:2em; text-align:right; padding-right:.5em; } #ygrp-vital ul li .cat{ 
font-weight:bold; } #ygrp-vital a { text-decoration:none; }  #ygrp-vital 
a:hover{ text-decoration:underline; }  #ygrp-sponsor #hd{ color:#999; 
font-size:77%; } #ygrp-sponsor #ov{ padding:6px 13px; background-color:#e0ecee; 
margin-bottom:20px; } #ygrp-sponsor #ov ul{ padding:0 0 0 8px; margin:0; } 
#ygrp-sponsor #ov li{ list-style-type:square; padding:6px 0; font-size:77%; } 
#ygrp-sponsor #ov li a{ text-decoration:none; font-size:130%; } #ygrp-sponsor 
#nc { background-color:#eee; margin-bottom:20px; padding:0 8px; } #ygrp-sponsor 
.ad{ padding:8px 0; } #ygrp-sponsor .ad #hd1{ font-family:Arial;
 font-weight:bold; color:#628c2a; font-size:100%; line-height:122%; } 
#ygrp-sponsor .ad a{ text-decoration:none; } #ygrp-sponsor .ad a:hover{ 
text-decoration:underline; } #ygrp-sponsor .ad p{ margin:0; } o {font-size:0;} 
.MsoNormal { margin:0 0 0 0; } #ygrp-text tt{ font-size:120%; } 
blockquote{margin:0 0 0 4px;} .replbq {margin:4;} --> 



 
____________________________________________________________________________________
Expecting? Get great news right away with email Auto-Check. 
Try the Yahoo! Mail Beta.
http://advision.webevents.yahoo.com/mailbeta/newmail_tools.html 

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke